Selasa, 04 Januari 2022

MAKALAH PRODUK-PRODUK ASURANSI SYARIAH

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

 

Dalam dunia ekonomi, banyak sekali kita menemukan hambatan-hambatan yang dapat mengancam serta memicu adanya risiko yang dapat dialami. seperti contoh kita mengalami kecelakaan, kesehatan memburuk bahkan terjadi hambatan dalam pendidikan. Kurang pahamnya atas risiko tersebut akan menjadi momok dalam kehidupan sehari-hari. Maka dari itu, risiko sangatlah penting diminimalisir atau dimitigasi sehingga kemungkinan kecil dapat dihindarkan.

Sehubungan dengan risiko tersebut, dalam asuransi syariah saat ini banyak sekali pilihan yang dapat kita ambil untuk mengatasi risiko yang kita hadapi, misalkan asuransi kesehatan untuk berjaga-jaga atas kesehatan yang bersalah sehingga dapat jaminan melalui asuransi kesehatan yang kita miliki.  Asuransi syariah memiliki produk-produk yakni produk tabungan, bukan tabungan dan bukan tabungan untuk kepentingan umum. Dimana kita dapat memilih dengan beberapa akad yang dapat dijalankan atau kita lakukan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

A.    Produk-Produk Asuransi Syariah

Adapun beberapa produk asuransi islam yang sudah ada di indonesia diantaranya adalah:

1.      Produk tabungan

Produk tabungan dapat digunakan sebagai sarana investasi, juga dapat digunakan sebagai tabungan untuk keperluan naik haji, atau juga untuk kepentingan pendidikan. Rata-rata manfaat yang akan diterima oleh para pemegang  polis asuransi islam untuk produk ini adalah penyetoran dana rekening tabungan, baik pemegang polis masih hidup dalam masa perjanjian ataupun mengundurkan diri sebelum masa perjanjian berakhir. Adapun bila pemegang polis asuransi islam produk tabungan meninggal dunia dalam masa perjanjian asuransi, maka pihak ahli warisnya juga akan memperoleh bagian keuntungan atas hasil investasi dana rekening tabungan dengan menggunakan prinsip mudharabah serta selisih dari rencana awal menabung serta premi yang sudah dibayarkan. Khusus untuk konsep asuransi islam tabungan untuk pendidikan, maka anak, sebagai penerima hibah dana asuransi tersebut akan menerima dana hingga masa pendidikannya di perguruan tinggi sesuai dengan kebijakan yang diterapkan oleh perusahaan asuransi islam. Bila anak selaku penerima hibah dana asuransi islam meninggal sebelum sempat menikmati tabungan asuransi islam pendidikan yang telah dirintis oleh orang tuanya, maka dana tersebut akan dibayarkan kepada para ahli warisnya.

2.      Produk asuransi islam bukan tabungan

Program ini dapat dibagi kedalam beberapa jenis, yaitu santunan yang dapat diberikan kepada ahli waris nasabah asuransi Islam yang mengalami kematian dalam masa perjanjian asuransi, atau biasa disebut al-khairat, santunan bagi ahli waris bila nasabah wafat karena kecelakaan dalam masa perjanjian, dan juga dana asuransi Islam untuk kepentingan kesehatan.

3.      Produk asuransi Islam bukan tabungan untuk kepentingan umum (general Islamic insurance).[1]

Pada tingkat permodalan pasar asuransi syari’ah yang ada sekarang ini, produk asuransi syari’ah sangat tepat untuk melayani pasar konsumer dan pasar komersial yang rata-rata memiliki objek risiko bernilai kecil dan menengah. Berikut adalah faktor-faktor yang menjadi alasan mengapa produk untuk pasar konsumer dan komersial cocok untuk Asuransi Syari’ah.

1.      Jumlah peserta potensial sangat besar untuk memenuhi persyaratan Hukum Bilangan Besar dalam penyebaran risiko ideal.

2.      Niliai risiko individu relatif kecil sehingga tidak terlalu bergantung pada pasar Reasuransi Syari’ah yang relatif masih terbatas dalam pasar dunia dewasa ini.

3.      Sifat risiko yang relatif mudah diidentifikasi dan oleh karena itu kemungkinan risiko dapat diperkirakan atau diprediksi dengan tingkat akurasi yang tinggi, sehingga upaya untuk mengeliminasi unsur gharar akan lebih mudah.

4.      Penyebaran risiko yang lebbih luas cenderung membutuhkan biaya risiko yang lebih stabil dan hal ini berarti kontribusi dari peserta yang lebih stabil dan berjangka panjang.[2]

Pengelolaan asuransi syariah di Indonesia di dasarkan kepada kontrak mudharabah yakni kontrak kerja sama antara dua pihak (peserta dan perusahaan). Berdasarkan kontrak mudharabah tersebut, ada dua cara pengelolaan asuransi syariah di Indonesia: pertama, pengelolaan dana yang memiliki unsur tabungan (saving); kedua, produk asuransi syariah non-saving. Adanya unsur tabungan dan tabungan ini berkaitan erat dengan produk asuransi itu sendiri. Mekanisme pengelolaan dana yang memiliki unsur tabungan adalah setiap premi yang dibayarkan oleh peserta akan dimasukkan ke dalam dua rekening yaitu rekening untuk dana tabarru’ (sosial) dan rekening untuk dana tabungan (saving). Adapun status kepemilikan dana tanpa rekening tabungan (saving) masih menjadi milik peserta asuransi, bukan menjadi milik perusahaan asuransi, perusahaan hanya berfungsi sebagai lembaga pengelola. Oleh karena dana tabungan itu masih menjadi milik peserta asuransi, maka kapan saja ia dapat menarik dana tabungan tersebut.

Di samping dana yang dimasukkan dalam rekening dalam rekening tabungan sebagaimana tersebut, perusahaan asuransi juga menyediakan rekening khusus untuk menyimpan dana tabarru’ (sosial) yang telah diniatkan oleh peserta asuransi untuk dijadikan dana tolong-menolong, dana ini akan digunakan apabila peserta asuransi yang meninggal dunia atau kontrak transaksi sudah berakhir dengan catatan ada surplus dana. Dana tabarru’ tidak bisa diambil jika perjanjian belum berakhir berhenti menjadi peserta asuransi syariah. Hasil investasi yang diperoleh perusahaan akan dibagi sesuai dengan nisbah yang telah ditentukan yakni sekitar 40% merupakan hak perusahaan untuk biaya operasionalnya, sedangkan 60% dibayarkan kepada peserta dalam bentuk manfaat asuransi.

Mekanisme pengelolaan dana (premi) asuransi syariah tanpa tabungan (non saving) adalah dana yang diserahkan kepada perusahaan asuransi hanya berupa dana tabarru’ (dana sosial) yang akan dimasukkan ke dalam rekening khusus. Dana yang terkumpul ini oleh perusahaan asuransi diinvestasikan sesuai dengan prinsip syariah. Jika ada surplus dana, maka para peserta asuransi akan mendapat bagian keuntungan sesuai dengan nisbah yang telah ditetapkan, yakni 40% untuk para peserta dan 60% untuk perusahaan asuransi sebagai pihak yang mengelola dana. Produk asuransi syariah yang non-tabungan ini digunakan untuk kepentingan bersama dan untuk saling membantu diantara peserta asuransi yang mengalami musibah.

Sehubungan dengan hal tersebut, Ahmad Azhar Basyir menjelaskan bahwa asuransi syariah menawarkan dua produk jenis pertanggungan yang dapat diklasifikasikan sebagai berikut:

1.      Asuransi Syariah Keluarga (Asuransi Jiwa)

Adalah bentuk asuransi yang memberikan perlindungan dalam menghadapi musibah kematian dan kecelakaan atas diri asuransi. Dalam musibah kematian yang akan menerima santunan sesuai dengan perjanjian adalah keuarga atau ahli warisnya atau orang yang ditunjuk dalam hal orang yang tidak punya ahli waris. Dalam musibah kecelakaan yang tidak mengakibatkan kematian, santunan akan diterima oleh peserta yang mengalami musibah/yang masih hidup.

Adapun jenis asuransi syariah keluarga (asuransi jiwa) dibagi dua macam, sebagai berikut:

a.       Asuransi syariah dengan unsur tabungan antara lain:

·         Asuransi syariah berencana atau dana investasi

·         Asuransi syariah dana haji.

·         Asuransi syariah pendidikan atau dana siswa.

 

b.      Asuransi syariah tanpa unsur tabungan, meliputi:

·         Asuransi syariah berjangka.

·         Asuransi syariah majelis taklim.

·         Asuransi syariah khairat keluarga.

·         Asuransi syariah pembiayaan.

·         Asuransi syariah kecelakaan diri.

·         Asuransi syariah wisata dan perjalanan.

·         Asuransi syariah kecelaaan siswa.

·         Asuransi syariah perjalanan haji dan umroh.

2.      Asuransi Syariah Umum (Asuransi Umum)

Adalah bentuk asuransi yag memberi perlindungan dalam menghadapi bencana atau kecelakaan atas harta milik peserta asuransi seperti rumah, kendaraan bermotor, dan bangunan pabrik.

Adapun jenis asuransi syariah yang bersifat umum antara lain:

1.      Asransi syariah kebakaran.

2.      Asuransi syariah kendaraan bermotor.

3.      Asuransi syariah risiko pembangunan.

4.      Asuransi syariah pengangkutan barang.

5.      Asuransi syariah risiko mesin.

Konsep al-Mudharabah yang diterapkan pada asuransi Islam mempunyi tiga unsur, sebagai berikut:

1.      Dalam perjanjian antara peserta dengan perusahaan asuransi, perusahaan diamanahkan untuk menginvestasikan dan mengusahakan pembiayaan ke dalam proyek-proyek dalam bentuk musyarakah, mudharabah, murabahah, dan wadih.

2.      Perjanjian antara peserta dan perusahaan asuransi berbentuk perkongsian untuk bersama-sama menanggung risiko usaha dengan prinsip bagi hasil yang porsinya masing-masing telah disepakati bersama.

3.      Dalam perjanjian antara peserta dengan perusahaan asuransi telah ditetapkan bahwa sebelum bagian keuntungan yang diperoleh dari hasil usaha dan investasi, terlebih dahulu diselesaikan klaim manfaat tafakul dari para peserta yang mengalami musibah.

Adapun produk-produk asuransi yang dikeluarkan oleh PT syariah takaful indonesia pada saat ini sebagai berikut:

1.      Takaful keluarga

a.       Layanan individul, terdiri dari takafullink, takaful falah. Takaful dana investasi, takaful dana haji, takaful kecelakaan diri, takaful wakaf, fulnadi, dan takafullink asia

b.      Layanan group/kumpulan, takaful ini terbagi menjadi tiga kategori yaitu:

·         Takaful ordinary, yang terdiri dari takaful al khairat, takaful kecelakaan diri, takaful kecelakaan siswa, takaful wisata dan perjalanan.

·          Bancassurance, produknya berupa tafakul pembiayaan

·         Takaful kesehatan, yang terdiri dari fullmedicare dan takaful family care

2.      Takaful umum

a.       Takaful abror.

b.      Takaful baituna

c.       Takaful surgaina

d.      Takaful aneka

e.       Takaful kebakaran

f.       Takaful pengangkutan dan rangka kapal

g.      Takaful kendaran bermotor

h.      Takaful rekayasa (engineering)

i.        Takaful surety bond.

Dalam operasional asuransi syariah yang terjadi pada hakikatnya adalah saling bertangggung jawab, dan saling melindungi diantara para peserta. Perusahaan asuransi diberi kepercayaan (amanah) oleh para peserta untuk mengelola premi, mmengembangkan dengan jalan yang halal dan memberikan santunan kepada yang mengalami musibah sesuai dengan isi akad perjanjian tersebut.

Keuntungan perusahaan asuransi syariah diperoleh dari bagian keuntungan dana dari para peserta yang dikembangkan dengan prinsip mudarabah (profit and loss sharing system). Para peserta asuransi syariah berkedudukan sebagai pemilik modal (shahibul maal) dan perusahaan asuransi syariah sebagai pihak mengelola dana (mudarib). Untuk itu, maka keuntungan yang diperoleh dari pengembangan dana itu dibagi antara peserta dan perusahaan sesuai ketentuan yang telah disepakati.

Dari uraian tersebut dapat diketahui bahwa asuransi keluarga bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada peserta atau ahli warisnya sebagai akibat kematian dan sebagainya. Adapun asuransi syariah yang bersifat umum bertujuan untuk memberikan perlindungan atas kerugian harta benda karena adanya musibah seperti kebakaran dan kecurian dan sebagainya. Perusahaan asuransi syariah dan peserta mengikat diri dalam akad mudharabah dengan hak dan kewajiban sesuai dengan diperjanjikan. Adapun perusahaan asuransi syariah dan peserta mengikat diri juga dengan akad mudharabah dengan hak dan kewajiban sesuai dengan perjanjian. Peserta asuransi syariah umum bisa perseorangan, perusahaan atau yayasan atau lembaga berbadan hukum lainnya.

Adapun manfaat dari kedua sistem asuransi syariah dapat diuraikan secara ringkas sebagai berikut:

1.      Manfaat asuransi syariah pada sistem yang mengandung unsur tabungan:

a.       Jika peserta ditakdirkan meninggal dunia dalam masa perjanjian, maka ahli warisnya akan memperoleh dana rekening tabungan yang telah disetor, kemudian ia juga mendapat bagian keuntungan atas hasil investasi mudharabah dari rekening tabungan dan selisih dari manfaat takaful awal (awal menabung) dengan premi yang sudah dibayar.

b.      Jika peserta mengundurkan diri sebelum perjanjian berakhir maka para peserta akan memperoleh dana rekening tabungan yang telah disetor dan juga mendapat keuntungan atas hasil investasi mudharabah dari rekening tabungan.

c.       Bila peserta hidup hingga perjanjian berakhiran, maka peserta akan memperoleh dana rekening tabungan yang telah disetor dan juga mendapat bagian keuntungan atas hasil investasi mudharabah dari rekening tabungan.

2.      Manfaat asuransi syariah (takaful) pada sistem tanpa unsur tabungan (non-saving) sebagai berikut:

a.       Bila peserta ditakdirkan meninggal dunia dalam masa transaksi (perjanjian), maka ahli warisnya akan mendapat dana santunan meninggal dari perusahaan, sesuai dengan jumlah yang direncanakan peserta mendapat bagian keuntungan atas rekening tabarru’ yang ditentukan oleh perusahaan.

b.      Bila peserta hidup sampai transaksi (perjanjian) berakhir, peserta akan mendapat bagian keuntungan atas rekening tabarru’ yang ditentukan oleh perusahaan.[3]

Selain dengan menggunakan akad mudharabah, konsep produk asuransi Islam juga dapat menggunakan akad wadiah, wakalah,dan musyarakah.

Akad wadiah. Berarti meninggalkan atau menjaga. Akad ini memiliki beberapa landasan Islam, di antaranya adalah dalam QS. An-Nisa ayat 58 yang berbunyi: “sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya” dan juga QS. Al-Baqarah ayat 283 yang berbunyi: “Hendaknya yang dipercayai itu menunaikan amanat”. Selain landasan Islam berupa ayat suci Al-Qur’an , juga terdapat landasan Islam berupa hadis Rasulullah SAW. Riwayat Abu Daud yang berbunyi “tunaikanlah amanah yang dipercayakan kepadamu dan janganlah kamu mengkhianati terhadap orang yang mengkhianatimu”. Berdasarkan ini, maka para ulama menyatakan bahwa akad wadiah boleh digunakan untuk kegiatan yang bersifat tolong-menolong dalam dunia asuransi Islam.

Akad wadiah yang digunakan salam asuransi Islam ini adalah wadiah yad dhamanah, di mana pihak yang dititipkan dana, dalam hal ini perusahaan asuransi Islam berhak untuk memanfaatkan dana tersebut. Penitipan dilakukan dalam rekening giro. Di Indonesia, PT Asuransi Islam Mubarakah adalah salah satu contoh perusahaan asuransi yang menggunakan akad wadiah yad dhamanah. Dana-dana yang terkumpul dari nasabah asuransi Islam, yaitu premi akan dititipkan kepada perusahaan asuransi Islam untuk kemudian dana tersebut dikelola oleh perusahaan asuransi Islam.

Akad wakalah. Wakalah, berarti penyerahan, atau pendelegasian. Dengan begitu secara ringkas dapat dikatakan bahwa wakalah merupakan pelimpahan atau pendelegasian wewenang dari satu pihak untuk dilaksanakan oleh pihak lainnya. Adapun landasan Islam dari akad wakalah dalam dunia muamalah adalah QS. Al-Kahfi ayat 19, QS. Yusuf ayat 55, QS. Al-Baqarah ayat 283 dan QS. Al-Maidah ayat 2. Sementara Hadis Rasulullah SAW. Yang menjelaskan tentang wakalah disampaikan secara tegas dalam Hadis Riwayat Malik dalam kitab Al Muwatha yang berbunyi: “Rasulullah mewakilkan kepada Abu Rafi’i dan seorang Anshar untuk mengawinkan (kabul perkawinan Nabi dengan) Maimunah”. Dari berbagai landasan tersebut, maka para ulama fikih bersepakat (ijma) bahwa akad wakalah diizinkan dalam muamalah. Termasuk dalam hal ini adalah dalam asuransi Islam.

Akad musyarakah. Musyarakah, berarti perjanjian antara dua pihak ataupun lebih dalam melaksanakan suatu usaha tersebut. Adapun landasan Islam dari akad musyarakah dalam muamalah adalah QS. An-Nisaa ayat 12 dan juga QS. Shaad ayat 24. Adapun dalam Hadits Rasulullah SAW. Landasan Islam musyarakah adalah Hadits Riwayat Abu Daud yang berbunyi: “Aku (Allah SWT) merupakan pihak ketiga dari dua orang yang berserikat selama salah satunya tidak mengkhianati yang lainnya”. Konsep asuransi Islam pada dasarnya merupakan konsep musyarakah di mana terdapat perusahaan asurasnsi yang memiliki tenaga dan juga keahlian, serta peserta asuransi Islam yang memiliki dana dan juga modal.[4]

 

 

BAB III

PENUTUP

 

Dalam asuransi syariah ada beberapa produk-produk asuransi syariah diantaranya produk tabungan (saving), produk bukan tabungan (non saving) dan produk bukan tabungan untuk kepentingan umum. Dan tidak terlepas oleh akad–akad dalam produk asuransi syariah yang meliputi akad mudharabah, wadiah, wakalah, dan musyarakah.

Pengelolaan asuransi syariah di Indonesia di dasarkan kepada kontrak mudharabah yakni kontrak kerja sama antara dua pihak (peserta dan perusahaan). Berdasarkan kontrak mudharabah tersebut, ada dua cara pengelolaan asuransi syariah di Indonesia: pertama, pengelolaan dana yang memiliki unsur tabungan (saving); kedua, produk asuransi syariah non-saving. Adanya unsur tabungan dan tabungan ini berkaitan erat dengan produk asuransi itu sendiri. Mekanisme pengelolaan dana yang memiliki unsur tabungan adalah setiap premi yang dibayarkan oleh peserta akan dimasukkan ke dalam dua rekening yaitu rekening untuk dana tabarru’ (sosial) dan rekening untuk dana tabungan (saving). Adapun status kepemilikan dana tanpa rekening tabungan (saving) masih menjadi milik peserta asuransi, bukan menjadi milik perusahaan asuransi, perusahaan hanya berfungsi sebagai lembaga pengelola. Oleh karena dana tabungan itu masih menjadi milik peserta asuransi, maka kapan saja ia dapat menarik dana tabungan tersebut.

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

 

Iqbal Muhaimin. 2005. Asuransi Umum Syariah Dalam Praktik. Jakarta: Gema Insani Press

Huda Nurul, Heykal Mohamad. 2010. Lembaga Keuangan Islam. Jakarta: Kencana

Manan Abdul. 2012. Hukum Ekonomi Syariah: dalam perspektif kewenangan peradilan agam.Jakarta: Kencana



[1] Nurul Huda dan Mohamad Heykal, Lembaga Keuangan Islam, (Jakarta: Kencana, 2010), H. 182-183

[2] Muhaimin Iqbal, Asuransi Umum Syariah Dalam Praktik, (Jakarta: Gema Insani Press, 2005), H. 41

[3] Abdul Manan, Hukum Ekonomi Syariah: dalam perspektif kewenangan peradilan agama, (Jakarta: Kencana, 2012), H. 269-275

[4] Nurul Huda dan Mohamad Heykal, Lembaga Keuangan Islam, (Jakarta: Kencana, 2010), H. 183-184

Tidak ada komentar:

Posting Komentar