BAB
I
Pendahuluan
A.
Latar
belakang masalah
Bank dan lembaga keuangan non bank
(LK) adalah lembaga yang sama-sama bekerja sebagai penghimpun dana dari
masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut kepada masyarakat dalam bentuk
pinjaman serta melaksanakan kegiatan jasa keuangan lainnya. Secara garis besar
bank dan lembaga keuangan non bank adalah lembaga yang sama-sama menghimpun dan
menyalurkan dana atau uang dari masyarakat kepada masyarakat.
Bank dapat secara langsung
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan, deposito berjangka, dan
giro. Sedangkan LK non bank tidak dapat secara langsung menghimpun dana dari
masyarakat.
Bank umum dapat menciptakan uang
giral yang dapat memengaruhi jumlah uang yang beredar di masyarakat. Sedangkan
LK non bank tidak bisa menciptakan uang giral.
B.
Rumusan
Masalah
1. Apa
perbedaan bank dan LK non bank ?
2. Bagaimana
cara kerja bank dan LK non bank ?
3. Apa
fungsi bank dan LK non bank ?
C.
Tujuan
Masalah
1. Mengetahui
perbedaan bank dan LK non bank
2. Mengetahui
cara kerja bank dan LK non bank
3. Mengetahui
fungsi bank dan LK non bank
D.
Manfaat
1. memberikan
informasi tentang cara kerja bank dan LK non bank
2. mendapatkan
ilmu yang mendasar tentang bank dan LK non bank
3. mengetahui
dampak dari bank dan LK non bank
BAB
II
Pembahasan
A. Sejarah
Bank dan Lembaga Keuangan non Bank
Bank dan lembaga keuangan non bank
(LK) adalah lembaga yang sama-sama bekerja sebagai penghimpun dana dari
masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut kepada masyarakat dalam bentuk
pinjaman serta melaksanakan kegiatan jasa keuangan lainnya. Secara garis besar
bank dan lembaga keuangan non bank adalah lembaga yang sama-sama menghimpun dan
menyalurkan dana atau uang dari masyarakat kepada masyarakat.
Pada tanggal 10 Oktober 1827, Indonesia masih dijajah
Belanda, didirikan sebuah Bank di Batavia dengan nama De Javasche Bank. Tujuan
utama pendirian bank tersebut adalah untuk meningkatkan perekonomian
pemerintahan Belanda. Setelah Indonesia merdeka pada tahun 1951, De Javasche
Bank dinasionalisasikan dan berganti nama menjadi Bank Indonesia.Pendrian Bank
oleh orang pribumi pertama kali dirintis oleh R. Aria Wiraatmadja, seorang
patih dari Purwokerto, tahun 1896. R. Wiraatmadja mendirikan Hulpen Spaar Bank
(Bank penolong dan tabungan). Tujuan pendirian bank ini adalah untuk membantu
peranggotaannya agar tidak jatuh ke tangan yang suka memeras rakyat.
Sejarah mencatat asal mula dikenalnya kegiatan
perbankan adalah pada zaman kerajaan tempo dulu di daratan Eropa. Usaha
perbankan ini berkembang ke Asia Barat oleh para pedagang. Bila ditelusuri
sejarah dikenalnya perbankan, arti bank dikenal sebagai meja tempat penukaran
uang. Dalama perjalanan sejarah kerajaan dimasa dahulu penukaran uang dilakukan
antara kerajaan yang satu dengan kerajaan lain. Kegiatan penukaran ini sekarang
dikenal dengan nama pedagang Valuta Asing (Money Changer). Dalam perkembangan
selanjutnya, kegiatan operasional perbankan berkembang lagi menjadi tempat
penitipan uang atau yang sekarang ini kegiatan simpanan. Kegiatan perbankan
bertambah dengan kegiatan peminjaman uang. Uang yang disimpan masyarakat, oleh
perbankan dipinjamkan kembali kepada masyarakat yang membutuhkan. Jasa-jasa
bank lainnya menyusul sesuai perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat yang
semakin beragam.
B. Perkembangan Perbankan Di Indonesia
Dalam dunia perbankan di Indonesia kurang waktu
belakangan ini mengalami berbagai macam perubahan. Ada 4 macam periode yang
terjadi di Indonesia:
1. Periode 1988 - 1996
Dikeluarkannya paket deregulasi 27 Oktober 1988,
antara lain berupa relaksasi ketentuan permodalan untuk pendirian bank baru
telah menyebabkan munculnya sejumlah bank umum berskala kecil dan menengah.
Pada akhirnya, jumlah bank umum di Indonesia membengkak dari 111 bank pada
Oktober 1988 menjadi 240 bank pada tahun 1994-1995, sementara jumlah Bank
Perkreditan Rakyat (BPR) meningkat drastis dari 8.041 pada tahun 1988 menjadi
9.310 BPR pada tahun 1996.
2. Periode 1997 – 1998
Bank
Indonesia, pemerintah dan jasa lembaga-lembaga internasional berupaya keras
menanggulangi krisis tersebut, antara lain dengan melaksanakan rekapilitasasi
perbankan yang menelan dana lebih dari Rp 400 triliun terhadap 27 bank dan
melakukan pengambilalihan kepemlikan terhadap 7 bank lainnya.
3. Periode 1999 – 2002
Krisis perbankan demikian parah pada kurun waktu
1997-1998 memaksa pemerintah dan Bank Indonesia untuk melakukan pembenahan di
sektor perbankan dalam rangka melakukan stabilitas sistem keuangan dan mencegah
terulangnya krisis.
4. Periode 2002 – sekarang
Bebagai perkembangan positif pada sektor perbankan
sejak dilaksanakannya program stabilisasi antara lain tampak pada pemberian
kredit yang mulai meningkat pada inovasi produk yang mulai berjalan, seperti
pengembangan produk derivatif, serta kerjasama produk dengan lembaga lain.
Lembaga keuangan dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa
keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga
ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah. Bentuk umum dari lembaga keuangan ini adalah termasuk perbankan, building society (
sejenis koperasi ) , Credit union, pialang
saham, aset manajemen,
modal ventura, koperasi, asuransi, dana
pensiun, pegadaian dan bisnis serupa. Di Indonesia
lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan bank dan
lembaga keuangan non bank (asuransi,pegadaian,perusahaan sekuritas,lembaga
pembiayaan,dll).
Fungsi Lembaga keuangan ini menyediakan jasa sebagai perantara antara pemilik modal dan pasar
uang yang bertanggung jawab dalam penyaluran dana dari investor kepada
perusahaan yang membutuhkan dana tersebut. Kehadiran lembaga keuangan inilah
yang memfasilitasi arus peredaran uang dalam perekonomian, dimana uang dari
individu investor dikumpulkan dalam bentuk tabungan, sehingga resiko dari para
investor ini beralih pada lembaga keuangan yang kemudian menyalurkan dana
tersebut dalam bentuk pinjaman utang kepada yang membutuhkan . Ini adalah
merupakan tujuan utama dari lembaga penyimpan dana untuk menghasilkan
pendapatan.
Jasa
keuangan
adalah suatu istilah yang digunakan untuk merujuk jasa yang disediakan oleh industri
keuangan. Jasa keuangan juga digunakan untuk merujuk
pada organisasi yang menangani pengelolaan
dana. Bank, bank investasi, perusahaan asuransi,
perusahaan kartu kredit, perusahaan pembiayaan
konsumen, dan sekuritas adalah contoh-contoh perusahaan dalam industri ini yang menyediakan
berbagai jasa yang terkait dengan uang dan investasi.
Lembaga keuangan sebagai badan yang melakukan
kegiatan-kegiatan di bidang keuangan mempunyai peranan sehagai berikut:
1) Pengalihan aset (assets Transmutation)
2) Likuiditas (liquidity)
3) Alokasi pendapatan (incon allocation)
4) Trans’aksi atan transaction (Ycager & Seitz,
1 )89 : 5)
1.
Pengalilian
Aset (Asset Transfer)
Lembaga keuangan memiliki aset dalam bentuk
“janji—janji untuk membayar” atau dapat diartikan sebagai pinjaman kepada pihak
lain dengan jangka waktu yang diatur sesuai dengan kehutuhan perninjam. Dana
pembiayaan asset tersehut diperoleh dari tabungan masyarakat. Dengan demikian
lembaga keuangan sebcnarnya hanyalah mengalihkan atau mernindahkan kewaiban
penlinjam menjadi suatu aset dengan suatu jangka waktu jattih letnpo sesuai
keinginan penabung. Proses pengalihan kewajiban menjadi suatu aset disebut
transmutasi kekayaan atau asset transimutation.
2.
Likuiditas
(liquidity)
Likuiditas berkaitan dengan kemampuan untuk
rnemperoleh uang tunai pada saat dihutuhkan. Beberapa sekuritas sekunder dibeli
sektor usaha dan rumah tangga terutama dimaksudkan untuk tujuan likuiditas.
Sekuritas sekunder seperti tabungan, deposito, sertifikat deposito yang
diterbitkan bank umum memberikan tingkat keamanan dan likuiditas yang tinggi,
di samping tambahan pendapatan.
3.
Realokasi
Pendapatan (income reallocation)
Dalam kenyataannya di niasyarakat banyak individu
merniliki penghasilan yang memadal dan nienyadari bahwa di masa datang mereka
akan pensiun sehingga pendapatannya jelas akan berkurang. Untuk menghadapi masa
yang akan dating tersebut mereka menyisihkan atau inerealokasikan pendapatannya
untuk persiapan di masa yang akan datang. Untuk melakukan hal tersebut pada
prinsipnya mereka dapat saja membeli atau menyimpan barang misalnya : tanah,
rumah dan sebagainya, namun pemilikan sekuritas sekunder yang dikeluarkan
lembaga keuangan, misalnya program tahungan, deposito, program pensiun, polis asuransi atau saharn-saham adalah jauh lebih
baik jika dibandingkan dengan alteniatif pertama.
4.
Transaksi
(transaction)
Sekuritas sekunder yang diterbitkan oleh lembaga
intermediasi keuangan misalnya rekening giro, tabungan, (leposito dan
sehagainya, merupakan bagian dan sistem pembayaran. Produk-produk tabungan
tersebut dibeli oleh rumah tangga dan unit usaha untuk rnernperrnudah mereka
melakukan penukaran barang dan jasa. Dalam hal tertentu, unit ekonomi membeli
sekuritas sekunder (misalnya giro) untuk mempermudah penyelesaian transaksi
keuangannya sehari-hari.
Dengan demikian lembaga
keuangan berperan sebagai lembaga perantara keuangan yang menyediakan jasa-jasa untuk mempermudah
transaksi moneter.
Sumber-sumber dana yang dimiliki lembaga
keuangan :
1. Dana yang berasal dari bank
itu sendiri
Sumber dana ini merupakan sumber dana
dari modal sendiri. Modal sendiri maksudnya adalah modal setoran dari para
pemegang sahamnya sendiri. Apabila saham yang terdapat dalam portepel belum
habis terjual, sedangkan kebutuhan dana masih perlu, maka pencariannya dapat
dilakukan dengan menjual saham kepada pemegang saham lama. Akan tetapi jika
tujuan perusahaan untuk melakukan ekspansi, maka perusahaan dapat mengeluarkan
saham baru dan menjual saham baru tersebut dipasar modal. Disamping itu pihak
perbankan dapat pula menggunakan cadangan-cadangan laba yang belum digunakan. Secara
garis besar pencarian dana terdiri dari :
a
Setoran modal dari pemegang saham
b
Cadangan-cadangan bank, maksudnya adalah
cadangan-cadangan laba pada tahun lalu yang tidak dibagi kepada para pemegang
sahamnya. Cadangan ini sengaja disediakan untuk mengantisipasi laba tahun yang
akan datang.
c
Laba bank yang belum dibagi, merupakan
laba yang memang belum dibagikan pada tahun yang bersangkutan sehingga dapat
dimanfaatkan sebagai modal untuk sementara waktu.
Keuntungan dari sumber dana sendiri adalah
tidak perlu membayar bunga yang relatif besar daripada jika meminjam ke lembaga
lain.
2.
Dana yang berasal dari masyarakat luas
Sumber dana
ini merupakan sumber dana terpenting bagi kegiatan operasi bank dan merupakan
ukuran keberhasilan bank jika mampu membiayai operasinya dari sumber dana ini.
Pencarian dana dari sumber ini relatif paling mudah jika dibandingkan dengan
sumber lainnya dan pencarian dana dari sumber dana ini paling dominan, asal
dapat memberikan bunga dan fasilitas menarik lainnya menarik dana dari sumber
ini tidak terlalu sulit. Akan tetapi pencarian sumber dana dari sumber dana ini
relatif lebih mahal jika dibandingkan dari dana sendiri. Adapun sumber dana
dari masyarakat luas dapat dilakukan dalam bentuk :
a.
Simpanan Giro
Menurut Undang-undang Perbankan No.10 tahun 1998
tanggal 10 November 1998 menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan giro adalah
simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek,
bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindah
bukuan.
Sedangkan pengertian simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh
masyarakat kepada bank dalam bentuk giro, deposito berjangka, sertifikat
deposito, tabungan atau yang dapat dipersamakan dengan itu. Pengertian dapat ditarik setiap saat maksudnya bahwa uang
yang sudah disimpan di rekening giro tersebut dapat ditarik berkali-kali dalam
sehari, dengan catatan dana yang tersedia masih mencukupi. Kemudian juga harus
memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan oleh bank yang bersangkutan.
Sedangkan pengertian penarikan adalah diambilnya uang
tersebut dari rekening giro sehingga menyebabkan gito tersebut berkurang, yang
ditarik secara tunai maupun ditarik secara non tunai (pemindahan-bukuan).
Penarikan secara tunai adalah dengan menggunakan cek dan penarikan non tunai adalah
dengan menggunakan bilyet giro (BG).
b.
Simpanan
Tabungan
Menurut UU Perbankan No.10 1998
tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut
syarat-syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek,
bilyet giro dan atau lainnya yang dipersamakan denganitu.Syarat-syarat
penarikan tertentu maksudnya adalah sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat
antara bank dengan si penabung. Selain itu harus sesuai dengan perjanjian
sebelumnya. Kemudian dalam hal sarana atau alat penarikan juga tergantung
dengan perjanjian antara keduanya yaitu bank dan penabung.
c.
Simpanan
Deposito
Menurut UU
Perbankan No.10 1998 yang dimaksud dengan
deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu ter
tentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank. Artinya jika nasabah deposan menyimpan uangnya untuk jangka
waktu 3 bulan, maka uang tersebut baru dapat dicairkan setelah jangka waktu
tersebut berakhir dan sering disebut tanggal jatuh tempo.Sarana atau alat untuk
menarik uang yang disimpan di deposito sangat tergantung dari jenis
depositonya. Artinya setiap jenis deposito mengandung beberapa perbedaan
sehingga diperlukan sarana yang berbeda pula.
BAB
III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Bank
dan lembaga keuangan non bank (LK) adalah lembaga yang sama-sama bekerja
sebagai penghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut
kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman serta melaksanakan kegiatan jasa
keuangan lainnya. Secara garis besar bank dan lembaga keuangan non bank adalah
lembaga yang sama-sama menghimpun dan menyalurkan dana atau uang dari
masyarakat kepada masyarakat.
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Bank konvensional, dalam hal ini
bank umum pada umumnya beroperasi dengan mengeluarkan produk-produk untuk
menyerap dana masyarakat, menyalurkan dana, dan pelayanan jasa keuangan sebagai
berikut
1. Penyerapan Dana Masyarakat
2. Tabungan (Saving Deposit)
Untuk
memahami karakteristik Bank Umum, terlebih dahulu perlu dicermati lapangan
usahanya terdapat pada Pasal 6 UU No. 7/1992 jo. UU No. 10/1998. Bidang usaha Bank
Umum yang disebutkan pada Pasal 6 UU No. 7/1992 jo. UU No. 10/1998 sangat
beraneka ragam, bahkan masih diperluas lagi dengan ketentuan Pasal 7. Bidang
usaha seluas itu hanya dimiliki oleh Bank Umum. Dalam hal menerima jenis
simpanan, hanya Bank Umum boleh menerima simpanan dalam bentuk giro. Hal ini
memang berbeda dengan apa yang berlaku di Negara maju. Di Amerika Serikat
misalnya, dulu memang hanya Bank Umum yang boleh menerima simpanan giro, hal
tersebut tentu menimbulkan perbedaan antara Bank Umum dengan dengan lembaga
keuangan lainnya.
Bank
Umum memiliki peranan moneter yang sangat penting, baik dalam arti penciptaan
dan pengurangan uang yang beredar maupun
dalam pelaksanaan kebijakan moneter. Selain itu, peranan intermediasi dan
transmisi Bank Umum amat besar untuk mempertemukan kepentingan yang
bertentangan antara pihak yang kelebihan dan yang membutuhkan dana, baik untuk
konsumsi barang-barang tahan lama maupun investasi real dan finansial.
B.
Rumusan
masalah
Berdasarkan latar belakang yang ada diatas tersebut maka penulis
mendapatkan suatu rumusan permasalahan, yaitu:
1.
Fungsi
bank konvensional dan lembaga keuangan non bank
2.
Peranan
bank konvensional dan lembanga keuangan non bank
C.
Tujuan
Tujuan
penulisan dari makalah ini yaitu:
1.
Untuk
dapat mengetahui fungsi bank konvensional dan lembaga keuangan non bank
2.
Untuk
lebih mengenal dan mengetahui apa peranan dari bank konvensional dan lembaga
keuangan non bank
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Bank Umum
Menurut Rudy Trisantoso bank umum adalah
suatu industri yang bergerak pada bidang kepercayaan yang menghubungkan debitur
dan kreditur dana. Bank umum memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut:
1.
Agent Of Trust
Fungsi
ini menunjukan bahwa aktivitas yang dilakukan oleh dunia perbankan
dilakukan berdasarkan asas kepercayaan, dalam pengertian bahwa kegiatan
pengumpulan dana yang dilakukan oleh bank tentu harus didasari rasa percaya
diri dari masyarakat atau nasabah terhadap kredibilitas dan eksistensi dari
masing-masing bank karena tanpa rasa percaya masyarakat tidak akan menitipkan
dananya di bank yang bersangkutan. Kepercayaan itu berkaitan dengan masalah
keamanan dana masyarakat yang ada disetiap bank.
2.
Agent Of Development
Fungsi ini sangat berkaitan dengan
tanggung jawab Bank dalam menunjang kelAncaran transaksi ekonomi yang dilakukan
oleh setiap pelaku ekonomi. Dalam kegiatan ekonomi kita ketahui bahwa kegiatan
produksi, distribusi, dan konsumsi merupakan satu keatuan yang tidak terpisah.
Kegiatan produksi dilakukan untuk menambah nilai guna barang yang dipakai untuk
memenuhi kebutuhan manusia.
3.
Agent Of Service
Industri perbankan adalah lembaga
yang bergerak di bidang jasa keuangan maupun jasa nonkeuangan. Sebagai Bank
disamping memberikan pelayanan jasa keuangan sebagaimana kegiatan intermediasi
yang selalu dilakukan, maka bank juga turut serta dalam memberikan jasa
pelayanan yang lain seperti jasa transfer, jasa kotak pengaman, jsa penagihan,
atau inkaso.
B.
Karakteristik Bank Umum
Untuk memahami karakteristik Bank
Umum, terlebih dahulu perlu dicermati lapangan usahanya terdapat pada Pasal 6
UU No. 7/1992 jo. UU No. 10/1998. Bidang usaha Bank Umum yang disebutkan pada
Pasal 6 UU No. 7/1992 jo. UU No. 10/1998 sangat beraneka ragam, bahkan masih
diperluas lagi dengan ketentuan Pasal 7. Bidang usaha seluas itu hanya dimiliki
oleh Bank Umum. Dalam hal menerima jenis simpanan, hanya Bank Umum boleh
menerima simpanan dalam bentuk giro. Hal ini memang berbeda dengan apa yang
berlaku di Negara maju. Di Amerika Serikat misalnya, dulu memang hanya Bank
Umum yang boleh menerima simpanan giro, hal tersebut tentu menimbulkan
perbedaan antara Bank Umum dengan dengan lembaga keuangan lainnya.
Bank Umum memiliki peranan moneter
yang sangat penting, baik dalam arti penciptaan dan pengurangan umlah uang yang
beredar maupun dalam pelaksanaan kebijakan moneter. Selain itu, peranan
intermediasi dan transmisi Bank Umum amat besar untuk mempertemukan kepentingan
yang bertentangan antara pihak yang kelebihan dan yang membutuhkan dana, baik
untuk konsumsi barang-barang tahan lama maupun investasi real dan finansial.
C.
Produk-Produk
Bank konvensional, dalam hal ini
bank umum pada umumnya beroperasi dengan mengeluarkan produk-produk untuk
menyerap dana masyarakat, menyalurkan dana, dan pelayanan jasa keuangan sebagai
berikut
· Penyerapan Dana Masyarakat
· Tabungan (Saving Deposit)
Tabungan adalah simpanan yang
penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang
disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan atau alat
lainnya yang dipersamakan dengan itu. Nasabah penyimpan dana mendapat
bukti menabung berupa buku tabungan (passbook), yang menyatakan jumlah dana
yang ditabung oleh perseorangan atau badan usaha.
· Simpanan Deposito (Time Deposit)
Deposito
adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu
berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank. Simpanan deposito diatur
dalam suatu perjanjian tertulis antara bank dan nasabah penyimpan dana tentang
dana yang disimpannya.
· Simpanan Giro (Demand deposit)
Giro
adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan
menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya.
· Pelayanan Jasa-Jasa
Ø Kliring (clearing)
Kliring adalah suatu metode perhitungan utang-piutang dalam
bentuk surat-surat dagang dan surat-surat berharga antara bank-bank peserta
kliring dengan tujuan agar perhitungan utang-piutang dapat terjadi dengan
mudah, cepat, dan mudah.
Ø Inkaso
(Collection)
Inkaso adalah penagihan warkat-warkat kliring yang terdapat
di luar wilayah kliring bank yang bersangkutan.
Ø Kiriman Uang (Transfer)
Kiriman uang adalah jasa pelayanan bank dalam mengirimkan
sejumlah uang yang ditujukan pada pihak lain di suatu tempat sesuai permintaan
pengirim.
· Save Deposit Box
Save Deposit Box adalah fasilitas
jasa bank dalam bentuk penyewaan kotak pada nasabah untuk dipergunakan sebagai
tempat menyimpan barang berharga milik nasabah.
· Letter of Credit
Letter of credit adalah suatu surat
atau formulir yang dikeluarkan oleh bank devisa atas permintaan importir yang
ditujukan kepada eksportir melalui sebuah bank di luar negeri yang berisi
pemberi tahuan kepada penerima letter of credit untuk menarik wesel dari
importir dalam bentuk sejumlah uang.
· Penyaluran Dana
Bank konvensional, baik bank umum
maupun BPR menyalurkan dana yang telah dihimpunnya dengan cara mengeluarkan
kredit. Kredit dapat diklasifikasikan sebagai berikut.
v Segi kegunaanya:
-
kredit investasi
-
kredit modal kerja
v Segi tujuannya:
-
kredit produktif;
-
kredit konsumtif;
-
kredit perdagangan.
v Segi jangka waktu:
-
kredit jangka pendek (maksimal 1 tahun);
-
kredit jangka menengah ( 1 tahun s.d. 3 tahun);
-
kredit jangka panjang (di atas 3 tahun).
v Segi jaminan:
-
kredit dengan jaminan
-
kredit tanpa jaminan.
v Segi sektor usaha:
-
kredit pertanian;
-
kredit peternakan;
-
kredit industri;
-
kredit pertambangan;
-
kredit pendidikan;
-
kredit profesi;
-
kredit perumahan
-
sektor-sektor lainnya.
D. LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK
A. Pengertian Lembaga Keuangan Bukan Bank
Lembaga keuangan bukan bank adalah suatu badan yang
melakukan kegiatan di bidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung
menghimpun dana terutama dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan
menyalurkan dalam masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan.
Tujuan lembaga keuangan nonbank adalah untuk mendorong perkembangan pasar modal
serta membantu permodalan perusahaan-perusahaan ekonomi lemah.
Menurut Surat Keputusan Mentri Keuangan RI No.
KEP-38/MK/1V/1972, Lembaga Keuanngan Bukan Bank [LKKBB] adalah semua lembaga
[badan] yang melekukan kegiatan dalam bidang keuangan yang secara langsung atau
tidak langsung menghimpun dana dengan cara mengeluarkan surat-surat berharga,
kemudian menyalurkan kepada mssyarakat terutama untuk membiayai investasi
perusahaan-perusahaan. Bentuk usaha lembaga keuangan bukan bank di Indonesia
adalah sebagai berikut.
a. Badan hukum Indonesia yang didirikan oleh
warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia dalam bentuk kerja sama
dengan badan hukum asing.
b. Badan hukum asing dalam bentuk perwalian dari
lembaga keuangan yang berkedudukan di luar negri.
B. Kegiatan usaha yang dilakukan
Kegiatan usaha yang dilakukan olrh lembaga keuangan bukan
bank adalah sebagaiberikut.
a. Menghimpun dana dengan cara
mengeluarkan surat-surat berharga
b. Memberikan kredit jangka menengan
dan panjang kepada perusahaan atau proyek yang dimiliki oleh pemerintah maupun
swasta.
c. Menjadi perantara bagi
perusahaan-perusahaan Indonesia dan badan hukum pemerintah untuk mendapatkan
kredit dari dalam maupun luar negri.
d. Melakukkan penyertaan modal di
perusahaan-perusahaan dan penjualan saham-saham di pasar modal.
e. Melakukkan usaha lain di bidang
keuangan setelah mendapat persetujuan Mentri Keuangan.
f. Menjadi perantara bagi
perusahaan-perusahaan untuk mendapatkan tenaga ahli di bidang keuangan.
C. Fungsi
Lembaga
keuangan bukan bank (LKBB) mempunyai fungsi sebagai berikut:
Memberikan pinjaman atau kredit kepada
masyarakat yang berpendapatan rendah, agar mereka tidak terjerat rentenir atau
pelepasan uang.
Membiayai pembangunan industri dan memperlancar
pembangunan ekonomi lewat pembangunan pasar uang dan pasar modal.
Membantu duania usaha dalam meningkatkan
produktivitas barabg/jasa
Memperlancar distribusi barang
Mendorong terbukanya lapangn pekerjaan
Pemberian
kredit kepada masyarakat berpendapatan rendah sifatnya menolong, sehingga tidak
memperhatikan penggunaannya baik produktif atau konsumtif. Kredit yang
diberikan ada yang berjaminan dan ada pula yang tidak berjaminan. Pemberian
kredit kepada investor untuk membangun industri dilaksanakan dengan cara
membeli saham atau obligasi yang diterbitkan lewat pasar modal. Selain cara
tersebut, pemberian kredit jangka pendek dapat secara langsung lewat pasar
uang.
D. Jenis-Jenis
Lembaga Keuangan Bukan Bank
a. Lembaga
Pembiayaan Sewa Guna Usaha ( Leasing Leasing)
Leasing adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan
barang modal, baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease)
maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh
lessee (nasabah) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara
berkala. Finance lease adalah kegiatan sewa guna dimana lessee (nasabah) pada
akhir masa kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha
berdasarkan nilai sisa yang disepakati. Sebaliknya operating lease tidak
mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha.
Manfaat
Leasing :
1. Menghemat modal
2. Diversifikasi sumber-sumber
pembiayaan
3. Persyaratan lebih mudah dan
fleksibel
4. Biaya lebih murah
b. Pasar
Modal (Bursa Efek)
Pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan
penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan
efek yang diterbitkannya, dan lembaga profesi yang berkaitan dengan efek.
Istilah lain bagi pasar modal adalah bursa efek. Adapun efek artinya surat-surat
berharga. Di dalam pasar modal, barang yang diperdagangkan tidak seperti pada
pasar barang seperti baju, sepatu, tas, tetapi barang yang diperdagangkan
berupa surat-surat berharga. Surat-surat berharga yang diperjualbelikan di
pasar modal disebut instrumen pasar modal. Instrumen di pasar modal dapat
digolongkan menjadi tiga kelompok, yaitu saham, obligasi, dan derivatif.
Keuntungan pasar modal :
1. Menyediakan sumber pembiayaan jangka
panjang untuk dunia usaha.
2. Sarana untuk mengalokasikan sumber dana
secara optimal bagi investor.
3. Memungkinkan adanya upaya
diversifikasi.
Kelemahan pasar modal :
1. Mekanisme pasar modal yang cukup
rumit menyulitkan pihak-pihak tertentu yang akan terlibat di dalamnya.
2. Saham pasar modal bersifat
spekulatif sehingga dapat merugikan pihak tertentu.
3. Jika kurs tidak stabil, maka harga
saham ikut terpengaruh.
c
Manfaat bagi Investor :
·
Memperoleh deviden bagi pemegang saham
·
Memperoleh capital gain jika ada kenaikan harga saham
·
Memperoleh bunga bagi pemegang obligasi
·
Mempunyai hak suara dalam RUP
·
Dapat dengan mudah mengganti instrumen investasi
d
Manfaat bagi Emiten :
·
Mendapatkan dana yang lebih besar
·
Perusahaan dapat lebih fleksibel dalam mengolah dana
·
Memperkecil ketergantungan terhadap bank
·
Besar kecilnya deviden tergantung besar kecilnya keuntungan
·
Tidak ada kewajiban yang terikat sebagai jaminan
e
Manfaat bagi Pemerintah :
·
Membantu pemerintah dalam mendorong perkembangan pembangunan
·
Membantu pemerintah dalam mendorong kegiatan investasi
·
Membantu pemerintah dalam menciptakan kesempatan kerja
C. Asuransi
Di Indonesia pengertian asuransi menurut Undang-Undang No. 2
Tahun 1992 tentang Usaha Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak atau
lebih, di mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan
menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena
kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung
jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang
timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu
pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang
dipertanggungkan. Uang pertanggungan yang dibayar nasabah disebut premi. Jenis
asuransi yang berkembang di Indonesia dibagi menjadi dua bentuk, yaitu menurut
fungsi dan kepemilikan.
1.
Keuntungan Asuransi :
· Bagi Pemilik Asuransi
:
o keuntungan dari premi yang dibayar
nasabah
o
keuntungan dari hasil penyertaan modal ke perusahaan lain
o
keuntungan dari hasil bunga investasi surat-surat berharga
·
Bagi Nasabah
:
o
memberi rasa aman
o
merupakan simpanan yang pada saat jatuh tempo dapat
o
ditarik lagi
o
terhindar dari resiko kerugian
o
memperoleh penghasilan di masa datang
o
memperoleh penggantian akibat kerugian kerusakan atau
Kehilangan
D. Pegadaian
Pegadaian adalah suatu lembaga keuangan yang memberikan
pinjaman kepada nasabah dengan jaminan barang atau surat-surat berharga.
Pegadaian memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1) Terdapat barang-barang berharga
yang digadaikan,
2) Nilai jumlah pinjaman tergantung
nilai barang yang digadaikan,
3) Barang yang digadaikan dapat
ditebus kembali.
Tujuan utama usaha pegadaian adalah untuk mengatasi/membantu
agar masyarakat yang sedang membutuhkan uang segera mendapatkan pinjaman secara
cepat dan terhindar dari rentenir. Perusahaan pegadaian yang bergerak di
Indonesia adalah Perum Pegadaian.
E. Koperasi
Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam adalah
koperasi yang usahanya bergerak di bidang simpan pinjam. Kegiatan usaha yang
dilakukan oleh koperasi simpan pinjam adalah melakukan usaha penyimpanan dan
peminjaman uang untuk keperluan para anggotanya. Tujuan koperasi simpan pinjam
antara lain mendidik para anggota untuk lebih hemat, melayani anggota yang
membutuhkan pinjaman, membimbing para anggota untuk memanfaatkan uang
pinjamannya untuk kegiatan produktif, serta menyelamatkan anggota dari
cengkeraman lintah darat.
Modal Koperasi :
1. Simpanan
Pokok :dibayar sekali pada awal menjadi anggota
2. Simpanan Wajib : dibayar selama menjadi
anggota dengan jangka\ waktu tertentu sesuai keputusan rapat anggota
3. Simpanan Sukarela : dibayar dalam
jangka waktu yang tidak ditentukan
Landasan
Koperasi :
1.
Landasan Idiil : Pancasila
2.
Landasan Struktural : UUD 1945 pasal 33 ayat 1
3.
Landasan Operasional : UU no 25 tahun 1992
4.
Landasan Mental : kesetiakawanan dan kesadaran
Keuntungan
:
1. Tidak memakai jaminan
2.
Angoota terhindar dari rentenir
3.
Akhir tahun memperoleh SHU
F. Dana Pensiun
Menurut UU No. 11 Tahun 1992, dana pensiun adalah badan
hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun.
Kegiatan dana pensiun adalah memungut dana dari iuran yang dipotong dari
pendapatan/gaji pengawai setiap bulan selama seseorang masih aktif bekerja.
Iuran tersebut dibayarkan kembali bila pegawai sudah tidak bekerja lagi
(pensiun). Tujuan diberikannya dana pensiun bagi karyawan antara lain untuk
memberikan penghargaan kepada para karyawan yang telah mengabdi di perusahaan
tersebut, meningkatkan motivasi karyawan, serta meningkatkan citra perusahaan
di mata masyarakat dan pemerintah. Selain itu dengan adanya dana pensiun, para
pegawai yang sudah tidak bekerja lagi tetap dapat menikmati hasil yang
diperoleh selama bekerja di perusahaannya. PT Taspen adalah bentuk perusahaan
yang mengelola dana pensiunan.
Manfaat Perusahaan Dana Pensiun :
·
Bagi perekonomian nasional : dana yang dihimpun dari iuran
peserta dapat sebagai modal
·
bagi dunia usaha
·
Bagi peserta : dana pensiun akan memberi jaminan pendapatan
di hari tua
Manfaat bagi perusahaan :
·
Loyalitas
·
Kewajiban moral
·
Kompetisi pasar tenaga kerja
Manfaat bagi karyawan :
·
Rasa aman
·
Kompensasi yang lebih baik
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari kajian diatas dapat disimpulkan bahwa bank konvensional
merupakan bank yang menyalurkan serta menghimpun dana dari masyarakat, guna
untuk memenuhi perputaran uang. Berupa Penyerapan Dana Masyarakat
Tabungan (Saving Deposit).
Sedangkan
bank Umum memiliki peranan moneter yang sangat penting, baik dalam arti penciptaan
dan pengurangan uang yang beredar maupun
dalam pelaksanaan kebijakan moneter. Selain itu, peranan intermediasi dan
transmisi Bank Umum amat besar untuk mempertemukan kepentingan yang
bertentangan antara pihak yang kelebihan dan yang membutuhkan dana, baik untuk
konsumsi barang-barang tahan lama maupun investasi real dan finansial.
B.
SARAN
Kami menyadari akan kekurangan yang
kami miliki dan dengan itu kami akan menerima segala masukkan dari para
pembaca, guna untuk menyempurnakan isi dari makalah kami in
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Manajemen bank merupakan alat untuk mengatur unsur 6m yaitu (man,
money, metods, materials,mechines, market) atau dalam bahasa sehari-hari
yang dikenal masyarakat ialah manusia, uang, cara/metode, perlengkapan, peralatan,
dan pasar. Manajemen bank erat kaitaannya dengan dana sebagai objek utama dan
uang sebagai alat yang digunakan untuk menyalurkan dana tersebut. Dalam
pembahasan yang akan penulis bahas ialah mengenai manajemen bank konvensional
dan lembaga keuangan non bank. Fungsi dari lembaga keuangan non bank maupun
bank konvensional tidak jauh berbeda, yang menjadikan meraka beda ialah cara
penataan dan pengaturan uang dan dana yang akan disalurkan kepada masyarakat.
Manajement perbankkan mengatur jalannya uang sebagai objek utama
dalam penyaluran dan menghimpun dana masyarakat, dengan tujuan menunjang
pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan
pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional kearah peningkatan kesejahteraan
rakyat.
Manajemen bank tidak lepas dari manajemen keuangan, manajemen
keuangan itu sendiri ialah proses
manajement yang diterapkan pada fungsi-fungsi keuangan. Sedangkan fungsi
merupakan kegiatan utama yang harus dilakukan oleh mereka yang bertanggung
jawab dalam bidang tertentu.
B.
Rumusan
masalah
Dari latar belakang yang telah diuraikan diatas, maka dapat
dirumuskan suatu masalah yang berkenaan dengan bank konvensional dan lembaga
keuangan non bank, yaitu:
1.
Apakah
yang dimaksud dengan manajemen bank konvensional dan lembaga keuangan non bank
2.
Fungsi
apa yang berkaitan dengan bank konvensional dan lembaga keuangan non bank
3.
Bagaimana
bank konvensional dan lembaga keuanngan non bank dalam mengatur dana yang akan
disalurkan kepada masyarakat
C.
Tujuan
Berdasarkan rumusan masalah diatas, tujuan penulisan makalah ini
yang mengenai manajemen bank konvensional dan lembaga keuangan non bank, ialah:
1.
Untuk
mengetahui mengenai bank konvensional dan lembaga keuangan non bank
2.
Supaya
dapat mengetahui apa sajakah fungsi dari manajemen bank konvensional dan
lembaga keuangan non bank
3.
Untuk
mengetahui sistem yang digunakan dalam mengatur dana yang akan disalurkan
kepada masyarakat
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Manajemen
Manajemen
berasal dari kata to manage yaitu
mengatur.[1]
Yang di maksudkan dalam pembahasan ini ialah mengatur semua unsur manajemen
dari manusia, uang, cara/metode, perlengkapan, peralatan, dan pasar atau sering
juga dikenal dengan 6m (man, money, metods, materials,mechines, market).
Manajemen dalam sistem bank tidak jauh berbeda dengan pengertian manajemen
secara umum yaitu mengatur. Sedangkan yang diatur dalam manajemen bank
berkenaan dengan 6m, namun penulis akan mengupas mengenai Manajemen keuangan yang digunakan dalam bank.
Manajemen
keuangan yaitu proses manajement yang diterapkan pada fungsi-fungsi keuangan.
Sedangkan fungsi merupakan kegiatan utama yang harus dilakukan oleh mereka yang
bertanggung jawab dalam bidang tertentu.[2]
Manajement
perbankkan mengatur jalannya uang sebagai objek utama dalam penyaluran dan
menghimpun dana masyarakat, dengan tujuan menunjang pelaksanaan pembangunan
nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan pertumbuhan ekonomi dan
stabilitas nasional kearah peningkatan kesejahteraan rakyat.[3]
B.
Manajemen
dalam bank konvensional
Pengertian bank
konvensional secara umum, bank dalam menjalankan usahanya menghimpun dana dari
masyarakat dan menyalurkannya kembali dalam berbagai alternatif investasi.
Sehubungan dengan fungsi penghimpun dana,[4]
bank juga disebut dengan lembaga kepercayan. Bank senantiasa berkaitan dengan
uang karena komoditi usaha bank adalah uang. Bank dapat mempengaruhi jumlah
uang beredar yang merupakan salah satu sasaran pengaturan oleh penguasa moneter
dengan menggunakan berbagai kebijakan moneter, bank konvensional juga sangat
erat kaitannya dengan bunga, berbeda kaitannya dengan bank syar’ah yang
sistemnya menggunakan bagi hasil.
Manajement atau
sistem pengaturan yang digunakan dalam bank konvensional hampir sama dengan
yang akan penulis bahas dalam pembahasan selanjunya yaitu pengaturan mengenai
perputaran dana atau uang
C.
Manajemen
dalam Lk non bank
Manajemen lembaga keuangan non bank berkaitan dengan pengaturan
dalam pasar modal, pasar uang, koperasi simpan pinjam, prusahaan sewa menyewa,
asuransi, dan sebagainya. Lahirnya lembaga perbankkan lebih dahulu dari lembaga
keuangan lainnya seperti pasar modal, pasar modal sebagai wahana penghimpun
dana jangka panjang merupakan alternatif sumber-sumber dana bagi pembiayaan
proyek investasi tersebut.[5]
Pasar modal merupakan pelengkap disektor keuangan terhadap dua
lembaga lainnya yaitu bank dan lembaga pembiayaan. Pasar modal memberikan jasa
yaitu menjembatani hubungan antara pemilik dana dengan peminjam dana.
D.
Pengawasan
manajemen dalam bank
a)
Standar
Pengawasan
Dalam
menentukan standar pengawasan terdapat banyak perbedaan, bukan karena banyak
tipe bank namun setiap bank memiliki sistem pengawasan sendiri-sendiri yang
menurutnya baik, adapun sistem yang biasanya digunakan ialah:[6]
1.
Standar
hendaklah prestsi yang di kehendaki. Standar itu dapat bersifat keuangan atau
tidak. Tetapi haruslah dapat diukur pada umumnya
2.
Prestasi
yang sesungguhnya hendaklah dapat dibandingkan dengan standar
3.
Perbedaan-perbedaan
antara prestasi standar dengan prestasi yang sesungguhnya hendaklah merupakan
isyarat bagi tindakan pembetulan pada waktunya
4.
Standar
hendaklah diperiksa secara berkala untuk kemungkinan perbaikan.
b)
Anggaran
pengawasan
Anggaran
pengawasan sebagai bagian dari setiap
sistem pengawasan manajement, anggaran memberikan jasa-jasa yang berharga. Pada
dasarnya anggaran meliputi 3 ide:
1.
Dokumen
anggaran memuat perkiraan hasil oprasi bank dalam dollar. Dibuat sesuai dengan
aktivitas bank, anggaran itu menyediakan perkiraan penghasilan dan
ongkos-ongkos oprasi untuk suatu jangka waktu dimasa depan yang pada umumnya
satu tahun
2.
Semua
data anggaran itu hendaklah secara internal sesuai dan terintegrasi dengan
baik. Misalkan, level kredit dan deposito hendaklah dihubungkan dengan
pengeluaran iklan, ramalan ekonomis, tingkat bunga, dan sebagainya.
3.
Hasil
dapat dibandingkan dengan taksiran
anggaran. Selisih dapat diidentifikasi sehingga memungkinkan penilaian terhadap
hasil oprasi.
c)
Sumber
dan penggunaan dana
Sumber dana prusahaan dapat dibagi menjadi 2 (dua) yaitu:[7]
1.
Sumber
dari dalam prusahaan itu sendiri meliputi: penggunaan laba prusahaan,
penggunaan cadangan dan penggunaan laba yang tidak dibagi.
2.
Sumber
dana dari luar prusahaan meliputi: dari pemilik, dalam bentuk saham dan dari
pinjaman baik pinjaman yang jangka pendek maupun yang jangka panjang.
E.
Sistem
manajemen dana bank
keberhasilan bank terletak
pada bagaimana bank itu dapat merebut hati masyarakat, bank merupakan perantara
masyarakat yaitu perantara dari mereka yang kelebihan uang dengan mereka yang
kekurangan uang. Sudah terdapat penjelasan mengenai fungsi bank dipembahasan
sebelumnya yaitu bank memiliki dua fugsi sebagai penghimpun dana masyarakat (to
receive deposites), dan memberikan kredit atau pinjaman ( to make loans).
Manajemen dana bank sebagai proses pengelolaan penghimpunan dana-dana masyarakat
kedalam bank dan pengalokasian dana-dana tersebut. Ruang lingkup dari manajemen
bank ialah:[8]
1.
Segala
aktivitas bank dalam rangka menghimpun dana masyarakat
2.
Aktivitas
bank untuk menjaga kepercayaan masyarakat dengan penyediaan uang tunai bagi
pemelihara kepentingan masyarakat penyimpan
3.
Penempatan
dana dalam bentuk kredit sebagai usaha pelayanan kebutuhan uang masyarakat dan
penempatan dana dalam bentuk lain, baik bersifat jangka pendek maupun jangka
panjang, demi kepentingan rentabillitas (profitability)
4.
Pengelolaan
modal bank agar dapat berfungsi wajar sesuai dengan peranan selaku penggerak
aktifitas
Aktivitas utama dari direksi bank adalah manajemen dana (management
of funds). Baik mengatur dana yang masuk dari masyarakat melalui giro,
deposito, dan tabungan maupun yang dikeluarkan bank dalam bentuk kredit.
Sekema
Perantara Keuangan
Giro, deposito, tabungan
kredit
masyarakat
Pembagian tugas
seperti tergambar diatas, didasarkan pada pembagian bidang kerja dalam
manajemen dana, sehingga perencanaan pengarahan dan alokasi dana dapat disusun
dengan strategi yang jelas dan dapat dilaksanakan dengan cara-cara yang
fleksibel.
Giro adalah simpanan pihak ketiga pada bank
yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan mempergunakan cek, surat
perintah pembayaran lainnya atau pemindahan bukuan. Deposito atau simpanan
jangka panjang adalah simpanan pihak ketiga pada pihak bank yang penarikannya
hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu menurut perjanjian antara
pihak ketiga dan bank yang bersngkutan. Sedangkan tabungan adalah simpanan
pihak ketiga pada bank yang penarikannya hanya dapat dapat dilakukan menurut
syarat-syarat tertesntu.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari pembahasan yang telah diuraikan diatas manajemen memiliki arti
kata mengatur dalam pengaturannya tersebut manajemen melibatkan unsur 6m, yaitu
(man, money, metods, materials,mechines, market). Manajement bank
konvensional usahanya menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya
kembali dalam berbagai alternatif investasi. Sedangkan lembaga keuangan non
bank berkaitan dengan pengaturan dalam pasar modal, pasar uang, koperasi simpan
pinjam, prusahaan sewa menyewa, asuransi, dan sebagainya. Lahirnya lembaga
perbankkan lebih dahulu dari lembaga keuangan lainnya seperti pasar modal,
pasar modal sebagai wahana penghimpun dana jangka panjang merupakan alternatif
sumber-sumber dana bagi pembiayaan proyek investasi tersebut
.
B.
Saran
Dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia sudah tidak asing
lagi dengan yang namanya lembaga bank, namun perlu diketahui dari semua lembaga
bank tersebut mamiliki sisi yang berbeda dalam kaitannya produk yang digunakan,
meskipun banyak kesamaan, masyarakat dituntut untuk dapat mengetahui lebih
banyak lagi informasi mengenai bank yang ada di Indonesia supaya tidak
mengalami kesulitan dikemudian hari, kaitannya dengan manajemen bank berkenaan
dengan pengaturan manusia dan dana masyarakat yang lebih transparan kepada
masyarakat.
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Bank di Indonesia terbagi menjadi dua, yaitu bank syariah dan bank
konvensional. Menurut UU RI No.7 Tahun 1992 Bab I pasal 1 ayat 1, “Bank adalah
badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan
menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkaan taraf hidup rakyat
banyak”.
Dalam melakukan suatu kegiatan konvensional atau
syariah harus mempunyai suatu prinsip ataupun konsep dasar dalam perbakan,
yaitu suatu aturan yang harus di lakukan berdasarkan hukum yang berlaku, hal
tersebut untuk menyimpan dana, megelola keuangan. Prinsip atau konsep dasar ini
harus di lakukkan dengan baik, dan jangan sampai ada yang di langgar satupun.
Maka dari itu dalam sub judul ini, kami membahas suatu konsep ataupun prinsip
dalam bank konvensional ataupun dalam lembaga keuangan non bank.
B.
Rumusan
Masalah
Dalam
sub judul ini, kami membatasi masalah-masalah yang terjadi dalam presentasi,
agar penyajiannya terarah dan tepat sasaran. Adapun rumusan masalahnya sebagai
berikut:
1. Apa
prinsip-prinsip yang di gunakan dari Bank konvensional dan LK non Bank?
C.
Tujuan
Dalam
hal ini, kami mempunyai tujuan dari makalah yang telah kami sajikan. Tujuan
dari makalah ini adalah:
1.
Untuk mengetahui prinsip
yang di gunakan Bank konvensional dan LK non Bank.
BAB II
PEMBAHASAN
Lembaga
Keuangan bertujuan untuk mempromosikan dan mengembangkan penerapan prinsip
Islam. Bank Islam atau di Indonesia di
sebut bank syariah merupakan lembaga keuangan yang berfungsi memperlancar
mekanisme ekonisme di sektor riil melalui aktivitas kegiatan usaha (investasi,
jual beli, ataupun yang lainnya) berdasarkan prinsip Syariah, yaitu aturan
perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lainnya untuk
penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang
di nyatakan sesuai dengan nilai-nilai Syariah yang bersifat makro maupun mikro.[9]
Nilai
makro yang di maksud adalah:
1. Keadilan
2. Maslahah
3. Sistem
zakat
4. Bebas
dari bunga (riba)
5. Bebas
dari kegiatan spekulatif yang nonproduktif, seperti perjudian (maysir)
6. Bebas
dari hal-hal yang tidak jelas dan meragukan (gharar)
7. Bebas
dari hal-hal yang rusak atau tidak sah (bathil)
8. Bebas
penggunaan uang sebagai alat tukar
Sedangkan
nilai-nilai mikro yang harus di miliki oleh pelaku perbankan syariah meliputi
keberhasilan dunia dan akhirat (long term oriented) yang sangat
memperhatikan keberhasilan sumber, kebenaran proses, dan kemanfaatan hasil.
Kegiatan
non-bank tidak lepas dari bank Islam yang membantu perkembangan ekonomi, yaitu
kegiatan non-bank ialah peran serta bank dalam prosses pertumbuhan ekonomi
dengan menginvestasikan sebagian sumber daya dalam pendidikan dan lembaga
sosial lain, untuk ini mungkin bank tidak menerima keuntungan langsung.[10]
Pendidikan merupakan komponen utama perkembangan sosial dan suatu proses yang
di gunakan untuk mencapai pertumbuhan ekonomi. Sedangkan investasi dalam
pendidikan untuk mengembangkan sumber daya manusia dan dalam lembaga sosial
lain akan banyak pengaruhnya untuk menciptakan keotomatisan perkembangan
ekonomi.
Dalam hal ini prinsip dasar dari LK non-bank ialah kehati-hatian dalam
melakukan suatu kegiatan atau transaksi. Sedangkan pada prinsip bank
konvensional, yang di gunakan adalah:
1.
Bunga sudah di tentukan besarnya terlebih dahulu oleh bank tanpa memperhitungkan apakah bank sedang mendapatkan
keuntungan atau tidak.
2.
Besarnya bunga adalah tetap, baik bank sedang rugi atau laba. Walaupun
ekonomi sedang baik dan bank sedang mendapatkan banyak laba, akan tetapi tetap
bunga yang di berikan kepada nasabah tidak bertambah.
Sebagai tambahan kami juga memberikan beberapa hukum yang di anut oleh
sistem perbankan syariah antara lain :
1. Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari
nilai pinjaman dengan nilai di tentukan sebelumnya tidak di perbolehkan
2. Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat
hasil usaha institusi yang meminjam dana. Islam tidak memperbolehkan "menghasilkan uang
dari uang.
3. Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak di perkenankan.
Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil
yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.
4. Investasi hanya boleh di berikan pada usaha-usaha yang
tidak di haramkan
dalam islam. Usaha minuman keras misalnya tidak boleh di danai oleh perbankan syariah.
5. Tidak menawarkan bunga tetapi bagi hasil dan yang di tetapkan terlebih dahulu adalah
rasio (nisbah) antara bagian keuntungan yang di dapat nasabah dan bagian
keuntungan yang di dapat
oleh bank.
6. Besarnya keuntungan yang di terima oleh nasabah akan
meningkat apabila keuntungan bank sedang baik dan begitu juga sebaliknya.
Sesuai dengan prinsip di atas, menyimpan
uang di bank syariah termasuk kategori investasi. Besar-kecilnya perolehan
kembalian itu tergantung pada hasil usaha yang benar-benar terjadi dan di
lakukan bank sebagai pengelola dana. Dengan
demikian, bank syariah tidak dapat hanya sekadar menyalurkan uang. Bank syariah
harus terus-menerus berusaha meningkatkan return on investment sehingga lebih
menarik dan lebih memberikan kepercayaan bagi pemilik dana.
BAB
III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Lembaga
Keuangan bertujuan untuk mempromosikan dan mengembangkan penerapan prinsip
Islam. Bank Islam atau di Indonesia di
sebut bank syariah merupakan lembaga keuangan yang berfungsi memperlancar
mekanisme ekonisme di sektor riil melalui aktivitas kegiatan usaha (investasi,
jual beli, ataupun yang lainnya) berdasarkan prinsip Syariah, yaitu aturan
perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lainnya untuk
penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang
di nyatakan sesuai dengan nilai-nilai Syariah yang bersifat makro maupun mikro.
Nilai makro yang di
maksud adalah:
1. Keadilan
2. Maslahah
3. Sistem
zakat
4. Bebas
dari bunga (riba)
5. Bebas
dari kegiatan spekulatif yang nonproduktif, seperti perjudian (maysir)
6. Bebas
dari hal-hal yang tidak jelas dan meragukan (gharar)
7. Bebas
dari hal-hal yang rusak atau tidak sah (bathil)
8. Bebas
penggunaan uang sebagai alat tukar
Dalam hal ini prinsip dasar dari LK non-bank ialah suatu kehati-hatian
dalam melakukan suatu kegiatan atau transaksi. Sedangkan pada prinsip bank
konvensional, yang di gunakan adalah:
1.
Bunga sudah di tentukan
besarnya terlebih dahulu oleh bank tanpa memperhitungkan apakah bank sedang
mendapatkan keuntungan atau tidak.
2.
Besarnya bunga adalah
tetap, baik bank sedang rugi atau laba. Walaupun ekonomi sedang baik dan bank
sedang mendapatkan banyak laba, akan tetapi tetap bunga yang di berikan kepada
nasabah tidak bertambah.
Beberapa hukum yang di anut oleh sistem perbankan syariah antara lain :
1.
Pembayaran terhadap
pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai di
tentukan sebelumnya tidak di perbolehkan.
2.
Pemberi dana harus turut
berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang
meminjam dana. Islam tidak
memperbolehkan "menghasilkan uang dari uang".
3.
Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak di perkenankan.
Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil
yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.
4.
Investasi hanya boleh di berikan pada usaha-usaha yang
tidak di haramkan
dalam islam. Usaha minuman keras misalnya tidak boleh di danai oleh perbankan syariah.
5.
Tidak
menawarkan bunga tetapi bagi hasil dan yang di tetapkan terlebih dahulu adalah
rasio (nisbah) antara bagian keuntungan yang di dapat nasabah dan bagian
keuntungan yang di dapat
oleh bank.
6.
Besarnya
keuntungan yang di terima
oleh nasabah akan meningkat apabila keuntungan bank sedang baik dan begitu juga
sebaliknya.
B. SARAN
Kami
menyadari akan kekurangan yang kami miliki dan dengan itu kami akan menerima
segala masukkan dari para pembaca, guna untuk menyempurnakan isi dari makalah
kami ini.
BAB
I
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
Keputusan
tentang Lembaga Keuangan Bukan Bank di atur dengan Surat Keputusan Menteri
Keuangan Nomor KEP-792/MK 12/1970 tanggal & Desember 1970 dan di ubah serta
di tambah dengan Surat Keputusan Menteri Nomor KEP-38/MK/IV/I/1972 tanggal 18
Januari 1972.
Dalam
lembaga keuangan non bank terdapat beberapa keunggulan akad yang dapat di
jadikan suatu pedoman untuk menjalankan akad yang baik dan benar. Dalam
melakukan suatu akad harus di sertai dengan kesungguhan untuk mendapatkan hasil
yang baik. Karena jika akad yang di lakukan tidak benar akan mendapatkan hasil
yang maksimal.
B. RUMUSAN
MASALAH
Dalam
sub judul ini, kami membatasi masalah-masalah yang terjadi dalam presentasi,
agar penyajiannya terarah dan tepat sasaran. Adapun rumusan masalahnya sebagai
berikut:
a
Apa saja
keunggulan akad dalam bank ?
b
Hal apa saja
yang melemahkan akad ?
C. TUJUAN
MAKALAH
Dalam
hal ini, kami mempunyai tujuan dari makalah yang telah kami sajikan. Tujuan
dari makalah ini adalah:
a.
Mengetahui
pengertian akad ?
b.
Mengetahui jenis-jenis akad bank syariah ?
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Keunggulan
Akad Bank Konvensional Dan Bank Syariah
Akad
adalah kontrak antara duabelah pihak. Bila salah satu kedua belah pihak yang
terkait dalam kontrak itu tidak dapat memenuhi kewajibannya maka ia menerima
sanksi yang sudah disepakati dalam akad.[11]
Dalam perspektif hukum positif akad sama dengan perjanjian.[12]
1. Bank
Konvensional
Bank konvensional hal pinjam meminjam
merupakan akad murni yang bersifat komersial. Bank konvensional memperoleh
keuntungan dari hasil menyalurkan dana kepada nasabah dengan adanya biaya
administrasi.
2. Bank
Syari’ah
Dalam perbankan syariah ada beberapa
jenis akad yang sering digunakan, antara lain:
a. Al-wakalah
Artinya
penyerahan atau pendegelasian atau pemberian mandat dari satu pihak ke pihak
lain. mandat ini harus dilakukan sesuai dengan yang telah disepakati oleh si
pemberi mandat.
b. Al-kafalah
Merupakan
jaminan yang deberikan penanggung kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban
pihak kedua atau yang ditanggung. Dapat diartikan sebagai pengalihan tanggung
jawab dari satu pihak ke pihak yang lain. dalam dunia perbankan dapat dilakukan
dalam hal pembiayaan dengan jaminan seseorang.
c. Al-hawalah
Merupakan
pengalihan hutang dari orang yang berhutang kepada orang yang wajib
menanggungnya. Atau dengan kata lainpemindahan beban hutang dari satu pihak ke
pihak lain. dalam dunia keuangan dikenal dengan kegiatan anjak piutang.
d. Ar-rohn,
Merupakan
kegiatan menahan salah satu harta milik si peminjam yang diterimanya. Kegiatan ini seperti jamina utang atu gadai.
e. AL-qordh,
Adalah
pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali,
dengan kata lain meminjam tanpa mengharap imbalan.
B.
KELEMAHAN LEMBAGA
KEUANGAN NON BANK
Kelemahan
dari Lembaga Keuangan non Bank yaitu pemberian kredit kepada masyarakat yang
berpendapatan rendah, sehingga tidak memperhatikan penggunaannya baik produktif
maupun konsumtif. Kredit yang diberikan ada yang berjaminan ada pula yang tidak
mempunyai jaminan.
Pemberian
kepada investor untuk membangun industri dilaksanakan dengan cara membeli saham
atau obligasi yang diterbitkan lewat pasar modal. Selain itu, pemberian kredit
jangka pendek dapat secara langsung lewat pasar uang.
Dalam
akadnya, lembaga keuangan non bank memberikan kredit baik jangka menengah maupun
jangka panjangkepada perushaan baik yang dimiliki oleh pemerintah maupun
swasta.[13]
BAB
III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Akad
adalah kontrak antara duabelah pihak. Bila salah satu kedua belah pihak yang
terkait dalam kontrak itu tidak dapat memenuhi kewajibannya maka ia menerima
sanksi yang sudah disepakati dalam akad.[14]
Dalam perspektif hukum positif akad sama dengan perjanjian.[15]
·
Bank Konvensional
Bank
konvensional hal pinjam meminjam merupakan akad murni yang bersifat komersial.
Bank konvensional memperoleh keuntungan dari hasil menyalurkan dana kepada
nasabah dengan adanya biaya administrasi.
· Bank
Syari’ah
Dalam perbankan syariah ada beberapa
jenis akad yang sering digunakan, antara lain:
· Al-wakalah
Artinya
penyerahan atau pendegelasian atau pemberian mandat dari satu pihak ke pihak
lain. mandat ini harus dilakukan sesuai dengan yang telah disepakati oleh si
pemberi mandat.
· Al-kafalah
Merupakan
jaminan yang deberikan penanggung kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban
pihak kedua atau yang ditanggung. Dapat diartikan sebagai pengalihan tanggung
jawab dari satu pihak ke pihak yang lain. dalam dunia perbankan dapat dilakukan
dalam hal pembiayaan dengan jaminan seseorang.
· Al-hawalah
Merupakan
pengalihan hutang dari orang yang berhutang kepada orang yang wajib
menanggungnya. Atau dengan kata lainpemindahan beban hutang dari satu pihak ke
pihak lain. dalam dunia keuangan dikenal dengan kegiatan anjak piutang.
·
Ar-rohn
Merupakan kegiatan menahan salah satu
harta milik si peminjam yang diterimanya. Kegiatan ini seperti jamina utang atu gadai.
·
AL-qordh
Adalah pemberian harta kepada orang lain
yang dapat ditagih atau diminta kembali, dengan kata lain meminjam tanpa
mengharap imbalan.
Sedangkan
Kelemahan dari Lembaga Keuangan non Bank yaitu pemberian kredit kepada
masyarakat yang berpendapatan rendah, sehingga tidak memperhatikan
penggunaannya baik produktif maupun konsumtif. Kredit yang diberikan ada yang
berjaminan ada pula yang tidak mempunyai jaminan.
B. SARAN
Kami
menyadari akan kekurangan yang kami miliki dan dengan itu kami akan menerima
segala masukkan dari para pembaca, guna untuk menyempurnakan isi dari makalah
kami ini.
[1]
Hermanita, Dasar-dasar Manajemen,(Metro:Stain Jurai Siwo, 2013),hal.1
[2]
Pandji Anoraga, Pengantar Bisnis,(Jakarta:Rineka Cipta,2007), hal.196
[3]
Hasimi Ali, Manajemen Bank,(Jakarta:Bumi Aksara, 1995), hal.194
[4]
Si’amat Dhalan, Manajemen Lembaga Keuangan,(Jakarta: Universitas
Indonesia,1999), hal.206
[5]
Panji Anoraga, Pengantar Bisnis,(Jakarta:Rineka Cipta,2007),hal.199
[6]
Hasmi Ali, Manajement Bank(Jakarta:Bumi Aksara,1995),hal.53-64
[7]
Ibid,hal.198
[8]
Muchdarsyah sinungan, manajemen dana bank,(jakarta: PT Bumi aksara,2002),
hal.79
[9] Ascarya,
Akad & Produk Bank Syariah, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2008), hlm.30
[10]
M. Abdul Mannan, Teori dan
Praktek Ekonomi Islam, (Yogyakarta: PT. Dana Bhakti Prima Yasa, 1997), hlm.
177
[11]
Adiwarman A Karim, Bank
Islam, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2007), hal 65
[12]
Adiwarman A Karim, Bank
Islam, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2007), hal 464
[13]
Panji anoraga,pengantar bisnis, (jakarta: rinrka cipta, 2007), hal 308
[14]
Adiwarman A Karim, Bank
Islam, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2007), hal 65
[15]
Adiwarman A Karim, Bank
Islam, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2007), hal 464
Tidak ada komentar:
Posting Komentar