BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Fungsi utama bank didalam melaksanakan fungsi
dan tugas pokok sehari – hari adalah pemberian kredit kepada peminjam yang
dapat dipercaya. Sejak dari permulaan, pendiri bank didorong oleh kesempatan
yang diberikan oleh fungsi pemberian pinjaman, dan izin pendiri diberikan oleh
pemerintah terutama karena adanya kebutuhan kredit pada suatu lingkungan.
Didalam pemberian kredit, bank telah
melaksanakan pelayanan sosial yang benar yaitu melalui kegiatannya produksi
dapat ditingkatkan, investasi barang modal diperluas dan standar hidup yang
lebih tinggi dapat dicapai, dengan catatan apabila tujuan daari pada pemberian
itu dilaksanakan sesuai dengan prosedur, ketentuan dam prinsip – prinsip kehati
– hatian perbankan. Berbagai resiko dalam pemberian pinjaman dapat menyebabkan
tidak dilunasinya pinjaman ketika tiba saat pelunasan. Kerugian kadang-kadang terjadi karena
bencana alam, perubahan permintaan konsumen, perubahan teknologi, perubahan
siklus dunia usaha, dan faktor pribadi peminjam tersebut. Salah satu resiko dari
pemberian pinjaman kepada debitur adalah kredit macet dan terganggunya
likuiditas bank dalam memenuhi kewajibannya yang segera jatuh tempo. Resiko
kredit macet dan terganggunya likuiditas dapat mengganggu pelaksanaan
operasional bank sehari – hari. Resiko ini dapat diperkirakan dengan
menggunakan suatu proses yang disebut dengan analisis kredit.
Apabila analasis kredit ini oleh bank
dilaksanakan dengan baik yaitu menentukan kesanggupan dan kesungguhan seseorang
peminjam untuk membayar kembali pinjaman sesuai dengan persyaratan yang
terdapat dalam perjanjian pinjaman hal ini akan mengurangi kredit macet dan
mencegah terganggunya likuiditas bank.
Masalah pinjaman, kecuali macet dan likuiditas
akan mempengaruhi kondisi keuangan dan kemampuan bank didalam memberikan
pinjaman dan untuk membayar kembali kewajibannya yang segera jatuh tempo serta
kemampuan untuk mendapat keuntungan. Dimana ke 3 (tiga) msalah tersebut saat
ini merupakan permasalahan dunia perbankan di Indonesia dan apakah pada bank
syariah hal-hal
tersebut merupakan masalah utama pula didalam pengelolaan operasional sehari-hari.
B. Rumusan
Masalah
1.
Apa maksut
dari kredit bermasalah?
2.
Bagaimana
penjurnalannya?
C. Tujuan
1.
Untuk
mengetahui cara menyelesaikan kredit bermasalah?
2.
Untuk
mengetahui proses jurnal yang terkait?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Kredit
Bermasalah
Kredit bermasalah adalah kredit yang
terjadi ketika debitur tidak dapat membayar angsuran setelah 90 hari. Kredit
bermasalah dapat menyebabkan tidak kembalinya dana yang telah disalurkan oleh
bank. Pendapatan bunga kredit diakui secara akrual kecuali pendapatan bunga
dari kredit non-performing. Pendapatan bunga kredit yang berasal dari
non-performing loan diakui pada saat diterima pembayarannya. Pada saat kredit
diklasifikasikan sebagai non-performing loan, bunga yang telah diakui tetapi
belum tertagih harus dibatalkan (PSAK 31 paragraf 22). Selanjutnya pendapatan
bunga kredit untuk kredit dengan kualitas non-performing loan dicatat dalam
tagihan kontingensi.
1. Performing
Loan
a. Pengakuan
pendapatan bunga kredit performing
Pendapatan bunga kredit
diakui secara akrual untuk kredit yang digolongkan pada performing loan.
Sehingga pendapatan bunga kredit performing loan akan berpengaruh pada laporan
Laba/Rugi Bank. Yang tergolong dalam kredit pertforming adalah kredit dengan
kolektibilitas lancar dan dalam perhatian khusus.
Ilustrasi
Pada tanggal 10 April
2007 Bank Bima mencairkan kredit kepada Annisa sebesar Rp 120.000.000,- jangka
waktu 5 tahun, bunga 6% pa flat. Provisi 1%, Notaris Rp 1.000.000,- dan premi
asuransi Rp 2.000.000,- Angsuran dilakukan setiap bulan dimulai sejak tanggal
10 Mei 2007 sampai dengan 10 April 2012. Denda atas pembayaran angsuran sebesar
2% dari total angsuran. Semua transaksi baik pencairan maupun pembayaran
angsuran dilakukan dengan mendebit atau mengkredit rekening tabungan Anisa.
Dalam ilustrasi diatas
misalnya :
1) Pada
tanggal 10 Mei Anisa dapat membayar angsuran,
2) Pada
tanggal 10 Juli menunggak
Dengan menggunakan
metode pembebanan suku bunga kredit flat rate, maka pembayaran angsuran pokok
pinjaman maupun bunga tetap setiap bulan. Dengan menggunakan metode flat, maka
total angsuran per bulan dapat dihitung sebagai berikut :
a) Angsuran
pkk = Rp 120.000.000,-/60 = Rp2.000.000
b)
Bunga = Rp 0,5% x Rp 120.000.000 = Rp 600.000
c) Total
angsuran perbulan adalah =Rp2.600.000
Jurnal Pencairan Kredit
|
Tanggal |
Uraian |
Debit |
Kredit |
|
10 |
Kredit
yang Diberikan Tabungan – anisa Provisi diterima dimuka Giro notaris Giro perusahaan asuransi |
120.000.000 |
115.800.000 1.200.000 1.000.000 2.000.000 |
Pada akhir bulan, 30
April 2007 dibuat jurnal penyesuaian antara lain untuk penyesuaian pengakuan
pendapatan bunga kredit dan amortisasi provisi diterima di muka.
Jurnal pencairan
kredit, 30 April 2007
|
Tanggal |
Akun |
Debit |
Kredit |
|
01 |
Pendapatan
bunga kredit yg akan diterima Pendapatan bunga kredit |
420.000 |
420.000 |
Bunga 10 s.d April =
21/30 x Rp 600.000 =
420.000
Jurnal penyesuaian
pendapatan provisi, 30 April 2007
|
Tanggal |
Uraian |
Debit |
Kredit |
|
30 |
Provisi
diterima dimuka Pendapatan provisi |
20.000 |
20.000 |
Provisi 30 April = 1/60
x Rp 1.200.000 = 20.000
Pada tanggal 01 Mei
2007, dibuat jurnal koreksi atas pengakuan pendapatan bunga kredit, sehingga
pendapatan bunga kredit pada saat jatuh tempo pembayaran angsuran dapat dilihat
secara utuh dalam pembayaran bunga bulanan. Namun ketentuan pelaksananaan
jurnal koreksi pengakuan pendapatan bunga setiap awal bulan tergantung pada
sistem yang digunakan oleh masing – masing bank.
Jurnal koreksi bunga,
01 Mei 2007
|
Tanggal |
Akun |
Debet |
Kredit |
|
01 |
Pendapatan
bunga kredit Pend. bunga kredit yang akan diterima |
420.000 |
420.000 |
Pada tanggal 10 Mei
2007, pada saat debitur melakukan pembayaran angsuran, maka jurnal yang dibuat
adalah sebagai berikut :
Jurnal pembayaran
angsuran, 10 Mei 2007
|
Tanggal |
Akun |
Debit |
Kredit |
|
10
Mei |
Tabungan
– anisa Kredit yang diberikan Pend. Bunga kredit |
2.600.000 |
2.000.000 600.000 |
Perhitungan :
Angsuran pokok perbulan
= Rp 120.000.000/60 2.000.000
Bunga setiap
bulan = 6% x 1/12 x Rp 120.000.000 600.000
Total angsuran 2.600.000
Pada ilustrasi diatas,
ila bank tidak melakukan jurnal koreksi pada awal bulan, tanggal 01 Mei 2007,
maka jurnal yang dibuat pada saat pembayaran angsuran tanggal 10 Mei 2007
sebagai berikut :
Jurnal pembayaran
angsuran, 10 Mei 2007
|
Tanggal |
Akun |
Debit |
Kredit |
|
10
Mei |
Tabungan
anisa Kredit yg diberikan Pendapatan bunga kredit yg akan diterima Pendapatan bunga kredit |
2.180.000 |
2.000.000 420.000 180.000 |
Perhitungan :
Amgsuran pokok perbulan
= 120.000.000/60 2.000.000
Pendapatan bunga kredit
yg akan diterima 420.000
Pendapatan bunga
kredit 180.000
Total pembayaran 2.600.000[1]
Jurnal yang dibuat pada
tanggal 31 Mei 2007 sebagai berikut :
Jurnal penyesuaian
pendapatan provisi, 31 Mei 2007
|
Tanggal |
Akun |
Debit |
Kredit |
|
31 |
Pend.
