Selasa, 04 Januari 2022

Makalah bank dan LK non bank II

 

BAB I

PENDAHULUAN

A.                Latar belakang masalah

Bank dan lembaga keuangan non bank (LK) adalah lembaga yang sama-sama bekerja sebagai penghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman serta melaksanakan kegiatan jasa keuangan lainnya. Secara garis besar bank dan lembaga keuangan non bank adalah lembaga yang sama-sama menghimpun dan menyalurkan dana atau uang dari masyarakat kepada masyarakat.

Bank dapat secara langsung menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan, deposito berjangka, dan giro. Sedangkan LK non bank tidak dapat secara langsung menghimpun dana dari masyarakat.

Bank umum dapat menciptakan uang giral yang dapat memengaruhi jumlah uang yang beredar di masyarakat. Sedangkan LK non bank tidak bisa menciptakan uang giral.

B.                 Rumusan Masalah

1.      Apa perbedaan bank dan LK non bank ?

2.      Bagaimana cara kerja bank dan LK non bank ?

3.      Apa fungsi bank dan LK non bank ?

C.                Tujuan Masalah

1.      Mengetahui perbedaan bank dan LK non bank

2.      Mengetahui cara kerja bank dan LK non bank

3.      Mengetahui fungsi bank dan LK non bank

D.                Manfaat

1.      memberikan informasi tentang cara kerja bank dan LK non bank

2.      mendapatkan ilmu yang mendasar tentang bank dan LK non bank

3.      mengetahui dampak dari bank dan LK non bank

BAB II

PEMBAHASAN

A.               Sejarah Bank dan Lembaga Keuangan non Bank

Bank dan lembaga keuangan non bank (LK) adalah lembaga yang sama-sama bekerja sebagai penghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman serta melaksanakan kegiatan jasa keuangan lainnya. Secara garis besar bank dan lembaga keuangan non bank adalah lembaga yang sama-sama menghimpun dan menyalurkan dana atau uang dari masyarakat kepada masyarakat.

Pada tanggal 10 Oktober 1827, Indonesia masih dijajah Belanda, didirikan sebuah Bank di Batavia dengan nama De Javasche Bank. Tujuan utama pendirian bank tersebut adalah untuk meningkatkan perekonomian pemerintahan Belanda. Setelah Indonesia merdeka pada tahun 1951, De Javasche Bank dinasionalisasikan dan berganti nama menjadi Bank Indonesia.Pendrian Bank oleh orang pribumi pertama kali dirintis oleh R. Aria Wiraatmadja, seorang patih dari Purwokerto, tahun 1896. R. Wiraatmadja mendirikan Hulpen Spaar Bank (Bank penolong dan tabungan). Tujuan pendirian bank ini adalah untuk membantu peranggotaannya agar tidak jatuh ke tangan yang suka memeras rakyat.

 

Sejarah mencatat asal mula dikenalnya kegiatan perbankan adalah pada zaman kerajaan tempo dulu di daratan Eropa. Usaha perbankan ini berkembang ke Asia Barat oleh para pedagang. Bila ditelusuri sejarah dikenalnya perbankan, arti bank dikenal sebagai meja tempat penukaran uang. Dalama perjalanan sejarah kerajaan dimasa dahulu penukaran uang dilakukan antara kerajaan yang satu dengan kerajaan lain. Kegiatan penukaran ini sekarang dikenal dengan nama pedagang Valuta Asing (Money Changer). Dalam perkembangan selanjutnya, kegiatan operasional perbankan berkembang lagi menjadi tempat penitipan uang atau yang sekarang ini kegiatan simpanan. Kegiatan perbankan bertambah dengan kegiatan peminjaman uang. Uang yang disimpan masyarakat, oleh perbankan dipinjamkan kembali kepada masyarakat yang membutuhkan. Jasa-jasa bank lainnya menyusul sesuai perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat yang semakin beragam.

 

B.                 Perkembangan Perbankan Di Indonesia

Dalam dunia perbankan di Indonesia kurang waktu belakangan ini mengalami berbagai macam perubahan. Ada 4 macam periode yang terjadi di Indonesia:

1.      Periode 1988 - 1996

Dikeluarkannya paket deregulasi 27 Oktober 1988, antara lain berupa relaksasi ketentuan permodalan untuk pendirian bank baru telah menyebabkan munculnya sejumlah bank umum berskala kecil dan menengah. Pada akhirnya, jumlah bank umum di Indonesia membengkak dari 111 bank pada Oktober 1988 menjadi 240 bank pada tahun 1994-1995, sementara jumlah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) meningkat drastis dari 8.041 pada tahun 1988 menjadi 9.310 BPR pada tahun 1996.

2.      Periode 1997 – 1998

Bank Indonesia, pemerintah dan jasa lembaga-lembaga internasional berupaya keras menanggulangi krisis tersebut, antara lain dengan melaksanakan rekapilitasasi perbankan yang menelan dana lebih dari Rp 400 triliun terhadap 27 bank dan melakukan pengambilalihan kepemlikan terhadap 7 bank lainnya.

3.      Periode 1999 – 2002

Krisis perbankan demikian parah pada kurun waktu 1997-1998 memaksa pemerintah dan Bank Indonesia untuk melakukan pembenahan di sektor perbankan dalam rangka melakukan stabilitas sistem keuangan dan mencegah terulangnya krisis.

4.      Periode 2002 – sekarang

Bebagai perkembangan positif pada sektor perbankan sejak di laksanakannya program stabilisasi antara lain tampak pada pemberian kredit yang mulai meningkat pada inovasi produk yang mulai berjalan, seperti pengembangan produk derivatif, serta kerjasama produk dengan lembaga lain.

Lembaga keuangan dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah. Bentuk umum dari lembaga keuangan ini adalah termasuk perbankan, building society ( sejenis koperasi ) , Credit union, pialang saham, aset manajemen, modal ventura, koperasi, asuransi, dana pensiun, pegadaian dan bisnis serupa. Di Indonesia lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank (asuransi,pegadaian,perusahaan sekuritas,lembaga pembiayaan,dll).

Fungsi Lembaga keuangan ini menyediakan jasa sebagai perantara antara pemilik modal dan pasar uang yang bertanggung jawab dalam penyaluran dana dari investor kepada perusahaan yang membutuhkan dana tersebut. Kehadiran lembaga keuangan inilah yang memfasilitasi arus peredaran uang dalam perekonomian, dimana uang dari individu investor dikumpulkan dalam bentuk tabungan, sehingga resiko dari para investor ini beralih pada lembaga keuangan yang kemudian menyalurkan dana tersebut dalam bentuk pinjaman utang kepada yang membutuhkan . Ini adalah merupakan tujuan utama dari lembaga penyimpan dana untuk menghasilkan pendapatan.

Jasa keuangan adalah suatu istilah yang digunakan untuk merujuk jasa yang disediakan oleh industri keuangan. Jasa keuangan juga digunakan untuk merujuk pada organisasi yang menangani pengelolaan dana. Bank, bank investasi, perusahaan asuransi, perusahaan kartu kredit, perusahaan pembiayaan konsumen, dan sekuritas adalah contoh-contoh perusahaan dalam industri ini yang menyediakan berbagai jasa yang terkait dengan uang dan investasi. Lembaga keuangan sebagai badan yang melakukan kegiatan-kegiatan di bidang keuangan mempunyai peranan sehagai berikut:

1.      Pengalilian Aset (Asset Transfer)

Lembaga keuangan memiliki aset dalam bentuk “janji—janji untuk membayar” atau dapat diartikan sebagai pinjaman kepada pihak lain dengan jangka waktu yang diatur sesuai dengan kehutuhan perninjam. Dana pembiayaan asset tersehut diperoleh dari tabungan masyarakat. Dengan demikian lembaga keuangan sebcnarnya hanyalah mengalihkan atau mernindahkan kewaiban penlinjam menjadi suatu aset dengan suatu jangka waktu jattih letnpo sesuai keinginan penabung. Proses pengalihan kewajiban menjadi suatu aset disebut transmutasi kekayaan atau asset transimutation.

2.      Likuiditas (liquidity)

Likuiditas berkaitan dengan kemampuan untuk rnemperoleh uang tunai pada saat dihutuhkan. Beberapa sekuritas sekunder dibeli sektor usaha dan rumah tangga terutama dimaksudkan untuk tujuan likuiditas. Sekuritas sekunder seperti tabungan, deposito, sertifikat deposito yang diterbitkan bank umum memberikan tingkat keamanan dan likuiditas yang tinggi, di samping tambahan pendapatan.

3.      Realokasi Pendapatan (income reallocation)

Dalam kenyataannya di niasyarakat banyak individu merniliki penghasilan yang memadal dan nienyadari bahwa di masa datang mereka akan pensiun sehingga pendapatannya jelas akan berkurang. Untuk menghadapi masa yang akan dating tersebut mereka menyisihkan atau inerealokasikan pendapatannya untuk persiapan di masa yang akan datang. Untuk melakukan hal tersebut pada prinsipnya mereka dapat saja membeli atau menyimpan barang misalnya : tanah, rumah dan sebagainya, namun pemilikan sekuritas sekunder yang dikeluarkan lembaga keuangan, misalnya program tahungan, deposito, program pensiun, polis asuransi atau saharn-saham adalah jauh lebih baik jika dibandingkan dengan alteniatif pertama.

4.      Transaksi (transaction)

Sekuritas sekunder yang diterbitkan oleh lembaga intermediasi keuangan misalnya rekening giro, tabungan, (leposito dan sehagainya, merupakan bagian dan sistem pembayaran. Produk-produk tabungan tersebut dibeli oleh rumah tangga dan unit usaha untuk rnernperrnudah mereka melakukan penukaran barang dan jasa. Dalam hal tertentu, unit ekonomi membeli sekuritas sekunder (misalnya giro) untuk mempermudah penyelesaian transaksi keuangannya sehari-hari.

Dengan demikian lembaga keuangan berperan sebagai lembaga perantara keuangan yang menyediakan jasa-jasa untuk mempermudah transaksi moneter.

Sumber-sumber dana yang dimiliki lembaga keuangan  :

1.      Dana yang berasal dari bank itu sendiri

Sumber dana ini merupakan sumber dana dari modal sendiri. Modal sendiri maksudnya adalah modal setoran dari para pemegang sahamnya sendiri. Apabila saham yang terdapat dalam portepel belum habis terjual, sedangkan kebutuhan dana masih perlu, maka pencariannya dapat dilakukan dengan menjual saham kepada pemegang saham lama. Akan tetapi jika tujuan perusahaan untuk melakukan ekspansi, maka perusahaan dapat mengeluarkan saham baru dan menjual saham baru tersebut dipasar modal. Disamping itu pihak perbankan dapat pula menggunakan cadangan-cadangan laba yang belum digunakan. Secara garis besar pencarian dana terdiri dari :

a         Setoran modal dari pemegang saham

b        Cadangan-cadangan bank, maksudnya adalah cadangan-cadangan laba pada tahun lalu yang tidak dibagi kepada para pemegang sahamnya. Cadangan ini sengaja disediakan untuk mengantisipasi laba tahun yang akan datang.

c         Laba bank yang belum dibagi, merupakan laba yang memang belum dibagikan pada tahun yang bersangkutan sehingga dapat dimanfaatkan sebagai modal untuk sementara waktu.

 Keuntungan dari sumber dana sendiri adalah tidak perlu membayar bunga yang relatif besar daripada jika meminjam ke lembaga lain.

2.      Dana yang berasal dari masyarakat luas

Sumber dana ini merupakan sumber dana terpenting bagi kegiatan operasi bank dan merupakan ukuran keberhasilan bank jika mampu membiayai operasinya dari sumber dana ini. Pencarian dana dari sumber ini relatif paling mudah jika dibandingkan dengan sumber lainnya dan pencarian dana dari sumber dana ini paling dominan, asal dapat memberikan bunga dan fasilitas menarik lainnya menarik dana dari sumber ini tidak terlalu sulit. Akan tetapi pencarian sumber dana dari sumber dana ini relatif lebih mahal jika dibandingkan dari dana sendiri. Adapun sumber dana dari masyarakat luas dapat dilakukan dalam bentuk :

a.      Simpanan Giro

Menurut Undang-undang Perbankan No.10 tahun 1998 tanggal 10 November 1998 menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindah bukuan.

Sedangkan pengertian simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank dalam bentuk giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan atau yang dapat dipersamakan dengan itu. Pengertian dapat ditarik setiap saat maksudnya bahwa uang yang sudah disimpan di rekening giro tersebut dapat ditarik berkali-kali dalam sehari, dengan catatan dana yang tersedia masih mencukupi. Kemudian juga harus memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan oleh bank yang bersangkutan.
Sedangkan pengertian penarikan adalah diambilnya uang tersebut dari rekening giro sehingga menyebabkan gito tersebut berkurang, yang ditarik secara tunai maupun ditarik secara non tunai (pemindahan-bukuan). Penarikan secara tunai adalah dengan menggunakan cek dan penarikan non tunai adalah dengan menggunakan bilyet giro (BG).

b.      Simpanan Tabungan

Menurut UU Perbankan No.10 1998 tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro dan atau lainnya yang dipersamakan denganitu.Syarat-syarat penarikan tertentu maksudnya adalah sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat antara bank dengan si penabung. Selain itu harus sesuai dengan perjanjian sebelumnya. Kemudian dalam hal sarana atau alat penarikan juga tergantung dengan perjanjian antara keduanya yaitu bank dan penabung.

c.       Simpanan Deposito

Menurut UU Perbankan No.10 1998 yang dimaksud dengan deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu ter tentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank. Artinya jika nasabah deposan menyimpan uangnya untuk jangka waktu 3 bulan, maka uang tersebut baru dapat dicairkan setelah jangka waktu tersebut berakhir dan sering disebut tanggal jatuh tempo.Sarana atau alat untuk menarik uang yang disimpan di deposito sangat tergantung dari jenis depositonya. Artinya setiap jenis deposito mengandung beberapa perbedaan sehingga diperlukan sarana yang berbeda pula.

 

 

 

 

BAB III

PENUTUP

A.    KESIMPULAN

Bank dan lembaga keuangan non bank (LK) adalah lembaga yang sama-sama bekerja sebagai penghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman serta melaksanakan kegiatan jasa keuangan lainnya. Secara garis besar bank dan lembaga keuangan non bank adalah lembaga yang sama-sama menghimpun dan menyalurkan dana atau uang dari masyarakat kepada masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar