BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
belakang masalah
Bank
dan lembaga keuangan non bank (LK) adalah lembaga yang sama-sama bekerja
sebagai penghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut
kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman serta melaksanakan kegiatan jasa
keuangan lainnya. Secara garis besar bank dan lembaga keuangan non bank adalah
lembaga yang sama-sama menghimpun dan menyalurkan dana atau uang dari
masyarakat kepada masyarakat.
Bank
dapat secara langsung menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan,
deposito berjangka, dan giro. Sedangkan LK non bank tidak dapat secara langsung
menghimpun dana dari masyarakat.
Bank
umum dapat menciptakan uang giral yang dapat memengaruhi jumlah uang yang
beredar di masyarakat. Sedangkan LK non bank tidak bisa menciptakan uang giral.
B.
Rumusan
Masalah
1. Apa
perbedaan bank dan LK non bank ?
2. Bagaimana
cara kerja bank dan LK non bank ?
3. Apa
fungsi bank dan LK non bank ?
C.
Tujuan
Masalah
1. Mengetahui
perbedaan bank dan LK non bank
2. Mengetahui
cara kerja bank dan LK non bank
3. Mengetahui
fungsi bank dan LK non bank
D.
Manfaat
1. memberikan
informasi tentang cara kerja bank dan LK non bank
2. mendapatkan
ilmu yang mendasar tentang bank dan LK non bank
3. mengetahui
dampak dari bank dan LK non bank
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Sejarah Bank dan Lembaga Keuangan non
Bank
Bank
dan lembaga keuangan non bank (LK) adalah lembaga yang sama-sama bekerja
sebagai penghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut
kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman serta melaksanakan kegiatan jasa
keuangan lainnya. Secara garis besar bank dan lembaga keuangan non bank adalah
lembaga yang sama-sama menghimpun dan menyalurkan dana atau uang dari
masyarakat kepada masyarakat.
Pada tanggal 10 Oktober 1827,
Indonesia masih dijajah Belanda, didirikan sebuah Bank di Batavia dengan nama
De Javasche Bank. Tujuan utama pendirian bank tersebut adalah untuk
meningkatkan perekonomian pemerintahan Belanda. Setelah Indonesia merdeka pada
tahun 1951, De Javasche Bank dinasionalisasikan dan berganti nama menjadi Bank
Indonesia.Pendrian Bank oleh orang pribumi pertama kali dirintis oleh R. Aria
Wiraatmadja, seorang patih dari Purwokerto, tahun 1896. R. Wiraatmadja
mendirikan Hulpen Spaar Bank (Bank penolong dan tabungan). Tujuan pendirian
bank ini adalah untuk membantu peranggotaannya agar tidak jatuh ke tangan yang
suka memeras rakyat.
Sejarah mencatat asal mula
dikenalnya kegiatan perbankan adalah pada zaman kerajaan tempo dulu di daratan
Eropa. Usaha perbankan ini berkembang ke Asia Barat oleh para pedagang. Bila
ditelusuri sejarah dikenalnya perbankan, arti bank dikenal sebagai meja tempat
penukaran uang. Dalama perjalanan sejarah kerajaan dimasa dahulu penukaran uang
dilakukan antara kerajaan yang satu dengan kerajaan lain. Kegiatan penukaran
ini sekarang dikenal dengan nama pedagang Valuta Asing (Money Changer). Dalam
perkembangan selanjutnya, kegiatan operasional perbankan berkembang lagi
menjadi tempat penitipan uang atau yang sekarang ini kegiatan simpanan.
Kegiatan perbankan bertambah dengan kegiatan peminjaman uang. Uang yang
disimpan masyarakat, oleh perbankan dipinjamkan kembali kepada masyarakat yang
membutuhkan. Jasa-jasa bank lainnya menyusul sesuai perkembangan zaman dan
kebutuhan masyarakat yang semakin beragam.
B.
Perkembangan
Perbankan Di Indonesia
Dalam dunia perbankan di Indonesia
kurang waktu belakangan ini mengalami berbagai macam perubahan. Ada 4 macam
periode yang terjadi di Indonesia:
1. Periode 1988 - 1996
Dikeluarkannya paket deregulasi 27 Oktober 1988,
antara lain berupa relaksasi ketentuan permodalan untuk pendirian bank baru
telah menyebabkan munculnya sejumlah bank umum berskala kecil dan menengah.
Pada akhirnya, jumlah bank umum di Indonesia membengkak dari 111 bank pada
Oktober 1988 menjadi 240 bank pada tahun 1994-1995, sementara jumlah Bank
Perkreditan Rakyat (BPR) meningkat drastis dari 8.041 pada tahun 1988 menjadi
9.310 BPR pada tahun 1996.
2. Periode 1997 – 1998
Bank
Indonesia, pemerintah dan jasa lembaga-lembaga internasional berupaya keras
menanggulangi krisis tersebut, antara lain dengan melaksanakan rekapilitasasi
perbankan yang menelan dana lebih dari Rp 400 triliun terhadap 27 bank dan
melakukan pengambilalihan kepemlikan terhadap 7 bank lainnya.
3. Periode 1999 – 2002
Krisis perbankan demikian parah pada kurun waktu
1997-1998 memaksa pemerintah dan Bank Indonesia untuk melakukan pembenahan di
sektor perbankan dalam rangka melakukan stabilitas sistem keuangan dan mencegah
terulangnya krisis.
4. Periode 2002 – sekarang
Bebagai perkembangan positif pada sektor perbankan
sejak di laksanakannya program stabilisasi antara lain tampak pada pemberian
kredit yang mulai meningkat pada inovasi produk yang mulai berjalan, seperti
pengembangan produk derivatif, serta kerjasama produk dengan lembaga lain.
Lembaga keuangan dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa
keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga
ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah. Bentuk umum dari lembaga keuangan ini adalah termasuk perbankan, building society (
sejenis koperasi ) , Credit union, pialang
saham, aset manajemen,
modal ventura, koperasi, asuransi, dana
pensiun, pegadaian dan bisnis serupa. Di Indonesia
lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan bank dan
lembaga keuangan non bank (asuransi,pegadaian,perusahaan sekuritas,lembaga
pembiayaan,dll).
Fungsi Lembaga keuangan ini menyediakan jasa sebagai perantara antara pemilik modal dan pasar
uang yang bertanggung jawab dalam penyaluran dana dari investor kepada
perusahaan yang membutuhkan dana tersebut. Kehadiran lembaga keuangan inilah
yang memfasilitasi arus peredaran uang dalam perekonomian, dimana uang dari
individu investor dikumpulkan dalam bentuk tabungan, sehingga resiko dari para
investor ini beralih pada lembaga keuangan yang kemudian menyalurkan dana
tersebut dalam bentuk pinjaman utang kepada yang membutuhkan . Ini adalah
merupakan tujuan utama dari lembaga penyimpan dana untuk menghasilkan
pendapatan.
Jasa
keuangan
adalah suatu istilah yang digunakan untuk merujuk jasa yang disediakan oleh industri
keuangan. Jasa keuangan juga digunakan untuk merujuk
pada organisasi yang menangani pengelolaan
dana. Bank, bank investasi, perusahaan asuransi,
perusahaan kartu kredit, perusahaan pembiayaan
konsumen, dan sekuritas adalah contoh-contoh perusahaan dalam industri ini yang menyediakan
berbagai jasa yang terkait dengan uang dan investasi. Lembaga
keuangan sebagai badan yang melakukan kegiatan-kegiatan di bidang keuangan
mempunyai peranan sehagai berikut:
1.
Pengalilian
Aset (Asset Transfer)
Lembaga keuangan memiliki aset dalam bentuk
“janji—janji untuk membayar” atau dapat diartikan sebagai pinjaman kepada pihak
lain dengan jangka waktu yang diatur sesuai dengan kehutuhan perninjam. Dana
pembiayaan asset tersehut diperoleh dari tabungan masyarakat. Dengan demikian
lembaga keuangan sebcnarnya hanyalah mengalihkan atau mernindahkan kewaiban
penlinjam menjadi suatu aset dengan suatu jangka waktu jattih letnpo sesuai
keinginan penabung. Proses pengalihan kewajiban menjadi suatu aset disebut
transmutasi kekayaan atau asset transimutation.
2.
Likuiditas
(liquidity)
Likuiditas berkaitan dengan kemampuan untuk
rnemperoleh uang tunai pada saat dihutuhkan. Beberapa sekuritas sekunder dibeli
sektor usaha dan rumah tangga terutama dimaksudkan untuk tujuan likuiditas.
Sekuritas sekunder seperti tabungan, deposito, sertifikat deposito yang
diterbitkan bank umum memberikan tingkat keamanan dan likuiditas yang tinggi,
di samping tambahan pendapatan.
3.
Realokasi
Pendapatan (income reallocation)
Dalam kenyataannya di niasyarakat banyak individu
merniliki penghasilan yang memadal dan nienyadari bahwa di masa datang mereka
akan pensiun sehingga pendapatannya jelas akan berkurang. Untuk menghadapi masa
yang akan dating tersebut mereka menyisihkan atau inerealokasikan pendapatannya
untuk persiapan di masa yang akan datang. Untuk melakukan hal tersebut pada
prinsipnya mereka dapat saja membeli atau menyimpan barang misalnya : tanah,
rumah dan sebagainya, namun pemilikan sekuritas sekunder yang dikeluarkan
lembaga keuangan, misalnya program tahungan, deposito, program pensiun, polis asuransi atau saharn-saham adalah jauh lebih
baik jika dibandingkan dengan alteniatif pertama.
4.
Transaksi
(transaction)
Sekuritas sekunder yang diterbitkan oleh lembaga
intermediasi keuangan misalnya rekening giro, tabungan, (leposito dan
sehagainya, merupakan bagian dan sistem pembayaran. Produk-produk tabungan
tersebut dibeli oleh rumah tangga dan unit usaha untuk rnernperrnudah mereka
melakukan penukaran barang dan jasa. Dalam hal tertentu, unit ekonomi membeli
sekuritas sekunder (misalnya giro) untuk mempermudah penyelesaian transaksi
keuangannya sehari-hari.
Dengan demikian lembaga
keuangan berperan sebagai lembaga perantara keuangan yang menyediakan jasa-jasa untuk mempermudah
transaksi moneter.
Sumber-sumber dana yang dimiliki lembaga
keuangan :
1. Dana yang berasal dari bank
itu sendiri
Sumber dana ini merupakan sumber dana
dari modal sendiri. Modal sendiri maksudnya adalah modal setoran dari para
pemegang sahamnya sendiri. Apabila saham yang terdapat dalam portepel belum
habis terjual, sedangkan kebutuhan dana masih perlu, maka pencariannya dapat
dilakukan dengan menjual saham kepada pemegang saham lama. Akan tetapi jika
tujuan perusahaan untuk melakukan ekspansi, maka perusahaan dapat mengeluarkan
saham baru dan menjual saham baru tersebut dipasar modal. Disamping itu pihak
perbankan dapat pula menggunakan cadangan-cadangan laba yang belum digunakan. Secara
garis besar pencarian dana terdiri dari :
a
Setoran modal dari pemegang saham
b
Cadangan-cadangan bank, maksudnya adalah
cadangan-cadangan laba pada tahun lalu yang tidak dibagi kepada para pemegang
sahamnya. Cadangan ini sengaja disediakan untuk mengantisipasi laba tahun yang
akan datang.
c
Laba bank yang belum dibagi, merupakan
laba yang memang belum dibagikan pada tahun yang bersangkutan sehingga dapat
dimanfaatkan sebagai modal untuk sementara waktu.
Keuntungan dari sumber dana sendiri adalah
tidak perlu membayar bunga yang relatif besar daripada jika meminjam ke lembaga
lain.
2.
Dana yang berasal dari masyarakat luas
Sumber dana
ini merupakan sumber dana terpenting bagi kegiatan operasi bank dan merupakan
ukuran keberhasilan bank jika mampu membiayai operasinya dari sumber dana ini.
Pencarian dana dari sumber ini relatif paling mudah jika dibandingkan dengan
sumber lainnya dan pencarian dana dari sumber dana ini paling dominan, asal
dapat memberikan bunga dan fasilitas menarik lainnya menarik dana dari sumber
ini tidak terlalu sulit. Akan tetapi pencarian sumber dana dari sumber dana ini
relatif lebih mahal jika dibandingkan dari dana sendiri. Adapun sumber dana
dari masyarakat luas dapat dilakukan dalam bentuk :
a.
Simpanan Giro
Menurut
Undang-undang Perbankan No.10 tahun 1998
tanggal 10 November 1998 menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan giro adalah
simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek,
bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindah
bukuan.
Sedangkan
pengertian simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank
dalam bentuk giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan atau yang
dapat dipersamakan dengan itu.
Pengertian dapat ditarik setiap
saat maksudnya bahwa uang yang sudah disimpan di rekening giro tersebut dapat
ditarik berkali-kali dalam sehari, dengan catatan dana yang tersedia masih
mencukupi. Kemudian juga harus memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan oleh
bank yang bersangkutan.
Sedangkan pengertian penarikan adalah diambilnya uang
tersebut dari rekening giro sehingga menyebabkan gito tersebut berkurang, yang
ditarik secara tunai maupun ditarik secara non tunai (pemindahan-bukuan).
Penarikan secara tunai adalah dengan menggunakan cek dan penarikan non tunai
adalah dengan menggunakan bilyet giro (BG).
b.
Simpanan
Tabungan
Menurut UU
Perbankan No.10 1998 tabungan adalah
simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu
yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro dan atau
lainnya yang dipersamakan denganitu.Syarat-syarat penarikan tertentu maksudnya
adalah sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat antara bank dengan si
penabung. Selain itu harus sesuai dengan perjanjian sebelumnya. Kemudian dalam
hal sarana atau alat penarikan juga tergantung dengan perjanjian antara
keduanya yaitu bank dan penabung.
c.
Simpanan
Deposito
Menurut UU Perbankan No.10 1998 yang
dimaksud dengan deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat
dilakukan pada waktu ter tentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan
bank. Artinya jika nasabah deposan menyimpan
uangnya untuk jangka waktu 3 bulan, maka uang tersebut baru dapat dicairkan
setelah jangka waktu tersebut berakhir dan sering disebut tanggal jatuh
tempo.Sarana atau alat untuk menarik uang yang disimpan di deposito sangat
tergantung dari jenis depositonya. Artinya setiap jenis deposito mengandung
beberapa perbedaan sehingga diperlukan sarana yang berbeda pula.
BAB
III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Bank
dan lembaga keuangan non bank (LK) adalah lembaga yang sama-sama bekerja
sebagai penghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut
kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman serta melaksanakan kegiatan jasa
keuangan lainnya. Secara garis besar bank dan lembaga keuangan non bank adalah
lembaga yang sama-sama menghimpun dan menyalurkan dana atau uang dari
masyarakat kepada masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar