Selasa, 04 Januari 2022

MAKALAH PROFESI KANTOR AKUNTAN PUBLIK

 

BAB I

PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG

      Kantor akuntan publik (KAP) adalah badan usaha yang telah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan sebagai wadah bagi akuntan publik dalam memberikan jasanya. Dalam melaksanakan tugasnya, Akuntan publik menjalankan profesinya telah diatur oleh kode etik profesi. Di Indonesia dikenal dengan nama Kode Etik Akuntan Indonesia. Di samping itu dengan adanya kode etik, masyarakat akan dapat menilai sejauh mana seorang auditor telah bekerja sesuai dengan standar-standar etika yang telah ditetapkan oleh profesinya. Kinerja auditor merupakan tindakan atau pelaksanaan tugas pemeriksaan yang telah diselesaikan oleh auditor dalam kurun waktu tertentu. Kinerja Kantor Akuntan Publik yang berkualitas ditentukan oleh kinerja auditor yang maksimal, auditor harus menaati aturan etika profesi. Keberhasilan dan kinerja seseorang dalam suatu bidang pekerjaan banyak ditentukan oleh tingkat konsistensi, kompetensi, profesionalisme juga komitmen terhadap bidang yang ditekuninya.

B.     RUMUSAN MASALAH

1.   Bagaimana Sifat kantor akuntan publik dan akuntansi publik ?

2.   Apa saja Aktivitas dan struktur akuntan publik?

3.   Apa Fungsi-fungsi organisasi profesional akuntan publik?

4.   Bagaimana Standar audit yang berlaku umum ?

5.   Mengapa ada Standar pengendalian mutu dalam profesi akuntansi?

 

C.    TUJUAN PENULISAN

1.    Untuk mengetahui Sifat kantor akuntan publik dan akuntansi publik.

2.    Untuk mengetahui Aktivitas dan struktur akuntan publik.

3.    Untuk mengetahui Fungsi organisasi profesional akuntan publik.

4.    Untuk mengetahui Standar audit yang berlaku umum.

5.    Untuk mengetahui mengapa perlu Standar pengendalian mutu dalam profesi akuntansi.

BAB II

PEMBAHASAN

 

1.      SIFAT KANTOR AKUNTAN PUBLIK DAN AKUNTANSI PUBLIK

 

A.    PENGERTIAN AKUNTAN PUBLIK

            Akuntan  publik adalah akuntan yang telah memperoleh izin dari menteri keuangan untuk memberikan jasa akuntan publik di Indonesia. Ketentuan mengenai akuntan publik di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik. Setiap akuntan publik wajib menjadi anggota Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), asosiasi profesi yang diakui oleh Pemerintah. Seorang profesi akuntan publik haruslah independen, harus netral, agar pemeriksaannya benar benar sesuai dengan kaidah yang telah ditetapkan, jika auditor menyimpang ke pihak manajemen bisa membuat kekacauan. [1]

            Akuntan  Publik merupakan profesi yang beraktivitas utama dalam pekerjaan audit eksternal. Audit harus dilakukan secara profesional oleh orang yang independen dan kompeten. Persyaratan auditor, pekerjaan sampai laporannya diatur oleh standar audit. Standar audit tidak akan terlepas dari etika, apalagi profesi akuntan publik adalah profesi yang memerlukan tingkat kepercayaan yang tinggi dari publik. Standar audit ini berfungsi sebagai pijakan akuntan publik dalam merencanakan, melakukan aktivitas dan melaporkan hasil pekerjaannya. Sehingga dengan dipakainya standar audit, hal yang dilarang dapat dihindari oleh akuntan publik, sedangkan hal yang diwajibkan dapat dilaksanakan dengan baik.[2]

            Akuntan  publik juga dapat merupakan akuntan yang menjalankan fungsi pemeriksaan secara bebas/independen terhadap laporan keuangan perusahaan atau organisasi lain,serta memberikan jasa kepada pihak-pihak yang memerlukan.

 

Peranan Akuntan Publik

            Akuntan publik ini merupakan bagian dari jenis profesi akuntansi, orang yang melakukan audit disebut auditor, tempat kerja auditor ada di Kantor Akuntan Publik ( KAP ). Berikut beberapa peranan seorang akuntan publik :

·         Mengendalikan serta mengarahkan dengan efektif sumber daya yang dimiliki oleh perusahaan.

·         Memberikan keputusan yang terkait dengan penggunaan sumber daya termasuk didalamnya mengidentifikasi bidang keputusan rumit serta penetapan tujuan dan sasaran entitas.

·         Memberikan laporan atas kepemilikan sumber daya yang dimiliki/dikuasai oleh entitas/organisasi.

 

B.       AKUNTANSI PUBLIK

   Akuntansi merupakan proses pencatatan, pengelompokan, dan pengikhtisaran kejadian-kejadian ekonomi dalam bentuk yang teratur dan logis dengan tujuan menyajikan informasi keuangan yang dibutuhkan untuk pengambilan keputusan. Agar penyajian informasi tepat, maka seorang akuntan harus memiliki pengetahuan yang baik mengenai prinsip-prinsip dan aturan-aturan dalam penyusunan informasi akuntansi. Selain itu seorang akuntan juga harus mengembangkan sistem yang dapat menjamin bahwa semua peristiwa ekonomi yang terjadi dalam organisasinya dapat tercatat dengan mencukupi pada saat yang tepat dengan biaya yang pantas. Fungsi akuntansi bagi badan usaha dan masyarakat adalah menyajikan informasi kuantitatif tertentu yang dapat digunakan oleh pimpinan entitas/organisasi ekonomi maupun pihak lainnya untuk mengambil keputusan.

   Akuntansi publik terkait dengan tiga hal pokok, yaitu penyediaan informasi, pengendalian manajemen dan akuntabilitas. Akuntanbilitas sektor publik merupakan alat informasi baik bagi pemerintah sebagai manajemen maupun alat informasi bagi publik. Bagi pemerintah, informasi akuntansi digunakan dalam proses pengendalian manajemen mulai dari perencanaan strategis, pembuatan program, penganggaran, evaluasi kinerja, dan pelaporan kinerja.

 

2.     AKTIVITAS DAN STRUKTUR AKUNTAN PUBLIK

a)      Aktivitas  Akuntan Publik

BIDANG JASA

Ö        Jasa Atestasi

Meliputi semua kegiatan dimana kantor akuntan public mengeluarkan  laporan tertulis yang menyatakan atas kesimpulan atas keandalan asersi tertulis yang telah dibuat dan ditanggungjawabi pihak lain. Dimana terdapat tiga jenis jasa atestasi yaitu:

a.      Audit laporan keuangan historis

        Merupakan jenis jasa atestasi yang paling dominan dari kantor akuntan public. Dalam audit atas laporan keuangan historis, pihak lain yang bertanggung jawab adalah  klien yang membuat berbagai asersi didalam bentuk laporan keuangan yang diterbitkan. Laporan auditor mengungkapkan pendapat mengenai sesuai tidaknya laporan keuangan dengan prinsip akuntansi yang berlaku. Pemakai eksternal laporan keuangan menggunakan laporan auditor sebagai petunjuk keandalan laporan keuangan dalam rangka pengambilan keputusan.

b.      Jasa Review

        Audit dan review berbeda dalam hal luasnya pemeriksaan dan jaminan  memberikan jaminan yang tinggi atas keakrutan laporan keuangan, sementara dalam review hal tersebut berlangsung dalam skala lebih kecil. Hasil review auditor sering cukup memadai untuk melaksanakan review lebih rendah daripada jasa audit.

c.    Jasa atestasi lainnya

          Banyak jenis jasa atestasi lain yang dilaksanakan auditor. Sekarang ini, KAP yang lebih agresif telah mengembangkan jasa-jasa baru semacam ini secara besar-besaran. Misalnya atestasi atas laporan keuangan prospektif (prakiraan dan proyeksi), data statistic atas hasil-hasil investasi untuk organisasi seperti reksa dana serta karakteristik perangkat lunak computer.

Ö     Jasa Perpajakan

      Kantor akuntan  public menyusun surat pemberitahuan pajak (SPT) pajak penghasilan dari perusahaan dan perseorangan, baik yang merupakan klien audit maupun yang bukan. Disamping itu, kantor akuntan public juga memberikan jasa yang berhubungan dengan pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, dan pajak penjualan barang mewah, dan jasa perpajakan lainnya. Hamper semua kantor akuntan public dapat memberikan jasa perpajakan, bagi kantor akuntan public kecil pelayanan semacam itu jauh lebih berperan dari pada jasa audit. Sejumlah kantor akuntan public dipercaya oleh Direktorat Jendral Pajak untuk melakukan verifikasi lapangan atas PPN dan PPn-BM.

Ö     Jasa akuntansi dan pembukuan

      Banyak klien kecil dengan staf akuntansi yang terbatas menyerahkan pembuatan laporan keuangannya kepada kantor akuntan public. Sebagian klien kecil bahkan tidak mempunyai cukup karyawan untuk mengerjakan buku besar. Banyak kantor akuntan public kecil yang bersedia melakukan tugas-tugas pembukuan guna memenuhi kebutuhan klien.

 

Ö     Jasa Konsultasi Manajemen

      Mayoritas  kantor akuntan  public menyediakan beberapa jasa tertentu yang membuat kliennya mampu mengelola bisnis secara lebih efektif. Jasa-jasa ini dikenal dengan sebutan konsultasi manajemen atau jasa penasehat manajemen. Jasa-jasa ini beragam mulai dari saran-saran sederhana untuk meningkatkan system akuntansi klien hingga. Saran dalam strategi pemasaran, instalasi computer , serta dan konsultasi manfaat akturia. Banyak dari kantor akuntan public yang besar memiliki departemen khusus untuk melayani konsultasi manajemen yang interaksinya kecil terhadap jasa audit maupun konsultasi pajak.

 

BIDANG BADAN USAHA

Badan usaha KAP dapat berbentuk:

·         Perseorangan – hanya dapat didirikan dan dijalankan oleh seorang akuntan publik yang juga sekaligus bertindak sebagai pimpinan.

·         Persekutuan perdata atau persekutuan firma – hanya dapat didirikan oleh paling sedikit 2 orang akuntan publik dan/atau 75% dari seluruh sekutu adalah akuntan publik. Masing-masing sekutu disebut Rekan (bahasa Inggris: Partner) dan salah seorang sekutu bertindak sebagai Pemimpin Rekan.

·         bentuk usaha lain yang sesuai dengan karakteristik profesi Akuntan Publik yang diatur dalam Undang-Undang.

 

b)     Struktur Organisasi Kantor Akuntan Publik

            Mengingat  pekerjaan audit atas laporan keuangan menuntut tanggung jawab  yang  besar,  maka  pekerjaan  profesional  kantor  akuntan  publik menuntut  tingkat  independensi  dan  kompetensi  yang  tinggi  pula.  Independensi memungkinkan auditor  menarik  kesimpulan tanpa  bias tentang laporan keuangan yang  diauditnya.  Kompentensi  memungkinkan  auditor  untuk  melakukan  audit secara     efisien  dan efektif.

            Adanya kepercayaan atas  independensi   dan kompentensi auditor, menyebabkan pemakai bisa mengandalkan diri pada laporan yang   dibuat   auditor.   Oleh   karena   kantor   akuntan   publik   demikian   banyak jumlahnya,    maka    tidaklah    mungkin    bagi    pemakai    laporan    untuk    menilai independensi dan kompetensi masing-masing kantor akuntan publik.  Oleh  karena itu  struktur  kantor  publik  akan  sangat  berpengaruh  terhadap  hal  ini,  walaupun tidak menjamin sepenuhnya.

            Akuntan publik terdaftar (certified public accountant firm) dibangun dengan struktur organisasional (Simamora: 2002) serupa yang terditi atas :

Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg0cLnTuFpwuKbd2MEVcgUIuL7U-oxaKPBy1HPuDptC-79RLSVusSSfZVtEUdoptyCJlklcpkveoJLqi7H4iA2iyKTjWeTj7ZiPcK5jOochVPMpovOayvkj2W2kNSXR6r-R9M29adOJj3q4/s1600/audit4.JPG
 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Ö        Rekan (Partner)

     Rekan (partner) atau pemilik (owner) adalah orang yang memiliki kantor akuntan publik. Mereka mengemban penuh atas kegiatan-kegiatan kantor akuntan publik dan praktiknya serta memegang peran utama dalam pengembangan klien

 

Ö          Manager Audit

     Manager pada umumnya tidak berada dikantor klien untuk melakukan audit secara harian. Manager dapat bertanggungjawab atas penyeliaan/supervisori dua atau lebih perikatan audit sekaligus.

 

Ö     Auditor Senior

     Auditor senior (senior auditor) -disebut juga auditor penanggungjawab (in charge auditor)- adalah auditor yang memenuhi syarat untuk memikul tanggung jawab atas perencanaan dan pelaksanaan audit serta penyusunan rancangan laporan auditor, yang akan dikaji ulang dan disetujui oleh manager auditor dan partner.

 

Ö          Auditor Junior

     Auditor junior kerap kali melakukan tugas-tugas audit yang rinci, namun mereka mempunyai pengalaman yang sangat terbatas sehingga perlu diselia secara teliti.

 

3.    FUNGSI-FUNGSI ORGANISASI AKUNTAN PUBLIK

Level Staf

Rata-Rata Pengalaman

Tanggung Jawab

Auditor junior

0-2 tahun

Melaksanakan sebagian besar detil-detil audit

Auditor senior

2-5 tahun

Mengkoordinasikan dan bertanggung jawab atas audit di lapangan, termasuk mengawasi dan mereview pekerjaan auditor junior

Manajer audit

5-10 tahun

Membantu auditor senior dalam merencanakan dan mengelola audit, mereview pekerjaan auditor penanggung jawab, serta menjaga hubungan dengan klien. Manager dapat bertanggung jawab atas lebih dari satu pekerjaan pada saat yang bersamaan

Partner

Lebih dari 10 tahun

Mereview keseluruhan pekerjaan audit dan terlibat dalam pembuatan keputusan audit yang penting. Partner adalah pemilik perusahaan, dan ia memiliki tanggung jawab mutlak untuk melaksanakan audit dan melayani kliennya.

4.     STANDAR AUDIT YANG BERLAKU UMUM

Standar Auditing yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI)

            Standar auditing merupakan pedoman bagi auditor dalam menjalankan tanggungjawab profesionalnya. Standar-standar ini merupakan dan meliputi pertimbangan mengenai kualitas professional mereka seperti keahlian dan independensi, persyaratan dan pelaporan serta bahan bukti.

            Standar auditing adalah pengukur kualitas dan tujuan, sehingga jarang berubah, sedangkan prosedur audit adalah metode-metode atau tenik-teknik rinci untuk melaksanakan standar, sehingga prosedur akan dapat berubah-ubah bila lingkungan auditnya berubah. Standar Auditing dibuat berdasarkan konsep dasar,hal ini sangat diperlukan karena merupakan dasar pembuatan standar yang berguna untuk memberikan pengarahan dan pengukuran kualitas dari mana prosedur audit dapat diturunkan.

            Pedoman utama adalah sepuluh standar auditing atau 10 generally auditing standards. Sejak disusun oleh American Institute of Certified Public Accountant (AICPA) tahun 1947 dan diadaptasi oleh IAI di Indonesia sejak 1973 dan sekarang disebut Standar Auditing yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (SA-IAI) kecuali untuk perubahan-perubahan kecil, namun bentuknya tetap sama. Standar-standar ini tidak cukup spesifik untuk dapat dipakai sebagai pedoman kerja oleh auditor tetapi menggambarkan suatu kerangkan (framework) sebagai landasan interpretasi oleh AICPA atau IAI. Ke 10 standar tersebut adalah :[3]

·         Standar Umum

1.      Audit harus dilaksanakan oleh seseorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis cukup sebagai auditor.

2.      Dalam semua hal yang berhubungan dengan penugasan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor.

3.      Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalisnya dalam cermat dan seksama.

·         Standar Pekerjaan Lapangan

4.      Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan , asisten harus disupervisi dengan semestinya.

5.      Pemahaman yang memadai atas struktur pengendalian intern harus diperoleh untk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat, dan lingkup pengujian yang harus dilakukan.

6.      Bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, pengajuan pertanyaan dan konfirmasi sebagai dasar yang memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang diaudit.

 

·         Standar Pelaporan

7.      Laporan audit harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.

8.      Laporan audit harus menunjukkkan keadaan yang didalamnya prinsip akuntansi tidak secara konsisten diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dalam hubungannya dengan prinsip akuntansi yang diterapkan dalam periode sebelumnya.

9.      Pengungkapan informative dalam laporan keuangan harus dipandang memadai kecuali dinyatakan lain dalam laporan audit.

10.  Laporan audit harus memuat suatu pendapat mengenai laporan keuangan secara menyeluruh atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan.

Penjelasan Dari Standar Yang Berlaku Umum

a)      STANDAR UMUM

 standar umum pertama yaitu: audit harus dilaksanakan oleh seseorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor. Dalam  melaksanakan audit untuk sampai pada suatu pernyatan pendapat, auditor harus senantiasa bertindak sebagai seorang ahli dalam bidang akuntansi dan bidang auditing. Pencapaian keahlian tersebut dimulai dengan pendidikan formalnya, yang diperluas melalui pengalaman-pengalaman selanjutnya dalam praktik audit.

Standar umum kedua yaitu: dalam semua hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor. Standar ini mengharuskan auditor bersikap independen, artinya tidak mudah dipengaruhi, karena dalam melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum. Dengan demikian tidak dibenarkan memihak kepada kepentingan siapapun, sebab bagaimanapun sempurnanya keahlian teknis yang dimiliki, ia akan kehilangan sikap tidak memihak, yang justru sangat penting untuk mempertahankan kebebasan pendapatnya.

Standar umum ketiga : Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama. Standar ini menuntut auditor independen untuk merencanakan dan melaksanakan pekerjaannya dengan menggunakan kemahiran profesionalnya secara cermat dan seksama. Penggunaan kemahiran profesional dengan kecermatan dan keseksamaan menekankan tanggung jawab setiap profesional yang bekerja dalam organisasi auditor independen untuk mengamati standar pekerjaan lapangan dan standar pelaporan.

b)      Standar Pekerjaan Lapangan

Standar pekerjaan lapangan pertama yaitu: Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya. Perencanaan audit meliputi pengembangan strategi menyeluruh pelaksanaan dan lingkup audit yang diharapkan. Sifat, lingkup, dan saat perencanaan bervariasi dengan ukuran dan kompleksitas entitas, pengalaman mengenai entitas, dan pengetahuan tentang bisnis entitas. Dalam perencanaan audit, auditor harus mempertimbangkan, antara lain :

1.      Masalah yang berkaitan dengan bisnis entitas dan industri yang menjadi tempat  usaha entitas tersebut..

2.      Kebijakan dan prosedur akuntansi entitas tersebut.

3.      Metode yang digunakan oleh entitas tersebut dalam mengolah informasi akuntansi yang signifikan, termasuk penggunaan organisasi jasa dari luar untuk mengolah informasi akuntansi pokok perusahaan.

4.      Tingkat risiko pengendalian yang direncanakan.

5.      Pertimbangan awal tentang  tingkat materialitas untuk tujuan audit.

6.      Pos laporan keuangan yang mungkin memerlukan penyesuaian (adjustment).

7.      Kondisi yang mungkin memerlukan perluasan atau pengubahan pengujian audit, seperti resiko kekeliruan atau kecurangan yang material  atau adanya transaksi  antar pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa.

8.      Sifat laporan laporan auditor yang diharapkan akan diserahkan (sebagai contoh, laporan auditor tentang laporan keuangan konsolidasi, laporan keuangan yang diserahkan ke Bapepam, laporan khusus untuk menggambarkan kepatuhan klien terhadap kontrak perjanjian). Supervisi: Pekerjaan yang dilaksanakan oleh asisten harus di review untuk menentukan apakah pekerjaan  tersebut telah dilaksanakan secara memadai dan auditor harus menilainya apakah hasilnya sejalan dengan kesimpulan yang disajikan dalam laporan auditor.

Standar pekerjaan lapangan kedua: Pemahaman memadai atas pengendalian intern harus diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat, dan lingkup pengujian yang dilakukan. Pengendalian intern adalah suatu proses yang didesain untuk memberikan keyakinan memadai tentang pencapaian tujuan : keandalan laporan keuangan, efektivitas dan efisiensi operasi dan kepatuhan  terhadap hukum dan peraturan yang berlaku. Pengendalian intern terdiri dari lima komponen yang saling terkait yaitu :

1.      Lingkungan pengendalian

2.      Penaksiran risiko

3.      Aktivitas pengendalian

4.      Informasi dan komunikasi

5.      Pemantauan

Dalam semua audit, auditor harus memperoleh pemahaman masing-masing dari lima komponen pengendalian intern yang cukup untuk merencanakan audit dengan melaksanakan prosedur untuk memahami desain pengendalian yang relevan dengan suatu audit laporan keuangan, dan apakah pengendalian tersebut dioperasikan. Dalam perencanaan audit, pengetahuan tersebut digunakan untuk:

1.      Mengidentifikasi salah saji potensial.

2.      Mempertimbangkan faktor-faktor yang berdampak terhadap risiko salah saji material

3.      Mendesain pengujian substantif.

Standar pekerjaan lapangan yang ketiga: Bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, permintaan keterangan dan konfirmasi sebagai dasar memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang diaudit.Pernyataan manajemen (asersi) yang terkandung di dalam komponen laporan keuangan dapat diklasifikasikan menjadi 5 golongan yaitu: keberadaan atau keterjadian (exitence or occurrence), kelengkapan (completeness), hak dan kewajiaban (right and obligation), penilaian (valuation), dan Penyajian dan pengungkapan (presentation and disclosure).Didalam memperoleh bukti audit yang mendukung asersi dalam laporan keuangan, auditor independen merumuskan tujuan audit spesifik ditinjau dari sudut asersi tersebut dengan mempertimbangkan kondisi khuisus entitas termasuk sifat aktivitas ekonomi dan praktik akuntansi yang khas dalam industrinya.

c)      Standar Pelaporan

Standar pelaporan pertama menyatakan: Laporan audit harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Pendapat auditor, bahwa laporan keuangan menyajikan secara wajar posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum harus didasarkan atas pertimbangannya apakah :

1.      Prinsip akuntansi yang dipilih dan diterapkan telah berlaku umum di Indonesia.

2.      Prinsip akuntansi yang dipilih tepat untuk keadaan yang bersangkutan

3.      Laporan keuangan beserta catatannya memberikan informasi cukup yang dapat mempengaruhi penggunaan, pemahaman, dan penafsirannya.

4.      Informasi yang disajikan dalam laporan keuangan diklasifikasikan dan diikhtisarkan dengan semestinya, yang tidak terlalu rinci atau ringkas.

5.      Laporan keuangan mencerminkan peristiwa dan transaksi yang mendasarinya dalam suatu cara yang menyajikan posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas dalam batas-batas yang layak dan praktis untuk dicapai dalam laporan keuangan.

Standar pelaporan kedua yaitu: laporan auditor harus menunjukkan, jika ada, ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam pnyusunan laporan keuangan priode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya. Tujuan  standar konsistensi adalah untuk memberikan jaminan bahwa jika daya banding laporan keuangan di antara dua periode dipengaruhi secara material oleh perubahan prinsip akuntansi, auditor akan mengungkapkan perubahan tersebut dalam laporannya.

Standar pelaporan ketiga yaitu: Pengungkapan  informatif  dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam  laporan  auditor. Penyajian  laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum mencakup dimuatnya pengungkapan  informatif yang memadai atas hal-hal material. Hal-hal tersebut  mencakup bentuk, susunan, dan isi laporan keuangan, serta cataan  atas laporan  keuangan  yang  meliputi, sebagai contoh, istilah yang digunakan, rincian  yang dibuat, penggolongan  unsur dalam  laporan keuangan, dan dasar-dasar  yang digunakan  untuk menghasilkan jumlah yang dicantumkan dalam laporan keuangan. Auditor harus  mempertimbangkan apakah masih terdapat  hal-hal tertentu yang harus diungkapkan sehubungan dengan keadaan dan fakta yang diketahuinya pada saat audit.

Standar pelaporan keempat yaitu: Laporan auditor harus memuat suatu pernyataan  pendapat  mengenai  laporan keuangan secara keseluruhan atau  suatu asersi  bahwa  pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan  tidak dapat diberikan, maka alasannya harus dinyatakan. Dalam  hal nama auditor dikaitkan dengan laporan keuangan, maka laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan audit yang dilaksanakan, jika ada , dan tingkat tanggung jawab yang dipikul oleh auditor. Tujuan standar pelaporan  keempat adalah  untuk mencegah  salah  tafsir tentang  tingkat tanggung  jawab yang harus dipikul oleh akuntan bila namanya dikaitkan dengan laporan keuangan.

 

5.   STANDAR DAN PRAKTIK PENGENDALIAN MUTU DALAM PROFESI AKUNTANSI

 

            Setiap Kantor Akuntan Publik (KAP) wajib memiliki sistem pengendalian mutu yang harus diterapkan pada semua jasa audit, atestasi, akuntansi dan review, yang standarnya telah ditetapkan dalam Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP).

            Akuntan publik (Auditor Independen) merupakan suatu profesi yang diatur melalui peraturan / ketentuan dari regulator (Pemerintah) serta standar dan kode etik profesi yang ditetapkan oleh organisasi profesi. Sistem pengendalian mutu KAP mencakup struktur organisasi, kebijakan dan prosedur yang ditetapkan KAP untuk memberikan keyakinan memadai tentang kesesuaian perikatan profesional dengan SPAP. Sistem pengendalian mutu harus komprehensif dan harus dirancang selaras dengan struktur organisasi, kebijakan, dan sifat praktik KAP.

            Ikatan Akuntansi Indonesia mempunyai tiga fungsi utama yaitu, menetapkan standar dan aturan, melaksanakan penelitian dan publikasi, serta menyelenggarakan pendidikan lanjutan bagi para akuntan.[4] IAI (Ikatan Akuntansi Indonesia) tidak menetapkan prosedur pengendalian mutu tertentu bagi kantor akuntan publik. Pelaksanaan prosedur ini disesuaikan dengan hal-hal seperti Ukuran Kantor Akuntan Publik, Jumlah Kantor, dan sifat pelayanannya. Misalnya, suatu prosedur pengendalian mutu dari suaty kantor akuntan publik bertaraf internasional dengan kantor cabang 150 buah dan melayani beragam klien dari seluruh dunia sangatlah berbeda dengan prosedur dari suatu kantor akuntan publik kecil yang hanya mempunyai 7 tenaga kerja dan mengkhususkan diri dari beberapa audit pada satu atau dua bidang industri.

            Pedoman IAI menetapkan sembilan elemen pengendalian mutu yang harus menjadi bahan pertimbangan kantor akuntan publik dalam menentukan kebijakan dan prosedur masing-masing. Berikut ke sembilan elemen dan contoh prosedur pengendalian mutu :[5]

ELEMEN / UNSUR

IKHTISAR PERSYARATAN

CONTOH PROSEDUR

1.Independensi

Semua anggota tim yang melaksanakan penugasan wajib memenuhi persyaratan independen.

Setiap partner dan staf wajib menjawab “ kuesioner indepedens ” tahunan sehubungan dengan kepemilikan saham atau menjadi anggota direksi

2.Penugasan para Auditor

Semua anggota tim dalam penugasan harus memiliki tingkat kemampuan dan pelatihan teknik yang memadai.

Penugasan seluruh staff dilakukan oleh partner yang mengetahui perusahaan klien dan melakukan penugasan setidaknya dua bulan sebelumnya.

3.Konsultasi

Saat staff / partner mengalami masalah teknis, harus ada prosedur untuk mendapatkan petunjuk dari orang yang ahli.

Pimpinan kantor akuntan publik harus siap untuk konsultasi.

4.Supervisi

Kebijakan untuk menjamin supervisipekerjaan yang memadai untuk seluruh tingkatan harus dilakukan untuk setiap penugasan.

Dibutuhkan tinjauan dan persetujuan program audit yang dilakukan oleh partner audit sebelum dilakukan pengujian rinci.

5.Peningkatan Auditor

Seluruh karyawan baru harus mampu melaksanakan tugasnya secara kompeten.

Seluruh karyawan yang akan di pekerjakan harus diwawancarai dan disetujui oleh partner yang berkaitan dengan masalah teknis audit.

6.Pengembangan Profesional

Setiap karyawan harus memperoleh pengembangan profesioanal yang mencukupi untuk mendukung pelaksanaan kerja secara kompeten.

Setiap profesional harus memperoleh empat puluh jam pendidikan lanjutan setiap tahun ditambah jam tambahan yang diusulkan partner.

7.Promosi

Kebijakan promosi harus jelas untuk menjamin promosi karyawan berlangsung sesuai antara kualifikasi dan tanggung jawabnya.

Setiap profesional harus dievaluasi dalan penugasan dan dilaporkan dalam laporan evaluasi penugasan perorangan yang dimiliki perusahaan.

8.Penerimaan dan Pemeliharaan Hubungan dengan Klien

Seluruh klien dan calon klien harus dievakuasi untuk meminimalisasikan kemungkinan terbatasan integritas manajemen

Formulir evaluasi klien, sehubungan dengan masalah yang dikomentari oleh auditor terdahulu dan evaluasi atas manajemen,harus disajikan untuk setiap klien, sebelum persetujuan dilakukan.

9.Inspeksi

Kebijakan dan prosedur harus jelas guna menunjang terpenuhinya kedelapanan elemen pengendalian mutu secara konsisten.

Partner yang bertanggung jawab terhadap pengendalian mutu harus harus menguji prosedur pengendalian mutu setidaknya setahun sekali untuk menjamin bahwa operasi perusahaan tidak menyimpang.

REVIEW SEJAWAT ATAU REVIEW MUTU KANTOR AKUNTAN PUBLIK

            Review sejawat atau review mutu merupakan tinjauan yang dilakukan oleh akuntan publik terhadap sistem pengendalian mutu kantor akuntan publik lain. Tujuan review mutu adalah untuk menilai apakah kantor akuntan publik tersebut telah memiliki kebijakan dan prosedur layak untuk melaksanakan sembilan elemen pengendalian mutu dan apakah kantor akuntan tersebut telah melaksanakannya dengan baik.[6]

            Review sejawat bermanfaat bagi profesi maupun bagi perusahaan itu sendiri. Dengan membantu perusahaan lain untuk memenuhi standar pengendalian mutu, profesi akan memperoleh keuntungan dari peningkatan kinerja dan audit yang bermutu tinggi. Perusahaan yang direview akan memperoleh keuntungan jika mampu meningkatan sistem kinerja mereka menjadi lebih baik sehingga mendapat reputasi perusahaan yang baik.


 

BAB III

KESIMPULAN

            Profesional Akuntan Publik merupakan standar auditing yang menjadi kriteria atau pedoman kerja minimum yang memiliki kekuatan hukum bagi para auditor dalam menjalankan tanggung jawab profesionalnya.,tempat kerja auditor ada di Kantor Akuntan Publik ( KAP ).Standar Auditing terdiri atas 10 (sepuluh) standar  : Keahlian dan  pelatihan  teknis yang memadai, Sikap mental  independen , Kemahiran  profesional dengan  cermat  & seksama, Perencanaan  dan  Supervisi Audit, Pemahaman memadai atas pengendalian  intern, Bukti Kompeten yang cukup, Pernyataan kesesuaian laporan  keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku  umum, Pernyataan  ketidak konsistenan  penerapan  prinsip akuntansi yang berlaku  umum, Pengungkapan  informasi dalam laporan keuangan, Pernyataan  pendapat  atas  laporan  keuangan  secara  keseluruhan.

            Pengendalian Mutu, memberikan  panduan bagi kantor akuntan publik dalam  melaksanakan pengendalian  kualitas jasa yang dihasilkan  oleh kantornya dengan mematuhi berbagai standar yang diterbitkan oleh Dewan Standar Profesional Akuntan Publik dan Aturan Etika Kompertemen Akuntan Publik. Sistem pengendalian mutu harus komprehensif dan harus dirancang selaras dengan  struktur organisasi, kebijakan, dan sifat praktik KAP.Unsur-unsur sistem pengendalian mutu : Independensi, Penugasan para auditor, Konsultasi, Supervisi, peningkatan auditor,  Pengembangan Auditor, Promosi, pengembangan profesional, Inspeksi. Jika ke sembilan unsur atau elemen ini dilaksanakan dengan baik maka profesi akan menghasilkan kinerja yang baik sehingga reputasi perusahaan akan lebih baik.

 

 


 

DAFTAR PUSTAKA

Alvin A.Arens & James K Loebecke,1997. Auditing: An Integrated Approach , Jakarta : Salemba Empat

https://audit21.wordpress.com/2010/10/03/bab-2-profesi-auditor/

 

http://nichonotes.blogspot.co.id/2014/09/akuntan-publik.html

 



[1] http://nichonotes.blogspot.co.id/2014/09/akuntan-publik.html

[2] Alvin A.Arens & James K Loebecke, Auditing: An Integrated Approach  ( Jakarta : Salemba Empat, 1997) , hal.11

[3] Ibid, hal.18

[4] https://audit21.wordpress.com/2010/10/03/bab-2-profesi-auditor/

[5] Ibid, hal.23

[6] Ibid, hal.25

Tidak ada komentar:

Posting Komentar