Provisi ditierima dimuka Pendapatan provis |
20.000 |
20.000 |
Pendapatan provisi
=1/60 x Rp 1.200.000 20.000
Jurnal penyesuain
pengakuan bunga, 31 Mei 2007
|
Tanggal |
Akun |
Debit |
Kredit |
|
31 |
Pendapatan
bunga kredit yg akan diterima Pendapatan
bunga kredit |
425.806 |
425.806 |
Bunga 10 s.d April =
22/31 x Rp 600.000 425.806
Pada tanggal 01 Juni
2007, dibuat jurnal koreksi atas
pengakuan pendapatan bunga kredit sebagai berikut :
Jurnal koreksi
pengakuan bunga, 01 Juni 2007
|
Tanggal |
Akun |
Debit |
Kredit |
|
1 |
Pendapatan
bunga kredit Pendapatan bunga kredit yang akan diterima |
425.806 |
425.806 |
Pada tanggal 10 Juni
2007, debitur tidak dapat melakukan pembayaran angsuran, atau menunggak, maka
jurnal yang dibuat sebagai berikut :
Jurnal adanya tunggakan
pembayaran angsuran, 10 Juni 2007
|
Tanggal |
Akun |
Debit |
Kredit |
|
1 |
Pendapatan
bunga kredit yang akan diterima Pendapatan bunga kredit |
600.000 |
600.000 |
Pada ilustrasi diatas,
misal 10 Juli 2007, Anisa membayar semua kewajiban angsurannya, yaitu angsuran
untuk bulan Juni dan Juli 2007.
Maka jurnal yang dibuat
pada tanggal 10 Juli 2007 sebagai berikut :
Jurnal pembayaran
tunggakan 10 Juni yang dibayarkan tanggal 10 Juli 2007
|
Tanggal |
Akun |
Debit |
Kredit |
|
10 |
Tabungan
anisa Kredit yg diberikan Pend. Bunga kredi yg akan diterima Pendapatan denda |
2.652.000 |
2.000.000 600.000 52.000 |
Perhitungan :
Tunggakan pokok 2.000.000
Tunggakan bunga 600.000
Total angsuran 2.600.000
Denda
keterlambatan = 2% x Rp2.600.000 52.000
Total pembayaran 2.652.000
Angsuran bulan Juli
2007
|
Tanggal |
Akun |
Debit |
Kredit |
|
10 |
Tabungan
anisa Kredit yg dibrikan Pend. Bunga kredit |
2.600.000 |
2.000.000 600.000 |
B.
Pembayaran
Kewajiban Kredit Performing
Pembayaran atas tunggakan kredit sebesar
sama atau lebih dari kewajiban pokok dan bunga, maka seluruh kewajibannya dapat
dibayarkna. Pembayaran angsuran kurang dari total kewajibannya, maka prioritas
pembayarannya adalah pembayaran bunga dan denda, kemudian sisanya akan
mengurangi saldo pinjaman pokok.
Dalam
ilustrasi diatas, diketahui bahwa pada tanggal 10 Juli 2007 total kewajiban
anisa sebesar Rp 5.252.000,- Misal nya anisa hanya membayar sejumlah Rp
5.000.000,- maka jurnal yang dibuat adalah sebagai berikut :
Jurnal
tunggakan 10 Juni yang dibayar tanggal 10 Juli 2007 :
|
Tanggal |
Akun |
Debit |
Kredit |
|
10 |
Tabungan
anisa Kredit yg diberikan Pend. Bunga kredit yang akan diterima Pendapatan denda |
2.652.000 |
2.000.000 600.000 52.000 |
Jumlah dana yang dibayangkan
anisa 5.000.000
Pembayaran
kewajiban Juni 2007 2.652.000
Sisa uang 2.348.000
Anggaran untuk
bulan Juli 2007 2.600.000
Angsuran kurang (252.000)
Angsuran bulan Juli
2007[2]
|
Tanggal |
Akun |
Debit |
Kredit |
|
10 |
Tabungan
anisa Kredit yg diberikan Pend. Bunga kredit |
2.348.000 |
1.748.000 600.000 |
C.
Akutansi
Non-Performing Loan
1. Pengakuan
Pendapatan Bunga Kredit Non-Performing
Non-Performing loan
terjadi apabila debitur tidak membayar angsuran pinjaman pokok maupun bunga setelah
90 hari. Pendapatan bunga kredit untuk kredit non-performing diakui atas dasar
cash basis, yaitu pengakuan bunga kredit pada saat adanya pembayaran dari debitur. Pendapatan bunga kredit untuk kredit
non-performing diakui sebagai pendapatan bunga kredit dalam penyelesaian yang
tidak dicatat dalam laporan Laba/Rugi, akan tetapi dicatat dalam tagihan
kontingensi.
Ilustrasi diatas,
misalnya tanggal 10 Juni, 10Juli, 10Agustus 2007 terjadi tunggakan kredit atas
nama Annisa.
Seperti pada penjelasan
sebelumnya, bahwa setiap akhir bulan dilakukan jurnal penyesuaian atas
pendapatan bunga kredit yang harus diakui , dan pada awal bulan berikutnya
dilakukan jurnal koreksi atas pendapatan bunga kredit yang telah diakui pada
setiap akhir bulan,
Dengan demikian pendapatan
bunga kredit pada jatuh tempo angsuran akan dicatat sebesar jumlah pendapatan
bunga kredit perbulan.
Dengan ilustrasi
diatas, dengan asumsi setiap akhir bulan dilakukan jurnal penyesuaian atas
pengakuan pendapatan bunga kredit dan pada awal bulan dilakukan jurnal koreksi
maka bila terjadi tunggakan amgsuran maka , jurnal yang dibuat pada tanggal 10
Juni, 10 Juli, 10 Agustus 2007 adalah :
|
Tanggal |
Akun |
Debit |
Kredit |
|
10
juni |
Pendapatan
bunga kredit yg akan diterima Pend. Bunga kredit |
600.000 |
600.000 |
|
10
juli |
Pendapatan
bunga kredit yg akan diterima Pend. Bunga kredit |
600.000 |
600.000 |
|
10
agst |
Pendapatan
bunga kredit yg akan diterima Pend. Bunga kredit |
600.000 |
600.000 |
Dalam hal kualitas
kredit menjadi kredit non-performing, maka pendapatan bunga kredit yang belum
diterima, tidak boleh dicatat dalam pendapatan kredit. Perlakuan pendapatan
bunga kredit yang telah dicatat dan telah masuk dalam laporan Laba/Rugi ,
sebagai berikut:
a. Pendapatan
bunga kredit yang telah diakui, harus dibatalkan dan di buat jurnal koreksi
atas pendapatan bunga kredit.
b. Pendapatan
bunga kredit dicatat dalam pendapatan bunga kredit dalam penyelesaian
c. Pendapatan
bunga kredit untuk angsuran berikutnya, bila masih menungggak, maka langsung
dicatat dalam Pendapatan bunga kredit dalam penyelesaian.
Pada ilustrasi tersebut, debitur menunggak sampa
tanggal 10 agustus 2007 atau sudah lebih dari 90 hari. Kualitas kredit
mengalami penurunan dari kredit perfoming
menjadi kredit non-perfoming.
Perubahan kualitas kredit ini berpengaruh pada pencatatan akuntansinya. Bank
harus membuat jurnal penyelesaian untuk pembatalan pendapatan bunga kredit dan
perlakuan pembukuan pendapatan bunga kredit sebagai berikut:
Jurnal
pembatalan pengakuan pendapatan bunga kredit, 10 agustus 2007
|
Tanggal |
Akun |
Debit |
Kredit |
|
10
agustus |
Pendapatan
bunga kredit Pendapatan
bunga kredit yang akan diterima |
1.800.000 |
1.800.000 |
Jurnal
pengakuan pendapatan bunga kredit kedalam tagihan kontingensi[3]
|
Tanggal |
Akun |
Debit |
Kredit |
|
10
agustus |
Pendapatan
bunga kredit Dalam
penyelesaian (tagihan kontingensi) Rekening lawan
tagihan kontingensi |
1800.000 |
1800.000 |
Pada
saat debitur tidak dapat membayar angsuran lebih dari 90 hari, maka kualitas
debitur turun dari perfoming loan
menjadi non perfoming loa. Pendapatan bunga kredit
yang telah diakui harus dibtalkan dengan mendebit pendapatan bung akredit dan
mengkredit bunga krdit yang akan diterima. Kemudian mencata pendapatan bunga
kredit yang belum diterima pada akun tagihan kontingensi, yaitu “pendapatan
bunga kredit dalam penyelesaian” pada posisi debit. Untuk selanjutnya bila
nasabah tidak membayar angsuran, bank akan membuat jurnal pada tagihan
kontingensi, yaitu “pendapatan bunga kredit dalam penyelesaian” pada posisi
debit jurnal dibuat sampai dengan adanya pembayaran.[4]
2. Pembayaran
Kewajiban Kredit Non Perfoming
Bila debitur sudah
masuk dalam kualiatas kredit non
perfoming, kemudian melakukan pembayaran atas tunggakannya, maka bila
kredit termasuk golongan kredit kurang lancar, prioritas pembayarannya dalah
pembayaraan bunga, denda, dan lain lain. Sisanya digunakan untuk pembayaran
pinjaman pokok. Untuk kualitas kredit diragukan dan kredit macet, prioritas
pembayaran adalah untuk pembayaran pokok, dan sisanya digunakan pembayaran
bunga, denda dan biaya lainnya.
Contoh:
Misalnya 30 september
2007 anna menyetorkan dananya Rp10.000.000,- untuk membayar tunggakannya.
Perhitungan
Tunggakan pokok = 4
bulan (20 juni s.d 20 sep) 8.000.000
Tunggakan bunga = 4 bulan 2.400.000
Misalnya total
denda 520.000
Total kewajiban 10.920.000
Dana sebesar Rp
10.000.000 untuk membayar
Bunga 2.400.000
Denda 520.000
Angsuran pokok pinjaman 7.080.000
Jurnal pada tanggal 30
september 2007.
|
Tanggal |
Akun |
Debit |
Kredit |
|
30-sep |
Tabungan
anisa Kredit yg diberikan Pendapatan bunga kredit Pendapatan denda |
10.000.000 |
7.080.000 2.400.000 520.000 |
Jurnal pada tanggal 30 September 2007
|
Tanggal |
Akun |
Debit |
Kredit |
|
30-sep |
Rekening
lawan-tagihan kotingensi Pend. Bunga kredit dlm Penyelesaian |
2.400.000 |
2.400.000 |
Kekurangan atas
pembayaran kewajiban akan dibayarkan pada pembayaran angsuran bulan berikutnya,
atau pada saat terdapat pembayaran angsuran.
Bila Annisa menunggak
sejak tanggal 20 juni 2007 dan baru dapat membayar pada tanggal 20 november
2007, maka kredit tersebut masuk golongan kredit diragukan. Misalnya pada
tanggal 30 november 2007 anisa sebesar Rp 15.000.000,- maka prioritas
pembayarannya adalah pembayaran pinjaman pokok, dan sisanya akan dibayarkan
untuk mengurangi bunga.[5]
Jurnal yang dibuat.
Dana sebesar Rp
15.000.000 untuk membayar
Bunga 3.000.000
Angsuran Pinjaman Pokok
= 6 x Rp 2.000.000 12.000.000
Jurnal pada tanggal 30 november 2007
|
Tanggal |
Akun |
Debit |
Kredit |
|
30-nov |
Tabungan
Anisa Kredit yg diberikan Pend. Bunga kredit |
15.000.000 |
12.000.000 3.000.000 |
Jurnal pada tanggal 30 september 2007
|
Tanggal |
Akun |
Debit |
Kredit |
|
30-sep |
Rekening
lawan-tagihan kontingensi pend. Bunga kredit dalam penyelesaian |
3.000.000 |
3.000.000 |
Pembayaran Rp
15.000.000,- menyebabkan sisa tunggakan bunga Rp 600.000,- dan denda Rp
780.000,- tunggakan tersebut setara dengan tunggakan yang kurang dari 90 hari.
Bank dapat meningkatkan anisa (performing).
Adanya perubahan kualitas kredit akan mempengaruhi pencatatannya.
Pendapatan bunga kredit yang sudah dicatat pada tagihan kotingensi “ pendapatan
bunga kredit dalam penyelesian” harus dikoreksi.[6]
Pendapatan bunga kredit dalam penyelesaian sebelum
pembayaran 3.600.000
Pendapatan bunga kredit dalam penyelesaian yang
telah dibayar 3.000.000
Sisa 600.000
Jurnal pengakuan
pendapatan kredit performing
|
Tanggal |
Akun |
Debit |
Kredit |
|
30-nov |
Pend.
Bunga kredit yg akan diterima Pend. Bunga kredit |
600.000 |
600.000 |
Jurnal pada tanggal 30
November 2007
|
Tanggal |
Akun |
Debit |
Kredit |
|
30-nov |
Rek. Lawan tagih kotingensi Pencapatan bunga kredit dalam penyelesaian |
600.000 |
600.000 |
Jika pada tanggal 20
desember semua kewajiban tunggakan pembayaran angsuran dibayar, termasuk
dendanya, maka jurnal yang dibuat sebagai berikut :
Tunggakan bunga 600.000
Denda 780.000
Angsuran pinjaman pokok bulanan berjalan 2.000.000
Pembayaran bunga berjalan 600.000
Sisa 3.980.000
Jurnal pengakuan
pendapatan kredit performing
|
Tanggal |
Akun |
Debit |
Kredit |
|
20-des |
Tabungan anisa Pencapatan bunga kredit Penc. Bunga kredit yg akan diterima Penc. Denda |
600.000 |
600.000 600.000 780.000 |
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Kredit
bermasalah adalah kredit yang terjadi ketika debitur tidak dapat membayar
angsuran setelah 90 hari. Kredit bermasalah dapat menyebabkan tidak kembalinya
dana yang telah disalurkan oleh bank. Pembayaran atas tunggakan kredit sebesar
sama atau lebih dari kewajiban pokok dan bunga, maka seluruh kewajibannya dapat
dibayarkna.
Akutansi
Non-Performing Loan terdiri dari:
1. Pengakuan
Pendapatan Bunga Kredit Non-Performing
Non-Performing loan
terjadi apabila debitur tidak membayar angsuran pinjaman pokok maupun bunga
setelah 90 hari. Pendapatan bunga kredit untuk kredit non-performing diakui
atas dasar cash basis, yaitu pengakuan bunga kredit pada saat adanya pembayaran
dari debitur. Pendapatan bunga kredit
untuk kredit non-performing diakui sebagai pendapatan bunga kredit dalam penyelesaian
yang tidak dicatat dalam laporan Laba/Rugi, akan tetapi dicatat dalam tagihan
kontingensi.
2. Pembayaran
Kewajiban Kredit Non Perfoming
Bila debitur sudah
masuk dalam kualiatas kredit non
perfoming, kemudian melakukan pembayaran atas tunggakannya, maka bila
kredit termasuk golongan kredit kurang lancar, prioritas pembayarannya dalah
pembayaraan bunga, denda, dan lain lain. Sisanya digunakan untuk pembayaran
pinjaman pokok. Untuk kualitas kredit diragukan dan kredit macet, prioritas
pembayaran adalah untuk pembayaran pokok, dan sisanya digunakan pembayaran
bunga, denda dan biaya lainnya.
DAFTAR PUSTAKA
Hery, Akuntansi Inti Sari Konsep Dasar Akuntansi,
(Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2012)
Ismail, Akuntansi Bank: Teori dan Aplikasi
dalamRupiah, ( Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010)
Siswanto
Sutojo, Strategi Manajemen Kredit Bank
Umum, (Jakarta: Damar Mulia Pustaka, 2000)
[1]Siswanto Sutojo, Strategi Manajemen Kredit Bank Umum, (Jakarta: Damar Mulia Pustaka,
2000), hlm. 200
[2]Ismail, Akuntansi
Bank: Teori dan Aplikasi dalamRupiah, ( Jakarta: Kencana Prenada Media
Group, 2010), hal. 225.
[3]Ibid, Siswanto Sutojo
[4]Hery, Akuntansi
Inti Sari Konsep Dasar Akuntansi, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group,
2012) hal. 47
[5]Ibid, Ismail
[6]Ibid,
Hery
Tidak ada komentar:
Posting Komentar