BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Kantor akuntan publik (KAP)
adalah badan usaha yang telah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan sebagai
wadah bagi akuntan publik dalam memberikan jasanya. Dalam melaksanakan
tugasnya, Akuntan publik menjalankan profesinya telah diatur oleh kode etik profesi.
Di Indonesia dikenal dengan nama Kode Etik Akuntan Indonesia. Di samping itu
dengan adanya kode etik, masyarakat akan dapat menilai sejauh mana seorang
auditor telah bekerja sesuai dengan standar-standar etika yang telah ditetapkan
oleh profesinya. Kinerja auditor merupakan tindakan atau pelaksanaan tugas pemeriksaan
yang telah diselesaikan oleh auditor dalam kurun waktu tertentu. Kinerja Kantor
Akuntan Publik yang berkualitas ditentukan oleh kinerja auditor yang maksimal, auditor
harus menaati aturan etika profesi. Keberhasilan dan kinerja seseorang dalam suatu
bidang pekerjaan banyak ditentukan oleh tingkat konsistensi, kompetensi,
profesionalisme juga komitmen terhadap bidang yang ditekuninya.
B.
RUMUSAN MASALAH
1.
Bagaimana Sifat kantor akuntan publik dan akuntansi publik ?
2.
Apa saja Aktivitas dan struktur akuntan publik?
3.
Apa Fungsi-fungsi organisasi profesional akuntan
publik?
4. Bagaimana Standar
audit yang berlaku umum ?
5. Mengapa ada Standar
pengendalian mutu dalam profesi akuntansi?
C.
TUJUAN PENULISAN
1.
Untuk mengetahui Sifat kantor akuntan publik dan akuntansi publik.
2. Untuk mengetahui Aktivitas dan struktur akuntan publik.
3. Untuk mengetahui Fungsi organisasi profesional akuntan
publik.
4. Untuk mengetahui Standar audit yang berlaku umum.
5. Untuk mengetahui mengapa perlu Standar pengendalian mutu dalam profesi akuntansi.
BAB II
PEMBAHASAN
1.
SIFAT KANTOR AKUNTAN PUBLIK DAN AKUNTANSI PUBLIK
A.
PENGERTIAN AKUNTAN PUBLIK
Akuntan publik adalah akuntan yang telah memperoleh izin
dari menteri
keuangan
untuk memberikan jasa akuntan publik di Indonesia. Ketentuan mengenai akuntan
publik di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun
2011 tentang Akuntan Publik dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008
tentang Jasa Akuntan Publik. Setiap akuntan publik wajib menjadi anggota Institut
Akuntan Publik Indonesia (IAPI), asosiasi profesi yang diakui oleh Pemerintah.
Seorang profesi akuntan publik haruslah independen, harus netral, agar
pemeriksaannya benar benar sesuai dengan kaidah yang telah ditetapkan, jika
auditor menyimpang ke pihak manajemen bisa membuat kekacauan. [1]
Akuntan Publik merupakan profesi yang beraktivitas
utama dalam pekerjaan audit eksternal. Audit harus dilakukan secara profesional
oleh orang yang independen dan kompeten. Persyaratan auditor, pekerjaan sampai
laporannya diatur oleh standar audit. Standar audit tidak akan terlepas dari
etika, apalagi profesi akuntan publik adalah profesi yang memerlukan tingkat
kepercayaan yang tinggi dari publik. Standar audit ini berfungsi sebagai
pijakan akuntan publik dalam merencanakan, melakukan aktivitas dan melaporkan
hasil pekerjaannya. Sehingga dengan dipakainya standar audit, hal yang dilarang
dapat dihindari oleh akuntan publik, sedangkan hal yang diwajibkan dapat
dilaksanakan dengan baik.[2]
Akuntan publik juga dapat merupakan akuntan yang
menjalankan fungsi pemeriksaan secara bebas/independen terhadap laporan
keuangan perusahaan atau organisasi lain,serta memberikan jasa kepada
pihak-pihak yang memerlukan.
Peranan Akuntan Publik
Akuntan publik ini
merupakan bagian dari jenis profesi akuntansi, orang yang melakukan audit
disebut auditor, tempat kerja auditor ada di Kantor Akuntan Publik ( KAP ). Berikut
beberapa peranan seorang akuntan publik :
·
Mengendalikan serta mengarahkan
dengan efektif sumber daya yang dimiliki oleh perusahaan.
·
Memberikan keputusan yang terkait
dengan penggunaan sumber daya termasuk didalamnya mengidentifikasi bidang keputusan
rumit serta penetapan tujuan dan sasaran entitas.
·
Memberikan laporan atas
kepemilikan sumber daya yang dimiliki/dikuasai oleh entitas/organisasi.
B.
AKUNTANSI PUBLIK
Akuntansi merupakan proses
pencatatan, pengelompokan, dan pengikhtisaran kejadian-kejadian ekonomi dalam
bentuk yang teratur dan logis dengan tujuan menyajikan informasi keuangan yang
dibutuhkan untuk pengambilan keputusan. Agar penyajian informasi tepat, maka
seorang akuntan harus memiliki pengetahuan yang baik mengenai prinsip-prinsip
dan aturan-aturan dalam penyusunan informasi akuntansi. Selain itu seorang
akuntan juga harus mengembangkan sistem yang dapat menjamin bahwa semua
peristiwa ekonomi yang terjadi dalam organisasinya dapat tercatat dengan
mencukupi pada saat yang tepat dengan biaya yang pantas. Fungsi akuntansi bagi
badan usaha dan masyarakat adalah menyajikan informasi kuantitatif tertentu
yang dapat digunakan oleh pimpinan entitas/organisasi ekonomi maupun pihak
lainnya untuk mengambil keputusan.
Akuntansi publik terkait dengan
tiga hal pokok, yaitu penyediaan informasi, pengendalian manajemen dan
akuntabilitas. Akuntanbilitas sektor publik merupakan alat informasi baik bagi
pemerintah sebagai manajemen maupun alat informasi bagi publik. Bagi
pemerintah, informasi akuntansi digunakan dalam proses pengendalian manajemen
mulai dari perencanaan strategis, pembuatan program, penganggaran, evaluasi
kinerja, dan pelaporan kinerja.
2. AKTIVITAS DAN STRUKTUR
AKUNTAN PUBLIK
a)
Aktivitas Akuntan Publik
BIDANG
JASA
Ö
Jasa Atestasi
Meliputi semua kegiatan dimana kantor akuntan public mengeluarkan laporan tertulis yang menyatakan atas
kesimpulan atas keandalan asersi tertulis yang telah dibuat dan
ditanggungjawabi pihak lain. Dimana terdapat tiga jenis jasa atestasi yaitu:
a.
Audit laporan keuangan
historis
Merupakan
jenis jasa atestasi yang paling dominan dari kantor akuntan public. Dalam audit
atas laporan keuangan historis, pihak lain yang bertanggung jawab adalah klien yang membuat berbagai asersi didalam
bentuk laporan keuangan yang diterbitkan. Laporan auditor mengungkapkan
pendapat mengenai sesuai tidaknya laporan keuangan dengan prinsip akuntansi
yang berlaku. Pemakai eksternal laporan keuangan menggunakan laporan auditor
sebagai petunjuk keandalan laporan keuangan dalam rangka pengambilan keputusan.
b.
Jasa Review
Audit dan review berbeda
dalam hal luasnya pemeriksaan dan jaminan
memberikan jaminan yang tinggi atas keakrutan laporan keuangan,
sementara dalam review hal tersebut berlangsung dalam skala lebih kecil. Hasil
review auditor sering cukup memadai untuk melaksanakan review lebih rendah
daripada jasa audit.
c.
Jasa atestasi lainnya
Banyak jenis jasa
atestasi lain yang dilaksanakan auditor. Sekarang ini, KAP yang lebih agresif
telah mengembangkan jasa-jasa baru semacam ini secara besar-besaran. Misalnya
atestasi atas laporan keuangan prospektif (prakiraan dan proyeksi), data
statistic atas hasil-hasil investasi untuk organisasi seperti reksa dana serta
karakteristik perangkat lunak computer.
Ö Jasa Perpajakan
Kantor akuntan public menyusun surat pemberitahuan pajak
(SPT) pajak penghasilan dari perusahaan dan perseorangan, baik yang merupakan
klien audit maupun yang bukan. Disamping itu, kantor akuntan public juga
memberikan jasa yang berhubungan dengan pajak penghasilan, pajak pertambahan
nilai, dan pajak penjualan barang mewah, dan jasa perpajakan lainnya. Hamper
semua kantor akuntan public dapat memberikan jasa perpajakan, bagi kantor
akuntan public kecil pelayanan semacam itu jauh lebih berperan dari pada jasa
audit. Sejumlah kantor akuntan public dipercaya oleh Direktorat Jendral Pajak
untuk melakukan verifikasi lapangan atas PPN dan PPn-BM.
Ö Jasa akuntansi dan pembukuan
Banyak klien kecil dengan
staf akuntansi yang terbatas menyerahkan pembuatan laporan keuangannya kepada
kantor akuntan public. Sebagian klien kecil bahkan tidak mempunyai cukup
karyawan untuk mengerjakan buku besar. Banyak kantor akuntan public kecil yang bersedia
melakukan tugas-tugas pembukuan guna memenuhi kebutuhan klien.
Ö
Jasa Konsultasi Manajemen
Mayoritas
kantor akuntan public menyediakan beberapa jasa tertentu yang
membuat kliennya mampu mengelola bisnis secara lebih efektif. Jasa-jasa ini
dikenal dengan sebutan konsultasi manajemen atau jasa penasehat manajemen.
Jasa-jasa ini beragam mulai dari saran-saran sederhana untuk meningkatkan
system akuntansi klien hingga. Saran dalam strategi pemasaran, instalasi
computer , serta dan konsultasi manfaat akturia. Banyak dari kantor akuntan
public yang besar memiliki departemen khusus untuk melayani konsultasi
manajemen yang interaksinya kecil terhadap jasa audit maupun konsultasi pajak.
BIDANG BADAN USAHA
Badan usaha KAP dapat berbentuk:
·
Perseorangan – hanya dapat
didirikan dan dijalankan oleh seorang akuntan publik yang juga sekaligus
bertindak sebagai pimpinan.
·
Persekutuan perdata atau
persekutuan firma – hanya dapat didirikan oleh paling sedikit 2 orang akuntan
publik dan/atau 75% dari seluruh sekutu adalah akuntan publik. Masing-masing
sekutu disebut Rekan (bahasa Inggris: Partner) dan salah seorang sekutu
bertindak sebagai Pemimpin Rekan.
·
bentuk usaha lain yang sesuai
dengan karakteristik profesi Akuntan Publik yang diatur dalam Undang-Undang.
b)
Struktur Organisasi Kantor
Akuntan Publik
Mengingat pekerjaan audit atas laporan keuangan
menuntut tanggung jawab yang besar,
maka pekerjaan profesional
kantor akuntan publik menuntut tingkat
independensi dan kompetensi
yang tinggi pula.
Independensi memungkinkan auditor
menarik kesimpulan tanpa bias tentang laporan keuangan yang diauditnya.
Kompentensi memungkinkan auditor
untuk melakukan audit secara efisien
dan efektif.
Adanya kepercayaan atas independensi
dan kompentensi auditor, menyebabkan pemakai bisa mengandalkan diri pada
laporan yang dibuat auditor.
Oleh karena kantor
akuntan publik demikian
banyak jumlahnya, maka tidaklah
mungkin bagi pemakai
laporan untuk menilai independensi dan kompetensi
masing-masing kantor akuntan publik.
Oleh karena itu struktur
kantor publik akan
sangat berpengaruh terhadap
hal ini, walaupun tidak menjamin sepenuhnya.
Akuntan publik terdaftar (certified
public accountant firm) dibangun dengan struktur organisasional (Simamora:
2002) serupa yang terditi atas :
Ö
Rekan (Partner)
Rekan (partner) atau pemilik (owner) adalah orang yang memiliki kantor
akuntan publik. Mereka mengemban penuh atas kegiatan-kegiatan kantor akuntan publik
dan praktiknya serta memegang peran utama dalam pengembangan klien
Ö
Manager Audit
Manager pada umumnya tidak berada dikantor klien untuk melakukan audit
secara harian. Manager dapat bertanggungjawab atas penyeliaan/supervisori dua
atau lebih perikatan audit sekaligus.
Ö Auditor Senior
Auditor senior (senior auditor) -disebut juga auditor penanggungjawab
(in charge auditor)- adalah auditor yang memenuhi syarat untuk memikul tanggung
jawab atas perencanaan dan pelaksanaan audit serta penyusunan rancangan laporan
auditor, yang akan dikaji ulang dan disetujui oleh manager auditor dan partner.
Ö
Auditor Junior
Auditor junior kerap kali melakukan tugas-tugas audit yang rinci, namun
mereka mempunyai pengalaman yang sangat terbatas sehingga perlu diselia secara
teliti.
3. FUNGSI-FUNGSI
ORGANISASI AKUNTAN PUBLIK
Level Staf |
Rata-Rata Pengalaman |
Tanggung Jawab |
Auditor
junior |
0-2 tahun |
Melaksanakan
sebagian besar detil-detil audit |
Auditor
senior |
2-5 tahun |
Mengkoordinasikan
dan bertanggung jawab atas audit di lapangan, termasuk mengawasi dan mereview
pekerjaan auditor junior |
Manajer
audit |
5-10 tahun |
Membantu
auditor senior dalam merencanakan dan mengelola audit, mereview pekerjaan
auditor penanggung jawab, serta menjaga hubungan dengan klien. Manager dapat bertanggung
jawab atas lebih dari satu pekerjaan pada saat yang bersamaan |
Partner |
Lebih dari 10 tahun |
Mereview
keseluruhan pekerjaan audit dan terlibat dalam pembuatan keputusan audit yang
penting. Partner adalah pemilik perusahaan, dan ia memiliki tanggung jawab
mutlak untuk melaksanakan audit dan melayani kliennya. |
4. STANDAR AUDIT YANG BERLAKU
UMUM
Standar Auditing yang ditetapkan Institut Akuntan
Publik Indonesia (IAPI)
Standar
auditing merupakan pedoman bagi auditor dalam menjalankan tanggungjawab
profesionalnya. Standar-standar ini merupakan dan meliputi pertimbangan
mengenai kualitas professional mereka seperti keahlian dan independensi,
persyaratan dan pelaporan serta bahan bukti.
Standar auditing adalah pengukur
kualitas dan tujuan, sehingga jarang berubah, sedangkan prosedur audit adalah
metode-metode atau tenik-teknik rinci untuk melaksanakan standar, sehingga
prosedur akan dapat berubah-ubah bila lingkungan auditnya berubah. Standar
Auditing dibuat berdasarkan konsep dasar,hal ini sangat diperlukan karena
merupakan dasar pembuatan standar yang berguna untuk memberikan pengarahan dan
pengukuran kualitas dari mana prosedur audit dapat diturunkan.
Pedoman
utama adalah sepuluh standar auditing atau 10 generally auditing standards.
Sejak disusun oleh American Institute of Certified Public Accountant (AICPA)
tahun 1947 dan diadaptasi oleh IAI di Indonesia sejak 1973 dan sekarang disebut
Standar Auditing yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (SA-IAI) kecuali
untuk perubahan-perubahan kecil, namun bentuknya tetap sama. Standar-standar
ini tidak cukup spesifik untuk dapat dipakai sebagai pedoman kerja oleh auditor
tetapi menggambarkan suatu kerangkan (framework) sebagai landasan interpretasi
oleh AICPA atau IAI. Ke 10 standar tersebut adalah :[3]
·
Standar Umum
1. Audit harus dilaksanakan oleh seseorang atau lebih yang memiliki keahlian
dan pelatihan teknis cukup sebagai auditor.
2. Dalam semua hal yang berhubungan dengan penugasan, independensi dalam sikap
mental harus dipertahankan oleh auditor.
3. Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib
menggunakan kemahiran profesionalisnya dalam cermat dan seksama.
·
Standar Pekerjaan Lapangan
4. Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan , asisten
harus disupervisi dengan semestinya.
5. Pemahaman yang memadai atas struktur pengendalian intern harus diperoleh
untk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat, dan lingkup pengujian yang
harus dilakukan.
6. Bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi,
pengamatan, pengajuan pertanyaan dan konfirmasi sebagai dasar yang memadai
untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang diaudit.
·
Standar Pelaporan
7. Laporan audit harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai
dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
8. Laporan audit harus menunjukkkan keadaan yang didalamnya prinsip akuntansi
tidak secara konsisten diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan periode
berjalan dalam hubungannya dengan prinsip akuntansi yang diterapkan dalam
periode sebelumnya.
9. Pengungkapan informative dalam laporan keuangan harus dipandang memadai
kecuali dinyatakan lain dalam laporan audit.
10. Laporan audit harus memuat suatu pendapat mengenai laporan keuangan secara
menyeluruh atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan.
Penjelasan Dari Standar Yang Berlaku Umum
a)
STANDAR UMUM
standar umum pertama yaitu:
audit harus dilaksanakan oleh seseorang atau lebih yang memiliki keahlian dan
pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor. Dalam melaksanakan audit untuk sampai pada suatu
pernyatan pendapat, auditor harus senantiasa bertindak sebagai seorang ahli
dalam bidang akuntansi dan bidang auditing. Pencapaian keahlian tersebut
dimulai dengan pendidikan formalnya, yang diperluas melalui
pengalaman-pengalaman selanjutnya dalam praktik audit.
Standar
umum kedua yaitu: dalam semua hal yang berhubungan dengan
perikatan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor.
Standar ini mengharuskan auditor bersikap independen, artinya tidak mudah
dipengaruhi, karena dalam melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum.
Dengan demikian tidak dibenarkan memihak kepada kepentingan siapapun, sebab
bagaimanapun sempurnanya keahlian teknis yang dimiliki, ia akan kehilangan
sikap tidak memihak, yang justru sangat penting untuk mempertahankan kebebasan
pendapatnya.
Standar
umum ketiga : Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan
laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat
dan seksama. Standar ini menuntut auditor independen untuk merencanakan dan
melaksanakan pekerjaannya dengan menggunakan kemahiran profesionalnya secara
cermat dan seksama. Penggunaan kemahiran profesional dengan kecermatan dan
keseksamaan menekankan tanggung jawab setiap profesional yang bekerja dalam
organisasi auditor independen untuk mengamati standar pekerjaan lapangan dan
standar pelaporan.
b) Standar Pekerjaan Lapangan
Standar pekerjaan lapangan pertama yaitu: Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan
asisten harus disupervisi dengan semestinya. Perencanaan audit meliputi
pengembangan strategi menyeluruh pelaksanaan dan lingkup audit yang diharapkan.
Sifat, lingkup, dan saat perencanaan bervariasi dengan ukuran dan kompleksitas
entitas, pengalaman mengenai entitas, dan pengetahuan tentang bisnis entitas.
Dalam perencanaan audit, auditor harus mempertimbangkan, antara lain :
1.
Masalah yang berkaitan dengan bisnis
entitas dan industri yang menjadi tempat usaha entitas tersebut..
2.
Kebijakan dan prosedur akuntansi
entitas tersebut.
3.
Metode yang digunakan oleh entitas
tersebut dalam mengolah informasi akuntansi yang signifikan, termasuk
penggunaan organisasi jasa dari luar untuk mengolah informasi akuntansi pokok
perusahaan.
4.
Tingkat risiko pengendalian yang
direncanakan.
5.
Pertimbangan awal tentang
tingkat materialitas untuk tujuan audit.
6.
Pos laporan keuangan yang mungkin
memerlukan penyesuaian (adjustment).
7.
Kondisi yang mungkin memerlukan
perluasan atau pengubahan pengujian audit, seperti resiko kekeliruan atau
kecurangan yang material atau adanya transaksi antar pihak-pihak
yang mempunyai hubungan istimewa.
8.
Sifat laporan laporan auditor yang
diharapkan akan diserahkan (sebagai contoh, laporan auditor tentang laporan
keuangan konsolidasi, laporan keuangan yang diserahkan ke Bapepam, laporan
khusus untuk menggambarkan kepatuhan klien terhadap kontrak perjanjian). Supervisi:
Pekerjaan yang dilaksanakan oleh asisten harus di review untuk menentukan
apakah pekerjaan tersebut telah dilaksanakan secara memadai dan auditor
harus menilainya apakah hasilnya sejalan dengan kesimpulan yang disajikan dalam
laporan auditor.
Standar pekerjaan lapangan kedua: Pemahaman memadai atas
pengendalian intern harus diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan
sifat, saat, dan lingkup pengujian yang dilakukan. Pengendalian intern adalah
suatu proses yang didesain untuk memberikan keyakinan memadai tentang
pencapaian tujuan : keandalan laporan keuangan, efektivitas dan efisiensi
operasi dan kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku.
Pengendalian intern terdiri dari lima komponen yang saling terkait yaitu :
1. Lingkungan pengendalian
2. Penaksiran risiko
3. Aktivitas pengendalian
4. Informasi dan komunikasi
5. Pemantauan
Dalam
semua audit, auditor harus memperoleh pemahaman masing-masing dari lima
komponen pengendalian intern yang cukup untuk merencanakan audit dengan
melaksanakan prosedur untuk memahami desain pengendalian yang relevan dengan
suatu audit laporan keuangan, dan apakah pengendalian tersebut dioperasikan.
Dalam perencanaan audit, pengetahuan tersebut digunakan untuk:
1.
Mengidentifikasi salah saji
potensial.
2.
Mempertimbangkan faktor-faktor yang
berdampak terhadap risiko salah saji material
3.
Mendesain pengujian substantif.
Standar pekerjaan lapangan yang
ketiga: Bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh
melalui inspeksi, pengamatan, permintaan keterangan dan konfirmasi sebagai
dasar memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang
diaudit.Pernyataan manajemen (asersi) yang terkandung di dalam komponen laporan
keuangan dapat diklasifikasikan menjadi 5 golongan yaitu: keberadaan atau
keterjadian (exitence or occurrence), kelengkapan (completeness),
hak dan kewajiaban (right and obligation), penilaian (valuation),
dan Penyajian dan pengungkapan (presentation and disclosure).Didalam
memperoleh bukti audit yang mendukung asersi dalam laporan keuangan, auditor
independen merumuskan tujuan audit spesifik ditinjau dari sudut asersi tersebut
dengan mempertimbangkan kondisi khuisus entitas termasuk sifat aktivitas
ekonomi dan praktik akuntansi yang khas dalam industrinya.
c) Standar Pelaporan
Standar pelaporan pertama menyatakan: Laporan audit harus menyatakan apakah laporan keuangan telah
disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
Pendapat auditor, bahwa laporan keuangan menyajikan secara wajar posisi
keuangan, hasil usaha, dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang
berlaku umum harus didasarkan atas pertimbangannya apakah :
1. Prinsip akuntansi yang dipilih dan diterapkan telah berlaku umum di
Indonesia.
2. Prinsip akuntansi yang dipilih tepat untuk keadaan yang bersangkutan
3. Laporan keuangan beserta catatannya memberikan informasi cukup yang dapat
mempengaruhi penggunaan, pemahaman, dan penafsirannya.
4. Informasi yang disajikan dalam laporan keuangan diklasifikasikan dan
diikhtisarkan dengan semestinya, yang tidak terlalu rinci atau ringkas.
5. Laporan keuangan mencerminkan peristiwa dan transaksi yang mendasarinya
dalam suatu cara yang menyajikan posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas
dalam batas-batas yang layak dan praktis untuk dicapai dalam laporan keuangan.
Standar pelaporan kedua yaitu: laporan auditor harus
menunjukkan, jika ada, ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam
pnyusunan laporan keuangan priode berjalan dibandingkan dengan penerapan
prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya. Tujuan standar konsistensi adalah untuk memberikan
jaminan bahwa jika daya banding laporan keuangan di antara dua periode
dipengaruhi secara material oleh perubahan prinsip akuntansi, auditor akan
mengungkapkan perubahan tersebut dalam laporannya.
Standar pelaporan ketiga yaitu: Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan harus dipandang
memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan auditor. Penyajian laporan keuangan sesuai dengan prinsip
akuntansi yang berlaku umum mencakup dimuatnya pengungkapan informatif yang memadai atas hal-hal material.
Hal-hal tersebut mencakup bentuk,
susunan, dan isi laporan keuangan, serta cataan atas laporan keuangan yang meliputi, sebagai contoh, istilah yang
digunakan, rincian yang dibuat,
penggolongan unsur dalam laporan keuangan, dan dasar-dasar yang digunakan untuk menghasilkan jumlah yang dicantumkan
dalam laporan keuangan. Auditor harus mempertimbangkan apakah masih
terdapat hal-hal tertentu yang harus
diungkapkan sehubungan dengan keadaan dan fakta yang diketahuinya pada saat audit.
Standar pelaporan keempat yaitu: Laporan auditor harus memuat
suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan
demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya harus
dinyatakan. Dalam hal nama auditor
dikaitkan dengan laporan keuangan, maka laporan auditor harus memuat petunjuk
yang jelas mengenai sifat pekerjaan audit yang dilaksanakan, jika ada , dan
tingkat tanggung jawab yang dipikul oleh auditor. Tujuan standar pelaporan keempat adalah untuk mencegah salah tafsir
tentang tingkat tanggung jawab yang harus dipikul oleh akuntan bila
namanya dikaitkan dengan laporan keuangan.
5. STANDAR DAN PRAKTIK PENGENDALIAN MUTU
DALAM PROFESI AKUNTANSI
Setiap
Kantor Akuntan Publik (KAP) wajib memiliki sistem pengendalian mutu yang harus
diterapkan pada semua jasa audit, atestasi, akuntansi dan review, yang
standarnya telah ditetapkan dalam Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP).
Akuntan
publik (Auditor Independen) merupakan suatu profesi yang diatur melalui
peraturan / ketentuan dari regulator (Pemerintah) serta standar dan kode etik
profesi yang ditetapkan oleh organisasi profesi. Sistem pengendalian mutu KAP
mencakup struktur organisasi, kebijakan dan prosedur yang ditetapkan KAP untuk
memberikan keyakinan memadai tentang kesesuaian perikatan profesional dengan
SPAP. Sistem pengendalian mutu harus komprehensif dan harus dirancang selaras
dengan struktur organisasi, kebijakan, dan sifat praktik KAP.
Ikatan
Akuntansi Indonesia mempunyai tiga fungsi utama yaitu, menetapkan standar dan
aturan, melaksanakan penelitian dan publikasi, serta menyelenggarakan
pendidikan lanjutan bagi para akuntan.[4] IAI (Ikatan
Akuntansi Indonesia) tidak menetapkan prosedur pengendalian mutu tertentu
bagi kantor akuntan publik. Pelaksanaan prosedur ini disesuaikan dengan hal-hal
seperti Ukuran Kantor Akuntan Publik, Jumlah Kantor, dan sifat pelayanannya.
Misalnya, suatu prosedur pengendalian mutu dari suaty kantor akuntan publik
bertaraf internasional dengan kantor cabang 150 buah dan melayani beragam klien
dari seluruh dunia sangatlah berbeda dengan prosedur dari suatu kantor akuntan
publik kecil yang hanya mempunyai 7 tenaga kerja dan mengkhususkan diri dari
beberapa audit pada satu atau dua bidang industri.
Pedoman
IAI menetapkan sembilan elemen pengendalian mutu yang harus menjadi bahan
pertimbangan kantor akuntan publik dalam menentukan kebijakan dan prosedur
masing-masing. Berikut ke sembilan elemen dan contoh prosedur pengendalian mutu
:[5]
ELEMEN / UNSUR |
IKHTISAR PERSYARATAN |
CONTOH PROSEDUR |
1.Independensi |
Semua
anggota tim yang melaksanakan penugasan wajib memenuhi persyaratan independen. |
Setiap
partner dan staf wajib menjawab “ kuesioner indepedens ” tahunan sehubungan
dengan kepemilikan saham atau menjadi anggota direksi |
2.Penugasan para
Auditor |
Semua
anggota tim dalam penugasan harus memiliki tingkat kemampuan dan pelatihan
teknik yang memadai. |
Penugasan
seluruh staff dilakukan oleh partner yang mengetahui perusahaan klien dan
melakukan penugasan setidaknya dua bulan sebelumnya. |
3.Konsultasi |
Saat
staff / partner mengalami masalah teknis, harus ada prosedur untuk
mendapatkan petunjuk dari orang yang ahli. |
Pimpinan
kantor akuntan publik harus siap untuk konsultasi. |
4.Supervisi |
Kebijakan
untuk menjamin supervisipekerjaan yang memadai untuk seluruh tingkatan harus
dilakukan untuk setiap penugasan. |
Dibutuhkan
tinjauan dan persetujuan program audit yang dilakukan oleh partner audit
sebelum dilakukan pengujian rinci. |
5.Peningkatan Auditor |
Seluruh
karyawan baru harus mampu melaksanakan tugasnya secara kompeten. |
Seluruh
karyawan yang akan di pekerjakan harus diwawancarai dan disetujui oleh
partner yang berkaitan dengan masalah teknis audit. |
6.Pengembangan Profesional |
Setiap
karyawan harus memperoleh pengembangan profesioanal yang mencukupi untuk
mendukung pelaksanaan kerja secara kompeten. |
Setiap
profesional harus memperoleh empat puluh jam pendidikan lanjutan setiap tahun
ditambah jam tambahan yang diusulkan partner. |
7.Promosi |
Kebijakan
promosi harus jelas untuk menjamin promosi karyawan berlangsung sesuai antara
kualifikasi dan tanggung jawabnya. |
Setiap
profesional harus dievaluasi dalan penugasan dan dilaporkan dalam laporan
evaluasi penugasan perorangan yang dimiliki perusahaan. |
8.Penerimaan dan Pemeliharaan Hubungan dengan Klien |
Seluruh
klien dan calon klien harus dievakuasi untuk meminimalisasikan kemungkinan
terbatasan integritas manajemen |
Formulir
evaluasi klien, sehubungan dengan masalah yang dikomentari oleh auditor
terdahulu dan evaluasi atas manajemen,harus disajikan untuk setiap klien,
sebelum persetujuan dilakukan. |
9.Inspeksi |
Kebijakan
dan prosedur harus jelas guna menunjang terpenuhinya kedelapanan elemen
pengendalian mutu secara konsisten. |
Partner
yang bertanggung jawab terhadap pengendalian mutu harus harus menguji
prosedur pengendalian mutu setidaknya setahun sekali untuk menjamin bahwa
operasi perusahaan tidak menyimpang. |
REVIEW SEJAWAT ATAU
REVIEW MUTU KANTOR AKUNTAN PUBLIK
Review sejawat atau review mutu
merupakan tinjauan yang dilakukan oleh akuntan publik terhadap sistem
pengendalian mutu kantor akuntan publik lain. Tujuan review mutu adalah untuk
menilai apakah kantor akuntan publik tersebut telah memiliki kebijakan dan
prosedur layak untuk melaksanakan sembilan elemen pengendalian mutu dan apakah
kantor akuntan tersebut telah melaksanakannya dengan baik.[6]
Review sejawat bermanfaat bagi
profesi maupun bagi perusahaan itu sendiri. Dengan membantu perusahaan lain
untuk memenuhi standar pengendalian mutu, profesi akan memperoleh keuntungan
dari peningkatan kinerja dan audit yang bermutu tinggi. Perusahaan yang
direview akan memperoleh keuntungan jika mampu meningkatan sistem kinerja
mereka menjadi lebih baik sehingga mendapat reputasi perusahaan yang baik.
BAB
III
KESIMPULAN
Profesional Akuntan Publik merupakan standar auditing yang menjadi kriteria atau pedoman kerja
minimum yang memiliki kekuatan hukum bagi para auditor dalam menjalankan
tanggung jawab profesionalnya.,tempat kerja auditor ada di Kantor Akuntan
Publik ( KAP ).Standar Auditing terdiri atas 10 (sepuluh) standar : Keahlian dan pelatihan teknis yang memadai, Sikap mental independen , Kemahiran profesional dengan cermat &
seksama, Perencanaan dan Supervisi Audit, Pemahaman memadai atas
pengendalian intern, Bukti Kompeten yang
cukup, Pernyataan kesesuaian laporan keuangan
sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum, Pernyataan ketidak konsistenan penerapan prinsip akuntansi yang berlaku umum, Pengungkapan informasi dalam laporan keuangan, Pernyataan pendapat atas laporan
keuangan secara keseluruhan.
Pengendalian Mutu, memberikan panduan bagi kantor
akuntan publik dalam melaksanakan
pengendalian kualitas jasa yang
dihasilkan oleh kantornya dengan
mematuhi berbagai standar yang diterbitkan oleh Dewan Standar Profesional
Akuntan Publik dan Aturan Etika Kompertemen Akuntan Publik. Sistem pengendalian
mutu harus komprehensif dan harus dirancang selaras dengan struktur organisasi, kebijakan, dan sifat
praktik KAP.Unsur-unsur sistem pengendalian mutu : Independensi, Penugasan
para auditor, Konsultasi, Supervisi, peningkatan auditor, Pengembangan Auditor, Promosi, pengembangan
profesional, Inspeksi. Jika ke sembilan unsur atau elemen ini dilaksanakan
dengan baik maka profesi akan menghasilkan kinerja yang baik sehingga reputasi
perusahaan akan lebih baik.
DAFTAR PUSTAKA
Alvin A.Arens & James K Loebecke,1997. Auditing:
An Integrated Approach , Jakarta : Salemba Empat
https://audit21.wordpress.com/2010/10/03/bab-2-profesi-auditor/
http://nichonotes.blogspot.co.id/2014/09/akuntan-publik.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar