Selasa, 04 Januari 2022

Makalah Bank dan Lembaga Keuangan non bank

 

BAB I

Pendahuluan

A.    Latar belakang masalah

Bank dan lembaga keuangan non bank (LK) adalah lembaga yang sama-sama bekerja sebagai penghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman serta melaksanakan kegiatan jasa keuangan lainnya. Secara garis besar bank dan lembaga keuangan non bank adalah lembaga yang sama-sama menghimpun dan menyalurkan dana atau uang dari masyarakat kepada masyarakat.

Bank dapat secara langsung menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan, deposito berjangka, dan giro. Sedangkan LK non bank tidak dapat secara langsung menghimpun dana dari masyarakat.

Bank umum dapat menciptakan uang giral yang dapat memengaruhi jumlah uang yang beredar di masyarakat. Sedangkan LK non bank tidak bisa menciptakan uang giral.

B.     Rumusan Masalah

1.      Apa perbedaan bank dan LK non bank ?

2.      Bagaimana cara kerja bank dan LK non bank ?

3.      Apa fungsi bank dan LK non bank ?

C.    Tujuan Masalah

1.      Mengetahui perbedaan bank dan LK non bank

2.      Mengetahui cara kerja bank dan LK non bank

3.      Mengetahui fungsi bank dan LK non bank

D.    Manfaat

1.      memberikan informasi tentang cara kerja bank dan LK non bank

2.      mendapatkan ilmu yang mendasar tentang bank dan LK non bank

3.      mengetahui dampak dari bank dan LK non bank

BAB II

Pembahasan

A.   Sejarah Bank dan Lembaga Keuangan non Bank

Bank dan lembaga keuangan non bank (LK) adalah lembaga yang sama-sama bekerja sebagai penghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman serta melaksanakan kegiatan jasa keuangan lainnya. Secara garis besar bank dan lembaga keuangan non bank adalah lembaga yang sama-sama menghimpun dan menyalurkan dana atau uang dari masyarakat kepada masyarakat.

Pada tanggal 10 Oktober 1827, Indonesia masih dijajah Belanda, didirikan sebuah Bank di Batavia dengan nama De Javasche Bank. Tujuan utama pendirian bank tersebut adalah untuk meningkatkan perekonomian pemerintahan Belanda. Setelah Indonesia merdeka pada tahun 1951, De Javasche Bank dinasionalisasikan dan berganti nama menjadi Bank Indonesia.Pendrian Bank oleh orang pribumi pertama kali dirintis oleh R. Aria Wiraatmadja, seorang patih dari Purwokerto, tahun 1896. R. Wiraatmadja mendirikan Hulpen Spaar Bank (Bank penolong dan tabungan). Tujuan pendirian bank ini adalah untuk membantu peranggotaannya agar tidak jatuh ke tangan yang suka memeras rakyat.

 

Sejarah mencatat asal mula dikenalnya kegiatan perbankan adalah pada zaman kerajaan tempo dulu di daratan Eropa. Usaha perbankan ini berkembang ke Asia Barat oleh para pedagang. Bila ditelusuri sejarah dikenalnya perbankan, arti bank dikenal sebagai meja tempat penukaran uang. Dalama perjalanan sejarah kerajaan dimasa dahulu penukaran uang dilakukan antara kerajaan yang satu dengan kerajaan lain. Kegiatan penukaran ini sekarang dikenal dengan nama pedagang Valuta Asing (Money Changer). Dalam perkembangan selanjutnya, kegiatan operasional perbankan berkembang lagi menjadi tempat penitipan uang atau yang sekarang ini kegiatan simpanan. Kegiatan perbankan bertambah dengan kegiatan peminjaman uang. Uang yang disimpan masyarakat, oleh perbankan dipinjamkan kembali kepada masyarakat yang membutuhkan. Jasa-jasa bank lainnya menyusul sesuai perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat yang semakin beragam.

 

B.     Perkembangan Perbankan Di Indonesia

Dalam dunia perbankan di Indonesia kurang waktu belakangan ini mengalami berbagai macam perubahan. Ada 4 macam periode yang terjadi di Indonesia:

1.      Periode 1988 - 1996

Dikeluarkannya paket deregulasi 27 Oktober 1988, antara lain berupa relaksasi ketentuan permodalan untuk pendirian bank baru telah menyebabkan munculnya sejumlah bank umum berskala kecil dan menengah. Pada akhirnya, jumlah bank umum di Indonesia membengkak dari 111 bank pada Oktober 1988 menjadi 240 bank pada tahun 1994-1995, sementara jumlah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) meningkat drastis dari 8.041 pada tahun 1988 menjadi 9.310 BPR pada tahun 1996.

2.      Periode 1997 – 1998

Bank Indonesia, pemerintah dan jasa lembaga-lembaga internasional berupaya keras menanggulangi krisis tersebut, antara lain dengan melaksanakan rekapilitasasi perbankan yang menelan dana lebih dari Rp 400 triliun terhadap 27 bank dan melakukan pengambilalihan kepemlikan terhadap 7 bank lainnya.

 

 

 

 

3.      Periode 1999 – 2002

Krisis perbankan demikian parah pada kurun waktu 1997-1998 memaksa pemerintah dan Bank Indonesia untuk melakukan pembenahan di sektor perbankan dalam rangka melakukan stabilitas sistem keuangan dan mencegah terulangnya krisis.

4.      Periode 2002 – sekarang

Bebagai perkembangan positif pada sektor perbankan sejak dilaksanakannya program stabilisasi antara lain tampak pada pemberian kredit yang mulai meningkat pada inovasi produk yang mulai berjalan, seperti pengembangan produk derivatif, serta kerjasama produk dengan lembaga lain.

Lembaga keuangan dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah. Bentuk umum dari lembaga keuangan ini adalah termasuk perbankan, building society ( sejenis koperasi ) , Credit union, pialang saham, aset manajemen, modal ventura, koperasi, asuransi, dana pensiun, pegadaian dan bisnis serupa. Di Indonesia lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank (asuransi,pegadaian,perusahaan sekuritas,lembaga pembiayaan,dll).

Fungsi Lembaga keuangan ini menyediakan jasa sebagai perantara antara pemilik modal dan pasar uang yang bertanggung jawab dalam penyaluran dana dari investor kepada perusahaan yang membutuhkan dana tersebut. Kehadiran lembaga keuangan inilah yang memfasilitasi arus peredaran uang dalam perekonomian, dimana uang dari individu investor dikumpulkan dalam bentuk tabungan, sehingga resiko dari para investor ini beralih pada lembaga keuangan yang kemudian menyalurkan dana tersebut dalam bentuk pinjaman utang kepada yang membutuhkan . Ini adalah merupakan tujuan utama dari lembaga penyimpan dana untuk menghasilkan pendapatan.

Jasa keuangan adalah suatu istilah yang digunakan untuk merujuk jasa yang disediakan oleh industri keuangan. Jasa keuangan juga digunakan untuk merujuk pada organisasi yang menangani pengelolaan dana. Bank, bank investasi, perusahaan asuransi, perusahaan kartu kredit, perusahaan pembiayaan konsumen, dan sekuritas adalah contoh-contoh perusahaan dalam industri ini yang menyediakan berbagai jasa yang terkait dengan uang dan investasi.

Lembaga keuangan sebagai badan yang melakukan kegiatan-kegiatan di bidang keuangan mempunyai peranan sehagai berikut:

1) Pengalihan aset (assets Transmutation)

2) Likuiditas (liquidity)

3) Alokasi pendapatan (incon allocation)

4) Trans’aksi atan transaction (Ycager & Seitz, 1 )89 : 5)

1.      Pengalilian Aset (Asset Transfer)

Lembaga keuangan memiliki aset dalam bentuk “janji—janji untuk membayar” atau dapat diartikan sebagai pinjaman kepada pihak lain dengan jangka waktu yang diatur sesuai dengan kehutuhan perninjam. Dana pembiayaan asset tersehut diperoleh dari tabungan masyarakat. Dengan demikian lembaga keuangan sebcnarnya hanyalah mengalihkan atau mernindahkan kewaiban penlinjam menjadi suatu aset dengan suatu jangka waktu jattih letnpo sesuai keinginan penabung. Proses pengalihan kewajiban menjadi suatu aset disebut transmutasi kekayaan atau asset transimutation.

2.      Likuiditas (liquidity)

Likuiditas berkaitan dengan kemampuan untuk rnemperoleh uang tunai pada saat dihutuhkan. Beberapa sekuritas sekunder dibeli sektor usaha dan rumah tangga terutama dimaksudkan untuk tujuan likuiditas. Sekuritas sekunder seperti tabungan, deposito, sertifikat deposito yang diterbitkan bank umum memberikan tingkat keamanan dan likuiditas yang tinggi, di samping tambahan pendapatan.

3.      Realokasi Pendapatan (income reallocation)

Dalam kenyataannya di niasyarakat banyak individu merniliki penghasilan yang memadal dan nienyadari bahwa di masa datang mereka akan pensiun sehingga pendapatannya jelas akan berkurang. Untuk menghadapi masa yang akan dating tersebut mereka menyisihkan atau inerealokasikan pendapatannya untuk persiapan di masa yang akan datang. Untuk melakukan hal tersebut pada prinsipnya mereka dapat saja membeli atau menyimpan barang misalnya : tanah, rumah dan sebagainya, namun pemilikan sekuritas sekunder yang dikeluarkan lembaga keuangan, misalnya program tahungan, deposito, program pensiun, polis asuransi atau saharn-saham adalah jauh lebih baik jika dibandingkan dengan alteniatif pertama.

4.      Transaksi (transaction)

Sekuritas sekunder yang diterbitkan oleh lembaga intermediasi keuangan misalnya rekening giro, tabungan, (leposito dan sehagainya, merupakan bagian dan sistem pembayaran. Produk-produk tabungan tersebut dibeli oleh rumah tangga dan unit usaha untuk rnernperrnudah mereka melakukan penukaran barang dan jasa. Dalam hal tertentu, unit ekonomi membeli sekuritas sekunder (misalnya giro) untuk mempermudah penyelesaian transaksi keuangannya sehari-hari.

 

 

 

Dengan demikian lembaga keuangan berperan sebagai lembaga perantara keuangan yang menyediakan jasa-jasa untuk mempermudah transaksi moneter.

Sumber-sumber dana yang dimiliki lembaga keuangan  :

1.      Dana yang berasal dari bank itu sendiri

Sumber dana ini merupakan sumber dana dari modal sendiri. Modal sendiri maksudnya adalah modal setoran dari para pemegang sahamnya sendiri. Apabila saham yang terdapat dalam portepel belum habis terjual, sedangkan kebutuhan dana masih perlu, maka pencariannya dapat dilakukan dengan menjual saham kepada pemegang saham lama. Akan tetapi jika tujuan perusahaan untuk melakukan ekspansi, maka perusahaan dapat mengeluarkan saham baru dan menjual saham baru tersebut dipasar modal. Disamping itu pihak perbankan dapat pula menggunakan cadangan-cadangan laba yang belum digunakan. Secara garis besar pencarian dana terdiri dari :

a         Setoran modal dari pemegang saham

b        Cadangan-cadangan bank, maksudnya adalah cadangan-cadangan laba pada tahun lalu yang tidak dibagi kepada para pemegang sahamnya. Cadangan ini sengaja disediakan untuk mengantisipasi laba tahun yang akan datang.

c         Laba bank yang belum dibagi, merupakan laba yang memang belum dibagikan pada tahun yang bersangkutan sehingga dapat dimanfaatkan sebagai modal untuk sementara waktu.

 Keuntungan dari sumber dana sendiri adalah tidak perlu membayar bunga yang relatif besar daripada jika meminjam ke lembaga lain.

2.      Dana yang berasal dari masyarakat luas

Sumber dana ini merupakan sumber dana terpenting bagi kegiatan operasi bank dan merupakan ukuran keberhasilan bank jika mampu membiayai operasinya dari sumber dana ini. Pencarian dana dari sumber ini relatif paling mudah jika dibandingkan dengan sumber lainnya dan pencarian dana dari sumber dana ini paling dominan, asal dapat memberikan bunga dan fasilitas menarik lainnya menarik dana dari sumber ini tidak terlalu sulit. Akan tetapi pencarian sumber dana dari sumber dana ini relatif lebih mahal jika dibandingkan dari dana sendiri. Adapun sumber dana dari masyarakat luas dapat dilakukan dalam bentuk :

a.       Simpanan Giro

Menurut Undang-undang Perbankan No.10 tahun 1998 tanggal 10 November 1998 menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindah bukuan.

Sedangkan pengertian simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank dalam bentuk giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan atau yang dapat dipersamakan dengan itu. Pengertian dapat ditarik setiap saat maksudnya bahwa uang yang sudah disimpan di rekening giro tersebut dapat ditarik berkali-kali dalam sehari, dengan catatan dana yang tersedia masih mencukupi. Kemudian juga harus memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan oleh bank yang bersangkutan.
Sedangkan pengertian penarikan adalah diambilnya uang tersebut dari rekening giro sehingga menyebabkan gito tersebut berkurang, yang ditarik secara tunai maupun ditarik secara non tunai (pemindahan-bukuan). Penarikan secara tunai adalah dengan menggunakan cek dan penarikan non tunai adalah dengan menggunakan bilyet giro (BG).

b.      Simpanan Tabungan

Menurut UU Perbankan No.10 1998 tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro dan atau lainnya yang dipersamakan denganitu.Syarat-syarat penarikan tertentu maksudnya adalah sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat antara bank dengan si penabung. Selain itu harus sesuai dengan perjanjian sebelumnya. Kemudian dalam hal sarana atau alat penarikan juga tergantung dengan perjanjian antara keduanya yaitu bank dan penabung.

c.       Simpanan Deposito

Menurut UU Perbankan No.10 1998 yang dimaksud dengan deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu ter tentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank. Artinya jika nasabah deposan menyimpan uangnya untuk jangka waktu 3 bulan, maka uang tersebut baru dapat dicairkan setelah jangka waktu tersebut berakhir dan sering disebut tanggal jatuh tempo.Sarana atau alat untuk menarik uang yang disimpan di deposito sangat tergantung dari jenis depositonya. Artinya setiap jenis deposito mengandung beberapa perbedaan sehingga diperlukan sarana yang berbeda pula.

 

 

 

 

 

 


 

BAB III

PENUTUP

A.    KESIMPULAN

Bank dan lembaga keuangan non bank (LK) adalah lembaga yang sama-sama bekerja sebagai penghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman serta melaksanakan kegiatan jasa keuangan lainnya. Secara garis besar bank dan lembaga keuangan non bank adalah lembaga yang sama-sama menghimpun dan menyalurkan dana atau uang dari masyarakat kepada masyarakat.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

A.    Latar Belakang

Bank konvensional, dalam hal ini bank umum pada umumnya beroperasi dengan mengeluarkan produk-produk untuk menyerap dana masyarakat, menyalurkan dana, dan pelayanan jasa keuangan sebagai berikut 

1.      Penyerapan Dana Masyarakat

2.      Tabungan (Saving  Deposit)

Untuk memahami karakteristik Bank Umum, terlebih dahulu perlu dicermati lapangan usahanya terdapat pada Pasal 6 UU No. 7/1992 jo. UU No. 10/1998. Bidang usaha Bank Umum yang disebutkan pada Pasal 6 UU No. 7/1992 jo. UU No. 10/1998 sangat beraneka ragam, bahkan masih diperluas lagi dengan ketentuan Pasal 7. Bidang usaha seluas itu hanya dimiliki oleh Bank Umum. Dalam hal menerima jenis simpanan, hanya Bank Umum boleh menerima simpanan dalam bentuk giro. Hal ini memang berbeda dengan apa yang berlaku di Negara maju. Di Amerika Serikat misalnya, dulu memang hanya Bank Umum yang boleh menerima simpanan giro, hal tersebut tentu menimbulkan perbedaan antara Bank Umum dengan dengan lembaga keuangan lainnya. 

Bank Umum memiliki peranan moneter yang sangat penting, baik dalam arti penciptaan dan pengurangan  uang yang beredar maupun dalam pelaksanaan kebijakan moneter. Selain itu, peranan intermediasi dan transmisi Bank Umum amat besar untuk mempertemukan kepentingan yang bertentangan antara pihak yang kelebihan dan yang membutuhkan dana, baik untuk konsumsi barang-barang tahan lama maupun investasi real dan finansial.

 

 

B.     Rumusan masalah

Berdasarkan latar belakang yang ada diatas tersebut maka penulis mendapatkan suatu rumusan permasalahan, yaitu:

1.      Fungsi bank konvensional dan lembaga keuangan non bank

2.      Peranan bank konvensional dan lembanga keuangan non bank

 

C.    Tujuan

Tujuan penulisan dari makalah ini yaitu:

1.      Untuk dapat mengetahui fungsi bank konvensional dan lembaga keuangan non bank

2.      Untuk lebih mengenal dan mengetahui apa peranan dari bank konvensional dan lembaga keuangan non bank

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

A.      Pengertian Bank Umum

Menurut Rudy Trisantoso bank umum adalah suatu industri yang bergerak pada bidang kepercayaan yang menghubungkan debitur dan kreditur dana. Bank umum memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut:

1.    Agent Of Trust

Fungsi ini menunjukan bahwa aktivitas  yang dilakukan oleh dunia perbankan dilakukan berdasarkan asas kepercayaan, dalam pengertian bahwa kegiatan pengumpulan dana yang dilakukan oleh bank tentu harus didasari rasa percaya diri dari masyarakat atau nasabah terhadap kredibilitas dan eksistensi dari masing-masing bank karena tanpa rasa percaya masyarakat tidak akan menitipkan dananya di bank yang bersangkutan. Kepercayaan itu berkaitan dengan masalah keamanan dana masyarakat yang ada disetiap bank. 

2.    Agent Of Development

Fungsi ini sangat berkaitan dengan tanggung jawab Bank dalam menunjang kelAncaran transaksi ekonomi yang dilakukan oleh setiap pelaku ekonomi. Dalam kegiatan ekonomi kita ketahui bahwa kegiatan produksi, distribusi, dan konsumsi merupakan satu keatuan yang tidak terpisah. Kegiatan produksi dilakukan untuk menambah nilai guna barang yang dipakai untuk memenuhi kebutuhan manusia.

3.    Agent Of  Service

Industri perbankan adalah lembaga yang bergerak di bidang jasa keuangan maupun jasa nonkeuangan. Sebagai Bank disamping memberikan pelayanan jasa keuangan sebagaimana kegiatan intermediasi yang selalu dilakukan, maka bank juga turut serta dalam memberikan jasa pelayanan yang lain seperti jasa transfer, jasa kotak pengaman, jsa penagihan, atau inkaso.

 

B.       Karakteristik Bank Umum

Untuk memahami karakteristik Bank Umum, terlebih dahulu perlu dicermati lapangan usahanya terdapat pada Pasal 6 UU No. 7/1992 jo. UU No. 10/1998. Bidang usaha Bank Umum yang disebutkan pada Pasal 6 UU No. 7/1992 jo. UU No. 10/1998 sangat beraneka ragam, bahkan masih diperluas lagi dengan ketentuan Pasal 7. Bidang usaha seluas itu hanya dimiliki oleh Bank Umum. Dalam hal menerima jenis simpanan, hanya Bank Umum boleh menerima simpanan dalam bentuk giro. Hal ini memang berbeda dengan apa yang berlaku di Negara maju. Di Amerika Serikat misalnya, dulu memang hanya Bank Umum yang boleh menerima simpanan giro, hal tersebut tentu menimbulkan perbedaan antara Bank Umum dengan dengan lembaga keuangan lainnya. 

Bank Umum memiliki peranan moneter yang sangat penting, baik dalam arti penciptaan dan pengurangan umlah uang yang beredar maupun dalam pelaksanaan kebijakan moneter. Selain itu, peranan intermediasi dan transmisi Bank Umum amat besar untuk mempertemukan kepentingan yang bertentangan antara pihak yang kelebihan dan yang membutuhkan dana, baik untuk konsumsi barang-barang tahan lama maupun investasi real dan finansial.

 

C.      Produk-Produk

Bank konvensional, dalam hal ini bank umum pada umumnya beroperasi dengan mengeluarkan produk-produk untuk menyerap dana masyarakat, menyalurkan dana, dan pelayanan jasa keuangan sebagai berikut 

·       Penyerapan Dana Masyarakat

·       Tabungan (Saving  Deposit)

Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.  Nasabah penyimpan dana mendapat bukti menabung berupa buku tabungan (passbook), yang menyatakan jumlah dana yang ditabung oleh perseorangan atau badan usaha. 

·       Simpanan Deposito (Time Deposit)

Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank. Simpanan deposito diatur dalam suatu perjanjian tertulis antara bank dan nasabah penyimpan dana tentang dana yang disimpannya.  

·       Simpanan Giro (Demand deposit)

Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya. 

·       Pelayanan Jasa-Jasa 

Ø  Kliring (clearing)    

Kliring adalah suatu metode perhitungan utang-piutang dalam bentuk surat-surat dagang dan surat-surat berharga antara bank-bank peserta kliring dengan tujuan agar perhitungan utang-piutang dapat terjadi dengan mudah, cepat, dan mudah.

Ø Inkaso (Collection)

Inkaso adalah penagihan warkat-warkat kliring yang terdapat di luar wilayah kliring bank yang bersangkutan.

Ø  Kiriman Uang (Transfer)

Kiriman uang adalah jasa pelayanan bank dalam mengirimkan sejumlah uang yang ditujukan pada pihak lain di suatu tempat sesuai permintaan pengirim. 

·       Save Deposit Box

Save Deposit Box adalah fasilitas jasa bank dalam bentuk penyewaan kotak pada nasabah untuk dipergunakan sebagai tempat menyimpan barang berharga milik nasabah. 

·       Letter of Credit

Letter of credit adalah suatu surat atau formulir yang dikeluarkan oleh bank devisa atas permintaan importir yang ditujukan kepada eksportir melalui sebuah bank di luar negeri yang berisi pemberi tahuan kepada penerima letter of credit untuk menarik wesel dari importir dalam bentuk sejumlah uang. 

·       Penyaluran Dana

Bank konvensional, baik bank umum maupun BPR menyalurkan dana yang telah dihimpunnya dengan cara mengeluarkan kredit. Kredit dapat diklasifikasikan sebagai berikut. 

v  Segi  kegunaanya:

-          kredit investasi

-          kredit modal kerja

v  Segi  tujuannya:

-          kredit produktif;

-          kredit konsumtif;

-          kredit perdagangan.

v  Segi  jangka waktu:

-          kredit jangka pendek (maksimal 1 tahun);

-          kredit jangka menengah ( 1 tahun s.d. 3 tahun);

-          kredit jangka panjang (di atas 3 tahun).

v  Segi jaminan:

-          kredit dengan jaminan

-          kredit tanpa jaminan.

v  Segi sektor usaha:

-          kredit pertanian;

-          kredit peternakan;

-          kredit industri;

-          kredit pertambangan;

-          kredit pendidikan;

-          kredit profesi;

-          kredit perumahan

-          sektor-sektor  lainnya.

D. LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK

 

A.   Pengertian Lembaga Keuangan Bukan Bank

Lembaga keuangan bukan bank adalah suatu badan yang melakukan kegiatan di bidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana terutama dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkan dalam masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan. Tujuan lembaga keuangan nonbank adalah untuk mendorong perkembangan pasar modal serta membantu permodalan perusahaan-perusahaan ekonomi lemah.

Menurut Surat Keputusan  Mentri Keuangan RI No. KEP-38/MK/1V/1972, Lembaga Keuanngan Bukan Bank [LKKBB] adalah semua lembaga [badan] yang melekukan kegiatan dalam bidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana dengan cara mengeluarkan surat-surat berharga, kemudian menyalurkan kepada mssyarakat terutama untuk membiayai investasi perusahaan-perusahaan. Bentuk usaha lembaga keuangan bukan bank di Indonesia adalah sebagai berikut.

a.  Badan hukum Indonesia yang didirikan oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia dalam bentuk kerja sama dengan badan hukum asing.

b.  Badan hukum asing dalam bentuk perwalian dari lembaga keuangan yang berkedudukan di luar negri.

 

B.    Kegiatan usaha yang dilakukan

Kegiatan usaha yang dilakukan olrh lembaga keuangan bukan bank adalah sebagaiberikut.

a.    Menghimpun dana dengan cara mengeluarkan surat-surat berharga

b.    Memberikan kredit jangka menengan dan panjang kepada perusahaan atau proyek yang dimiliki oleh pemerintah maupun swasta.

c.    Menjadi perantara bagi perusahaan-perusahaan Indonesia dan badan hukum pemerintah untuk mendapatkan kredit dari dalam maupun luar negri.

d.    Melakukkan penyertaan modal di perusahaan-perusahaan dan penjualan saham-saham di pasar modal.

e.    Melakukkan usaha lain di bidang keuangan setelah mendapat persetujuan Mentri Keuangan.

f.     Menjadi perantara bagi perusahaan-perusahaan untuk mendapatkan tenaga ahli di bidang keuangan.

 

C.     Fungsi

Lembaga keuangan bukan bank (LKBB) mempunyai fungsi sebagai berikut:

  Memberikan pinjaman atau kredit kepada masyarakat yang berpendapatan rendah, agar mereka tidak terjerat rentenir atau pelepasan uang.

  Membiayai pembangunan industri dan memperlancar pembangunan ekonomi lewat pembangunan pasar uang dan pasar modal.

  Membantu duania usaha dalam meningkatkan produktivitas barabg/jasa

  Memperlancar distribusi barang

   Mendorong terbukanya lapangn pekerjaan

Pemberian kredit kepada masyarakat berpendapatan rendah sifatnya menolong, sehingga tidak memperhatikan penggunaannya baik produktif atau konsumtif. Kredit yang diberikan ada yang berjaminan dan ada pula yang tidak berjaminan. Pemberian kredit kepada investor untuk membangun industri dilaksanakan dengan cara membeli saham atau obligasi yang diterbitkan lewat pasar modal. Selain cara tersebut, pemberian kredit jangka pendek dapat secara langsung lewat pasar uang.

 

 

D.   Jenis-Jenis Lembaga Keuangan Bukan Bank

a.     Lembaga Pembiayaan Sewa Guna Usaha ( Leasing Leasing)

Leasing adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh lessee (nasabah) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. Finance lease adalah kegiatan sewa guna dimana lessee (nasabah) pada akhir masa kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa yang disepakati. Sebaliknya operating lease tidak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha.

  Manfaat Leasing :

1.      Menghemat modal

2.      Diversifikasi sumber-sumber pembiayaan

3.      Persyaratan lebih mudah dan fleksibel

4.      Biaya lebih murah

b.     Pasar Modal (Bursa Efek)

Pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, dan lembaga profesi yang berkaitan dengan efek. Istilah lain bagi pasar modal adalah bursa efek. Adapun efek artinya surat-surat berharga. Di dalam pasar modal, barang yang diperdagangkan tidak seperti pada pasar barang seperti baju, sepatu, tas, tetapi barang yang diperdagangkan berupa surat-surat berharga. Surat-surat berharga yang diperjualbelikan di pasar modal disebut instrumen pasar modal. Instrumen di pasar modal dapat digolongkan menjadi tiga kelompok, yaitu saham, obligasi, dan derivatif.

   Keuntungan pasar modal :

1.      Menyediakan sumber pembiayaan jangka panjang untuk dunia usaha.

2.      Sarana untuk mengalokasikan sumber dana secara optimal bagi investor.

3.      Memungkinkan adanya upaya diversifikasi.

    Kelemahan pasar modal :

1.      Mekanisme pasar modal yang cukup rumit menyulitkan pihak-pihak tertentu yang akan terlibat  di dalamnya.

2.      Saham pasar modal bersifat spekulatif sehingga dapat merugikan pihak tertentu.

3.      Jika kurs tidak stabil, maka harga saham ikut terpengaruh.

c         Manfaat bagi Investor :

·         Memperoleh deviden bagi pemegang saham

·         Memperoleh capital gain jika ada kenaikan harga saham

·         Memperoleh bunga bagi pemegang obligasi

·         Mempunyai hak suara dalam RUP

·         Dapat dengan mudah mengganti instrumen investasi

d        Manfaat bagi Emiten :

·         Mendapatkan dana yang lebih besar

·         Perusahaan dapat lebih fleksibel dalam mengolah dana

·         Memperkecil ketergantungan terhadap bank

·         Besar kecilnya deviden tergantung besar kecilnya keuntungan

·         Tidak ada kewajiban yang terikat sebagai jaminan

e         Manfaat bagi Pemerintah :

·         Membantu pemerintah dalam mendorong perkembangan pembangunan

·         Membantu pemerintah dalam mendorong kegiatan investasi

·         Membantu pemerintah dalam menciptakan kesempatan kerja

 

C.  Asuransi

Di Indonesia pengertian asuransi menurut Undang-Undang No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, di mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. Uang pertanggungan yang dibayar nasabah disebut premi. Jenis asuransi yang berkembang di Indonesia dibagi menjadi dua bentuk, yaitu menurut fungsi dan kepemilikan.

1.    Keuntungan Asuransi :

·      Bagi Pemilik Asuransi :        

o   keuntungan dari premi yang dibayar nasabah

o   keuntungan dari hasil penyertaan modal ke perusahaan lain

o   keuntungan dari hasil bunga investasi surat-surat berharga

·         Bagi Nasabah              :     

o   memberi rasa aman

o   merupakan simpanan yang pada saat jatuh tempo dapat

o   ditarik lagi

o   terhindar dari resiko kerugian

o   memperoleh penghasilan di masa datang

o   memperoleh penggantian akibat kerugian kerusakan atau Kehilangan

 

D.   Pegadaian

Pegadaian adalah suatu lembaga keuangan yang memberikan pinjaman kepada nasabah dengan jaminan barang atau surat-surat berharga. Pegadaian memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

1)    Terdapat barang-barang berharga yang digadaikan,

2)    Nilai jumlah pinjaman tergantung nilai barang yang digadaikan,

3)    Barang yang digadaikan dapat ditebus kembali.

Tujuan utama usaha pegadaian adalah untuk mengatasi/membantu agar masyarakat yang sedang membutuhkan uang segera mendapatkan pinjaman secara cepat dan terhindar dari rentenir. Perusahaan pegadaian yang bergerak di Indonesia adalah Perum Pegadaian.

 

E.     Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang usahanya bergerak di bidang simpan pinjam. Kegiatan usaha yang dilakukan oleh koperasi simpan pinjam adalah melakukan usaha penyimpanan dan peminjaman uang untuk keperluan para anggotanya. Tujuan koperasi simpan pinjam antara lain mendidik para anggota untuk lebih hemat, melayani anggota yang membutuhkan pinjaman, membimbing para anggota untuk memanfaatkan uang pinjamannya untuk kegiatan produktif, serta menyelamatkan anggota dari cengkeraman lintah darat.

  Modal Koperasi :       

1. Simpanan Pokok     :dibayar sekali pada awal menjadi anggota

2. Simpanan Wajib     : dibayar selama menjadi anggota dengan jangka\ waktu tertentu sesuai keputusan rapat anggota

3. Simpanan Sukarela : dibayar dalam jangka waktu yang tidak ditentukan

    Landasan Koperasi :

1. Landasan Idiil : Pancasila

2. Landasan Struktural : UUD 1945 pasal 33 ayat 1

3. Landasan Operasional : UU no 25 tahun 1992

4. Landasan Mental : kesetiakawanan dan kesadaran

    Keuntungan :           

1. Tidak memakai jaminan

2. Angoota terhindar dari rentenir

3. Akhir tahun memperoleh SHU

 

 

 

 

F.  Dana Pensiun

Menurut UU No. 11 Tahun 1992, dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Kegiatan dana pensiun adalah memungut dana dari iuran yang dipotong dari pendapatan/gaji pengawai setiap bulan selama seseorang masih aktif bekerja. Iuran tersebut dibayarkan kembali bila pegawai sudah tidak bekerja lagi (pensiun). Tujuan diberikannya dana pensiun bagi karyawan antara lain untuk memberikan penghargaan kepada para karyawan yang telah mengabdi di perusahaan tersebut, meningkatkan motivasi karyawan, serta meningkatkan citra perusahaan di mata masyarakat dan pemerintah. Selain itu dengan adanya dana pensiun, para pegawai yang sudah tidak bekerja lagi tetap dapat menikmati hasil yang diperoleh selama bekerja di perusahaannya. PT Taspen adalah bentuk perusahaan yang mengelola dana pensiunan.

  Manfaat Perusahaan Dana Pensiun :

·         Bagi perekonomian nasional : dana yang dihimpun dari iuran peserta dapat sebagai modal

·         bagi dunia usaha

·         Bagi peserta : dana pensiun akan memberi jaminan pendapatan di hari tua

 Manfaat bagi perusahaan :

·         Loyalitas

·         Kewajiban moral

·         Kompetisi pasar tenaga kerja

 Manfaat bagi karyawan :

·         Rasa aman

·         Kompensasi yang lebih baik

 

 

 

 

BAB III

PENUTUP

 

A.    Kesimpulan

Dari kajian diatas dapat disimpulkan bahwa bank konvensional merupakan bank yang menyalurkan serta menghimpun dana dari masyarakat, guna untuk memenuhi perputaran uang. Berupa Penyerapan Dana Masyarakat

Tabungan (Saving  Deposit).

Sedangkan bank Umum memiliki peranan moneter yang sangat penting, baik dalam arti penciptaan dan pengurangan  uang yang beredar maupun dalam pelaksanaan kebijakan moneter. Selain itu, peranan intermediasi dan transmisi Bank Umum amat besar untuk mempertemukan kepentingan yang bertentangan antara pihak yang kelebihan dan yang membutuhkan dana, baik untuk konsumsi barang-barang tahan lama maupun investasi real dan finansial.

B.     SARAN

Kami menyadari akan kekurangan yang kami miliki dan dengan itu kami akan menerima segala masukkan dari para pembaca, guna untuk menyempurnakan isi dari makalah kami in

 

 

 

 

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Manajemen bank merupakan alat untuk mengatur unsur 6m yaitu (man, money, metods, materials,mechines, market) atau dalam bahasa sehari-hari yang dikenal masyarakat ialah manusia, uang, cara/metode, perlengkapan, peralatan, dan pasar. Manajemen bank erat kaitaannya dengan dana sebagai objek utama dan uang sebagai alat yang digunakan untuk menyalurkan dana tersebut. Dalam pembahasan yang akan penulis bahas ialah mengenai manajemen bank konvensional dan lembaga keuangan non bank. Fungsi dari lembaga keuangan non bank maupun bank konvensional tidak jauh berbeda, yang menjadikan meraka beda ialah cara penataan dan pengaturan uang dan dana yang akan disalurkan kepada masyarakat.

Manajement perbankkan mengatur jalannya uang sebagai objek utama dalam penyaluran dan menghimpun dana masyarakat, dengan tujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional kearah peningkatan kesejahteraan rakyat.

Manajemen bank tidak lepas dari manajemen keuangan, manajemen keuangan itu sendiri ialah  proses manajement yang diterapkan pada fungsi-fungsi keuangan. Sedangkan fungsi merupakan kegiatan utama yang harus dilakukan oleh mereka yang bertanggung jawab dalam bidang tertentu.

 

B.     Rumusan masalah

Dari latar belakang yang telah diuraikan diatas, maka dapat dirumuskan suatu masalah yang berkenaan dengan bank konvensional dan lembaga keuangan non bank, yaitu:

 

 

1.      Apakah yang dimaksud dengan manajemen bank konvensional dan lembaga keuangan non bank

2.      Fungsi apa yang berkaitan dengan bank konvensional dan lembaga keuangan non bank

3.      Bagaimana bank konvensional dan lembaga keuanngan non bank dalam mengatur dana yang akan disalurkan kepada masyarakat

 

C.    Tujuan

Berdasarkan rumusan masalah diatas, tujuan penulisan makalah ini yang mengenai manajemen bank konvensional dan lembaga keuangan non bank, ialah:

1.      Untuk mengetahui mengenai bank konvensional dan lembaga keuangan non bank

2.      Supaya dapat mengetahui apa sajakah fungsi dari manajemen bank konvensional dan lembaga keuangan non bank

3.      Untuk mengetahui sistem yang digunakan dalam mengatur dana yang akan disalurkan kepada masyarakat

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

A.    Pengertian Manajemen

Manajemen berasal dari kata to manage  yaitu mengatur.[1] Yang di maksudkan dalam pembahasan ini ialah mengatur semua unsur manajemen dari manusia, uang, cara/metode, perlengkapan, peralatan, dan pasar atau sering juga dikenal dengan 6m (man, money, metods, materials,mechines, market). Manajemen dalam sistem bank tidak jauh berbeda dengan pengertian manajemen secara umum yaitu mengatur. Sedangkan yang diatur dalam manajemen bank berkenaan dengan 6m, namun penulis akan mengupas mengenai Manajemen  keuangan yang digunakan dalam bank.

Manajemen keuangan yaitu proses manajement yang diterapkan pada fungsi-fungsi keuangan. Sedangkan fungsi merupakan kegiatan utama yang harus dilakukan oleh mereka yang bertanggung jawab dalam bidang tertentu.[2]

Manajement perbankkan mengatur jalannya uang sebagai objek utama dalam penyaluran dan menghimpun dana masyarakat, dengan tujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional kearah peningkatan kesejahteraan rakyat.[3]

B.     Manajemen dalam bank konvensional

Pengertian bank konvensional secara umum, bank dalam menjalankan usahanya menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali dalam berbagai alternatif investasi. Sehubungan dengan fungsi penghimpun dana,[4] bank juga disebut dengan lembaga kepercayan. Bank senantiasa berkaitan dengan uang karena komoditi usaha bank adalah uang. Bank dapat mempengaruhi jumlah uang beredar yang merupakan salah satu sasaran pengaturan oleh penguasa moneter dengan menggunakan berbagai kebijakan moneter, bank konvensional juga sangat erat kaitannya dengan bunga, berbeda kaitannya dengan bank syar’ah yang sistemnya menggunakan  bagi hasil.

Manajement atau sistem pengaturan yang digunakan dalam bank konvensional hampir sama dengan yang akan penulis bahas dalam pembahasan selanjunya yaitu pengaturan mengenai perputaran dana atau uang

C.    Manajemen dalam Lk non bank

Manajemen lembaga keuangan non bank berkaitan dengan pengaturan dalam pasar modal, pasar uang, koperasi simpan pinjam, prusahaan sewa menyewa, asuransi, dan sebagainya. Lahirnya lembaga perbankkan lebih dahulu dari lembaga keuangan lainnya seperti pasar modal, pasar modal sebagai wahana penghimpun dana jangka panjang merupakan alternatif sumber-sumber dana bagi pembiayaan proyek investasi tersebut.[5]

Pasar modal merupakan pelengkap disektor keuangan terhadap dua lembaga lainnya yaitu bank dan lembaga pembiayaan. Pasar modal memberikan jasa yaitu menjembatani hubungan antara pemilik dana dengan peminjam dana.

 

D.    Pengawasan manajemen dalam bank

a)      Standar Pengawasan

Dalam menentukan standar pengawasan terdapat banyak perbedaan, bukan karena banyak tipe bank namun setiap bank memiliki sistem pengawasan sendiri-sendiri yang menurutnya baik, adapun sistem yang biasanya digunakan ialah:[6]

1.      Standar hendaklah prestsi yang di kehendaki. Standar itu dapat bersifat keuangan atau tidak. Tetapi haruslah dapat diukur pada umumnya

2.      Prestasi yang sesungguhnya hendaklah dapat dibandingkan dengan standar

3.      Perbedaan-perbedaan antara prestasi standar dengan prestasi yang sesungguhnya hendaklah merupakan isyarat bagi tindakan pembetulan pada waktunya

4.      Standar hendaklah diperiksa secara berkala untuk kemungkinan perbaikan.

b)     Anggaran pengawasan

Anggaran pengawasan  sebagai bagian dari setiap sistem pengawasan manajement, anggaran memberikan jasa-jasa yang berharga. Pada dasarnya anggaran meliputi 3 ide:

1.      Dokumen anggaran memuat perkiraan hasil oprasi bank dalam dollar. Dibuat sesuai dengan aktivitas bank, anggaran itu menyediakan perkiraan penghasilan dan ongkos-ongkos oprasi untuk suatu jangka waktu dimasa depan yang pada umumnya satu tahun

2.      Semua data anggaran itu hendaklah secara internal sesuai dan terintegrasi dengan baik. Misalkan, level kredit dan deposito hendaklah dihubungkan dengan pengeluaran iklan, ramalan ekonomis, tingkat bunga, dan sebagainya.

3.      Hasil dapat dibandingkan dengan  taksiran anggaran. Selisih dapat diidentifikasi sehingga memungkinkan penilaian terhadap hasil oprasi.

c)      Sumber dan penggunaan dana

Sumber dana prusahaan dapat dibagi menjadi 2 (dua) yaitu:[7]

1.      Sumber dari dalam prusahaan itu sendiri meliputi: penggunaan laba prusahaan, penggunaan cadangan dan penggunaan laba yang tidak dibagi.

2.      Sumber dana dari luar prusahaan meliputi: dari pemilik, dalam bentuk saham dan dari pinjaman baik pinjaman yang jangka pendek maupun yang jangka panjang.

 

E.     Sistem manajemen dana bank

 keberhasilan bank terletak pada bagaimana bank itu dapat merebut hati masyarakat, bank merupakan perantara masyarakat yaitu perantara dari mereka yang kelebihan uang dengan mereka yang kekurangan uang. Sudah terdapat penjelasan mengenai fungsi bank dipembahasan sebelumnya yaitu bank memiliki dua fugsi sebagai penghimpun dana masyarakat (to receive deposites), dan memberikan kredit atau pinjaman ( to make loans). Manajemen dana bank sebagai proses pengelolaan penghimpunan dana-dana masyarakat kedalam bank dan pengalokasian dana-dana tersebut. Ruang lingkup dari manajemen bank ialah:[8]

1.      Segala aktivitas bank dalam rangka menghimpun dana masyarakat

2.      Aktivitas bank untuk menjaga kepercayaan masyarakat dengan penyediaan uang tunai bagi pemelihara kepentingan masyarakat penyimpan

3.      Penempatan dana dalam bentuk kredit sebagai usaha pelayanan kebutuhan uang masyarakat dan penempatan dana dalam bentuk lain, baik bersifat jangka pendek maupun jangka panjang, demi kepentingan rentabillitas (profitability)

4.      Pengelolaan modal bank agar dapat berfungsi wajar sesuai dengan peranan selaku penggerak aktifitas

Aktivitas utama dari direksi bank adalah manajemen dana (management of funds). Baik mengatur dana yang masuk dari masyarakat melalui giro, deposito, dan tabungan maupun yang dikeluarkan bank dalam bentuk kredit.

 

 

Sekema Perantara Keuangan

 

 


Giro, deposito, tabungan

 

 
                                   

kredit

 
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                               

masyarakat

 
                                               

 

 

Pembagian tugas seperti tergambar diatas, didasarkan pada pembagian bidang kerja dalam manajemen dana, sehingga perencanaan pengarahan dan alokasi dana dapat disusun dengan strategi yang jelas dan dapat dilaksanakan dengan cara-cara yang fleksibel.

 Giro adalah simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan mempergunakan cek, surat perintah pembayaran lainnya atau pemindahan bukuan. Deposito atau simpanan jangka panjang adalah simpanan pihak ketiga pada pihak bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu menurut perjanjian antara pihak ketiga dan bank yang bersngkutan. Sedangkan tabungan adalah simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikannya hanya dapat dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertesntu.

 

 

 

 

 

BAB III

PENUTUP

 

A.    Kesimpulan

Dari pembahasan yang telah diuraikan diatas manajemen memiliki arti kata mengatur dalam pengaturannya tersebut manajemen melibatkan unsur 6m, yaitu (man, money, metods, materials,mechines, market). Manajement bank konvensional usahanya menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali dalam berbagai alternatif investasi. Sedangkan lembaga keuangan non bank berkaitan dengan pengaturan dalam pasar modal, pasar uang, koperasi simpan pinjam, prusahaan sewa menyewa, asuransi, dan sebagainya. Lahirnya lembaga perbankkan lebih dahulu dari lembaga keuangan lainnya seperti pasar modal, pasar modal sebagai wahana penghimpun dana jangka panjang merupakan alternatif sumber-sumber dana bagi pembiayaan proyek investasi tersebut

.

B.     Saran

Dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia sudah tidak asing lagi dengan yang namanya lembaga bank, namun perlu diketahui dari semua lembaga bank tersebut mamiliki sisi yang berbeda dalam kaitannya produk yang digunakan, meskipun banyak kesamaan, masyarakat dituntut untuk dapat mengetahui lebih banyak lagi informasi mengenai bank yang ada di Indonesia supaya tidak mengalami kesulitan dikemudian hari, kaitannya dengan manajemen bank berkenaan dengan pengaturan manusia dan dana masyarakat yang lebih transparan kepada masyarakat.

 

 

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang

Bank di Indonesia terbagi menjadi dua, yaitu bank syariah dan bank konvensional. Menurut UU RI No.7 Tahun 1992 Bab I pasal 1 ayat 1, “Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkaan taraf hidup rakyat banyak”.

Dalam melakukan suatu kegiatan konvensional atau syariah harus mempunyai suatu prinsip ataupun konsep dasar dalam perbakan, yaitu suatu aturan yang harus di lakukan berdasarkan hukum yang berlaku, hal tersebut untuk menyimpan dana, megelola keuangan. Prinsip atau konsep dasar ini harus di lakukkan dengan baik, dan jangan sampai ada yang di langgar satupun. Maka dari itu dalam sub judul ini, kami membahas suatu konsep ataupun prinsip dalam bank konvensional ataupun dalam lembaga keuangan non bank.

 

B.       Rumusan Masalah

Dalam sub judul ini, kami membatasi masalah-masalah yang terjadi dalam presentasi, agar penyajiannya terarah dan tepat sasaran. Adapun rumusan masalahnya sebagai berikut:

1.      Apa prinsip-prinsip yang di gunakan dari Bank konvensional dan LK non Bank?

 

C.      Tujuan

Dalam hal ini, kami mempunyai tujuan dari makalah yang telah kami sajikan. Tujuan dari makalah ini adalah:

1.      Untuk mengetahui prinsip yang di gunakan Bank konvensional dan LK non Bank.

 

BAB II

PEMBAHASAN

Lembaga Keuangan bertujuan untuk mempromosikan dan mengembangkan penerapan prinsip Islam.  Bank Islam atau di Indonesia di sebut bank syariah merupakan lembaga keuangan yang berfungsi memperlancar mekanisme ekonisme di sektor riil melalui aktivitas kegiatan usaha (investasi, jual beli, ataupun yang lainnya) berdasarkan prinsip Syariah, yaitu aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lainnya untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang di nyatakan sesuai dengan nilai-nilai Syariah yang bersifat makro maupun mikro.[9]

Nilai makro yang di maksud adalah:

1.      Keadilan

2.      Maslahah

3.      Sistem zakat

4.      Bebas dari bunga (riba)

5.      Bebas dari kegiatan spekulatif yang nonproduktif, seperti perjudian (maysir)

6.      Bebas dari hal-hal yang tidak jelas dan meragukan (gharar)

7.      Bebas dari hal-hal yang rusak atau tidak sah (bathil)

8.      Bebas penggunaan uang sebagai alat tukar

Sedangkan nilai-nilai mikro yang harus di miliki oleh pelaku perbankan syariah meliputi keberhasilan dunia dan akhirat (long term oriented) yang sangat memperhatikan keberhasilan sumber, kebenaran proses, dan kemanfaatan hasil.

Kegiatan non-bank tidak lepas dari bank Islam yang membantu perkembangan ekonomi, yaitu kegiatan non-bank ialah peran serta bank dalam prosses pertumbuhan ekonomi dengan menginvestasikan sebagian sumber daya dalam pendidikan dan lembaga sosial lain, untuk ini mungkin bank tidak menerima keuntungan langsung.[10] Pendidikan merupakan komponen utama perkembangan sosial dan suatu proses yang di gunakan untuk mencapai pertumbuhan ekonomi. Sedangkan investasi dalam pendidikan untuk mengembangkan sumber daya manusia dan dalam lembaga sosial lain akan banyak pengaruhnya untuk menciptakan keotomatisan perkembangan ekonomi.

Dalam hal ini prinsip dasar dari LK non-bank ialah kehati-hatian dalam melakukan suatu kegiatan atau transaksi. Sedangkan pada prinsip bank konvensional, yang di gunakan adalah:

1.      Bunga sudah di tentukan besarnya terlebih dahulu oleh bank tanpa memperhitungkan apakah bank sedang mendapatkan keuntungan atau tidak.

2.      Besarnya bunga adalah tetap, baik bank sedang rugi atau laba. Walaupun ekonomi sedang baik dan bank sedang mendapatkan banyak laba, akan tetapi tetap bunga yang di berikan kepada nasabah tidak bertambah.

Sebagai tambahan kami juga memberikan beberapa hukum yang di anut oleh sistem perbankan syariah antara lain :

1.   Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai di tentukan sebelumnya tidak di perbolehkan

2.   Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana. Islam tidak memperbolehkan "menghasilkan uang dari uang.

3.  Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak di perkenankan. Kedua belah     pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.

4.   Investasi hanya boleh di berikan pada usaha-usaha yang tidak di haramkan dalam islam. Usaha minuman keras misalnya tidak boleh di danai oleh perbankan syariah.

5.   Tidak menawarkan bunga tetapi bagi hasil dan yang di tetapkan terlebih dahulu adalah rasio (nisbah) antara bagian keuntungan yang di dapat nasabah dan bagian keuntungan yang di dapat oleh bank.

6.   Besarnya keuntungan yang di terima oleh nasabah akan meningkat apabila keuntungan bank sedang baik dan begitu juga sebaliknya.

 

Sesuai dengan prinsip di atas, menyimpan uang di bank syariah termasuk kategori investasi. Besar-kecilnya perolehan kembalian itu tergantung pada hasil usaha yang benar-benar terjadi dan di lakukan bank sebagai pengelola dana. Dengan demikian, bank syariah tidak dapat hanya sekadar menyalurkan uang. Bank syariah harus terus-menerus berusaha meningkatkan return on investment sehingga lebih menarik dan lebih memberikan kepercayaan bagi pemilik dana.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

PENUTUP

A.      KESIMPULAN

Lembaga Keuangan bertujuan untuk mempromosikan dan mengembangkan penerapan prinsip Islam.  Bank Islam atau di Indonesia di sebut bank syariah merupakan lembaga keuangan yang berfungsi memperlancar mekanisme ekonisme di sektor riil melalui aktivitas kegiatan usaha (investasi, jual beli, ataupun yang lainnya) berdasarkan prinsip Syariah, yaitu aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lainnya untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang di nyatakan sesuai dengan nilai-nilai Syariah yang bersifat makro maupun mikro.

Nilai makro yang di maksud adalah:

1.      Keadilan

2.      Maslahah

3.      Sistem zakat

4.      Bebas dari bunga (riba)

5.      Bebas dari kegiatan spekulatif yang nonproduktif, seperti perjudian (maysir)

6.      Bebas dari hal-hal yang tidak jelas dan meragukan (gharar)

7.      Bebas dari hal-hal yang rusak atau tidak sah (bathil)

8.      Bebas penggunaan uang sebagai alat tukar

Dalam hal ini prinsip dasar dari LK non-bank ialah suatu kehati-hatian dalam melakukan suatu kegiatan atau transaksi. Sedangkan pada prinsip bank konvensional, yang di gunakan adalah:

1.      Bunga sudah di tentukan besarnya terlebih dahulu oleh bank tanpa memperhitungkan apakah bank sedang mendapatkan keuntungan atau tidak.

2.      Besarnya bunga adalah tetap, baik bank sedang rugi atau laba. Walaupun ekonomi sedang baik dan bank sedang mendapatkan banyak laba, akan tetapi tetap bunga yang di berikan kepada nasabah tidak bertambah.

Beberapa hukum yang di anut oleh sistem perbankan syariah antara lain :

1.      Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai di tentukan sebelumnya tidak di perbolehkan.

2.      Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana. Islam tidak memperbolehkan "menghasilkan uang dari uang".

3.      Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak di perkenankan. Kedua belah     pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.

4.      Investasi hanya boleh di berikan pada usaha-usaha yang tidak di haramkan dalam islam. Usaha minuman keras misalnya tidak boleh di danai oleh perbankan syariah.

5.      Tidak menawarkan bunga tetapi bagi hasil dan yang di tetapkan terlebih dahulu adalah rasio (nisbah) antara bagian keuntungan yang di dapat nasabah dan bagian keuntungan yang di dapat oleh bank.

6.      Besarnya keuntungan yang di terima oleh nasabah akan meningkat apabila keuntungan bank sedang baik dan begitu juga sebaliknya.

 

B.       SARAN

Kami menyadari akan kekurangan yang kami miliki dan dengan itu kami akan menerima segala masukkan dari para pembaca, guna untuk menyempurnakan isi dari makalah kami ini.

 

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG

Keputusan tentang Lembaga Keuangan Bukan Bank di atur dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-792/MK 12/1970 tanggal & Desember 1970 dan di ubah serta di tambah dengan Surat Keputusan Menteri Nomor KEP-38/MK/IV/I/1972 tanggal 18 Januari 1972.

Dalam lembaga keuangan non bank terdapat beberapa keunggulan akad yang dapat di jadikan suatu pedoman untuk menjalankan akad yang baik dan benar. Dalam melakukan suatu akad harus di sertai dengan kesungguhan untuk mendapatkan hasil yang baik. Karena jika akad yang di lakukan tidak benar akan mendapatkan hasil yang maksimal.

 

B.     RUMUSAN MASALAH

Dalam sub judul ini, kami membatasi masalah-masalah yang terjadi dalam presentasi, agar penyajiannya terarah dan tepat sasaran. Adapun rumusan masalahnya sebagai berikut:

a         Apa saja keunggulan akad dalam bank ?

b        Hal apa saja yang melemahkan akad ?

 

C.    TUJUAN MAKALAH

Dalam hal ini, kami mempunyai tujuan dari makalah yang telah kami sajikan. Tujuan dari makalah ini adalah:

a.      Mengetahui pengertian akad ?

b.      Mengetahui jenis-jenis akad bank syariah ?

 

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

A.    Keunggulan Akad Bank Konvensional Dan Bank Syariah

Akad adalah kontrak antara duabelah pihak. Bila salah satu kedua belah pihak yang terkait dalam kontrak itu tidak dapat memenuhi kewajibannya maka ia menerima sanksi yang sudah disepakati dalam akad.[11] Dalam perspektif hukum positif akad sama dengan perjanjian.[12]

1.      Bank Konvensional

Bank konvensional hal pinjam meminjam merupakan akad murni yang bersifat komersial. Bank konvensional memperoleh keuntungan dari hasil menyalurkan dana kepada nasabah dengan adanya biaya administrasi.

2.      Bank Syari’ah

Dalam perbankan syariah ada beberapa jenis akad yang sering digunakan, antara lain:

a.       Al-wakalah

Artinya penyerahan atau pendegelasian atau pemberian mandat dari satu pihak ke pihak lain. mandat ini harus dilakukan sesuai dengan yang telah disepakati oleh si pemberi mandat.

b.      Al-kafalah

Merupakan jaminan yang deberikan penanggung kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung. Dapat diartikan sebagai pengalihan tanggung jawab dari satu pihak ke pihak yang lain. dalam dunia perbankan dapat dilakukan dalam hal pembiayaan dengan jaminan seseorang.

c.       Al-hawalah

Merupakan pengalihan hutang dari orang yang berhutang kepada orang yang wajib menanggungnya. Atau dengan kata lainpemindahan beban hutang dari satu pihak ke pihak lain. dalam dunia keuangan dikenal dengan kegiatan anjak piutang.

d.      Ar-rohn,

Merupakan kegiatan menahan salah satu harta milik si peminjam yang diterimanya.  Kegiatan ini seperti jamina utang atu gadai.

e.       AL-qordh,

Adalah pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali, dengan kata lain meminjam tanpa mengharap imbalan.

 

B.     KELEMAHAN LEMBAGA KEUANGAN NON BANK

        Kelemahan dari Lembaga Keuangan non Bank yaitu pemberian kredit kepada masyarakat yang berpendapatan rendah, sehingga tidak memperhatikan penggunaannya baik produktif maupun konsumtif. Kredit yang diberikan ada yang berjaminan ada pula yang tidak mempunyai jaminan.

        Pemberian kepada investor untuk membangun industri dilaksanakan dengan cara membeli saham atau obligasi yang diterbitkan lewat pasar modal. Selain itu, pemberian kredit jangka pendek dapat secara langsung lewat pasar uang.

        Dalam akadnya, lembaga keuangan non bank memberikan kredit baik jangka menengah maupun jangka panjangkepada perushaan baik yang dimiliki oleh pemerintah maupun swasta.[13]

 

 

 

 

 

BAB III

PENUTUP

A.           KESIMPULAN

Akad adalah kontrak antara duabelah pihak. Bila salah satu kedua belah pihak yang terkait dalam kontrak itu tidak dapat memenuhi kewajibannya maka ia menerima sanksi yang sudah disepakati dalam akad.[14] Dalam perspektif hukum positif akad sama dengan perjanjian.[15]

·         Bank Konvensional

Bank konvensional hal pinjam meminjam merupakan akad murni yang bersifat komersial. Bank konvensional memperoleh keuntungan dari hasil menyalurkan dana kepada nasabah dengan adanya biaya administrasi.

·      Bank Syari’ah

Dalam perbankan syariah ada beberapa jenis akad yang sering digunakan, antara lain:

·      Al-wakalah

Artinya penyerahan atau pendegelasian atau pemberian mandat dari satu pihak ke pihak lain. mandat ini harus dilakukan sesuai dengan yang telah disepakati oleh si pemberi mandat.

·      Al-kafalah

Merupakan jaminan yang deberikan penanggung kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung. Dapat diartikan sebagai pengalihan tanggung jawab dari satu pihak ke pihak yang lain. dalam dunia perbankan dapat dilakukan dalam hal pembiayaan dengan jaminan seseorang.

·      Al-hawalah

Merupakan pengalihan hutang dari orang yang berhutang kepada orang yang wajib menanggungnya. Atau dengan kata lainpemindahan beban hutang dari satu pihak ke pihak lain. dalam dunia keuangan dikenal dengan kegiatan anjak piutang.

·         Ar-rohn

Merupakan kegiatan menahan salah satu harta milik si peminjam yang diterimanya.  Kegiatan ini seperti jamina utang atu gadai.

·         AL-qordh

Adalah pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali, dengan kata lain meminjam tanpa mengharap imbalan.

Sedangkan Kelemahan dari Lembaga Keuangan non Bank yaitu pemberian kredit kepada masyarakat yang berpendapatan rendah, sehingga tidak memperhatikan penggunaannya baik produktif maupun konsumtif. Kredit yang diberikan ada yang berjaminan ada pula yang tidak mempunyai jaminan.

B.     SARAN

Kami menyadari akan kekurangan yang kami miliki dan dengan itu kami akan menerima segala masukkan dari para pembaca, guna untuk menyempurnakan isi dari makalah kami ini.­­­



[1] Hermanita, Dasar-dasar Manajemen,(Metro:Stain Jurai Siwo, 2013),hal.1

[2] Pandji Anoraga, Pengantar Bisnis,(Jakarta:Rineka Cipta,2007), hal.196

[3] Hasimi Ali, Manajemen Bank,(Jakarta:Bumi Aksara, 1995), hal.194

[4] Si’amat Dhalan, Manajemen Lembaga Keuangan,(Jakarta: Universitas Indonesia,1999), hal.206

[5] Panji Anoraga, Pengantar Bisnis,(Jakarta:Rineka Cipta,2007),hal.199

[6] Hasmi Ali, Manajement Bank(Jakarta:Bumi Aksara,1995),hal.53-64

[7] Ibid,hal.198

[8] Muchdarsyah sinungan, manajemen dana bank,(jakarta: PT Bumi aksara,2002), hal.79

[9] Ascarya, Akad & Produk Bank Syariah, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2008), hlm.30

[10] M. Abdul Mannan, Teori dan Praktek Ekonomi Islam, (Yogyakarta: PT. Dana Bhakti Prima Yasa, 1997), hlm. 177

[11] Adiwarman A Karim, Bank Islam, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2007), hal 65

[12] Adiwarman A Karim, Bank Islam, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2007), hal 464

[13] Panji anoraga,pengantar bisnis, (jakarta: rinrka cipta, 2007), hal 308

[14] Adiwarman A Karim, Bank Islam, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2007), hal 65

[15] Adiwarman A Karim, Bank Islam, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2007), hal 464

Tidak ada komentar:

Posting Komentar