BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Bank konvensional, dalam hal ini
bank umum pada umumnya beroperasi dengan mengeluarkan produk-produk untuk
menyerap dana masyarakat, menyalurkan dana, dan pelayanan jasa keuangan sebagai
berikut
1. Penyerapan Dana Masyarakat
2. Tabungan (Saving Deposit)
Untuk
memahami karakteristik Bank Umum, terlebih dahulu perlu dicermati lapangan
usahanya terdapat pada Pasal 6 UU No. 7/1992 jo. UU No. 10/1998. Bidang usaha
Bank Umum yang disebutkan pada Pasal 6 UU No. 7/1992 jo. UU No. 10/1998 sangat
beraneka ragam, bahkan masih diperluas lagi dengan ketentuan Pasal 7. Bidang
usaha seluas itu hanya dimiliki oleh Bank Umum. Dalam hal menerima jenis
simpanan, hanya Bank Umum boleh menerima simpanan dalam bentuk giro. Hal ini
memang berbeda dengan apa yang berlaku di Negara maju. Di Amerika Serikat
misalnya, dulu memang hanya Bank Umum yang boleh menerima simpanan giro, hal
tersebut tentu menimbulkan perbedaan antara Bank Umum dengan dengan lembaga
keuangan lainnya.
Bank
Umum memiliki peranan moneter yang sangat penting, baik dalam arti penciptaan
dan pengurangan uang yang beredar maupun
dalam pelaksanaan kebijakan moneter. Selain itu, peranan intermediasi dan
transmisi Bank Umum amat besar untuk mempertemukan kepentingan yang
bertentangan antara pihak yang kelebihan dan yang membutuhkan dana, baik untuk
konsumsi barang-barang tahan lama maupun investasi real dan finansial.
B.
Rumusan
masalah
Berdasarkan latar belakang yang ada diatas tersebut maka penulis
mendapatkan suatu rumusan permasalahan, yaitu:
1.
Fungsi
bank konvensional dan lembaga keuangan non bank
2.
Peranan
bank konvensional dan lembanga keuangan non bank
C.
Tujuan
Tujuan
penulisan dari makalah ini yaitu:
1.
Untuk
dapat mengetahui fungsi bank konvensional dan lembaga keuangan non bank
2.
Untuk
lebih mengenal dan mengetahui apa peranan dari bank konvensional dan lembaga
keuangan non bank
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Bank Umum
Menurut Rudy Trisantoso bank umum
adalah suatu industri yang bergerak pada bidang kepercayaan yang menghubungkan
debitur dan kreditur dana[1].
Bank umum memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut:
1.
Agent Of Trust
Fungsi
ini menunjukan bahwa aktivitas yang dilakukan oleh dunia perbankan
dilakukan berdasarkan asas kepercayaan, dalam pengertian bahwa kegiatan
pengumpulan dana yang dilakukan oleh bank tentu harus didasari rasa percaya
diri dari masyarakat atau nasabah terhadap kredibilitas dan eksistensi dari
masing-masing bank karena tanpa rasa percaya masyarakat tidak akan menitipkan
dananya di bank yang bersangkutan. Kepercayaan itu berkaitan dengan masalah
keamanan dana masyarakat yang ada disetiap bank.
2.
Agent Of Development
Fungsi ini sangat berkaitan dengan
tanggung jawab Bank dalam menunjang kelAncaran transaksi ekonomi yang dilakukan
oleh setiap pelaku ekonomi. Dalam kegiatan ekonomi kita ketahui bahwa kegiatan
produksi, distribusi, dan konsumsi merupakan satu keatuan yang tidak terpisah.
Kegiatan produksi dilakukan untuk menambah nilai guna barang yang dipakai untuk
memenuhi kebutuhan manusia.
3.
Agent Of Service
Industri perbankan adalah lembaga
yang bergerak di bidang jasa keuangan maupun jasa nonkeuangan. Sebagai Bank
disamping memberikan pelayanan jasa keuangan sebagaimana kegiatan intermediasi
yang selalu dilakukan, maka bank juga turut serta dalam memberikan jasa
pelayanan yang lain seperti jasa transfer, jasa kotak pengaman, jsa penagihan,
atau inkaso.
B.
Karakteristik Bank Umum
Untuk memahami karakteristik Bank
Umum, terlebih dahulu perlu dicermati lapangan usahanya terdapat pada Pasal 6
UU No. 7/1992 jo. UU No. 10/1998. Bidang usaha Bank Umum yang disebutkan pada
Pasal 6 UU No. 7/1992 jo. UU No. 10/1998 sangat beraneka ragam, bahkan masih
diperluas lagi dengan ketentuan Pasal 7. Bidang usaha seluas itu hanya dimiliki
oleh Bank Umum. Dalam hal menerima jenis simpanan, hanya Bank Umum boleh
menerima simpanan dalam bentuk giro. Hal ini memang berbeda dengan apa yang
berlaku di Negara maju. Di Amerika Serikat misalnya, dulu memang hanya Bank Umum
yang boleh menerima simpanan giro, hal tersebut tentu menimbulkan perbedaan
antara Bank Umum dengan dengan lembaga keuangan lainnya.
Bank Umum memiliki peranan moneter
yang sangat penting, baik dalam arti penciptaan dan pengurangan umlah uang yang
beredar maupun dalam pelaksanaan kebijakan moneter. Selain itu, peranan
intermediasi dan transmisi Bank Umum amat besar untuk mempertemukan kepentingan
yang bertentangan antara pihak yang kelebihan dan yang membutuhkan dana, baik
untuk konsumsi barang-barang tahan lama maupun investasi real dan finansial.
C.
Produk-Produk
Bank konvensional, dalam hal ini
bank umum pada umumnya beroperasi dengan mengeluarkan produk-produk untuk
menyerap dana masyarakat, menyalurkan dana, dan pelayanan jasa keuangan sebagai
berikut
· Penyerapan Dana Masyarakat
· Tabungan (Saving Deposit)
Tabungan adalah simpanan yang
penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang
disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan atau alat
lainnya yang dipersamakan dengan itu. Nasabah penyimpan dana mendapat
bukti menabung berupa buku tabungan (passbook), yang menyatakan jumlah dana
yang ditabung oleh perseorangan atau badan usaha.
· Simpanan Deposito (Time Deposit)
Deposito
adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu
berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank. Simpanan deposito diatur
dalam suatu perjanjian tertulis antara bank dan nasabah penyimpan dana tentang
dana yang disimpannya.
· Simpanan Giro (Demand deposit)
Giro
adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan
menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya.
· Pelayanan Jasa-Jasa
Ø Kliring (clearing)
Kliring adalah suatu metode perhitungan utang-piutang dalam
bentuk surat-surat dagang dan surat-surat berharga antara bank-bank peserta
kliring dengan tujuan agar perhitungan utang-piutang dapat terjadi dengan
mudah, cepat, dan mudah.
Ø Inkaso
(Collection)
Inkaso adalah penagihan warkat-warkat kliring yang terdapat
di luar wilayah kliring bank yang bersangkutan.
Ø Kiriman Uang (Transfer)
Kiriman uang adalah jasa pelayanan bank dalam mengirimkan
sejumlah uang yang ditujukan pada pihak lain di suatu tempat sesuai permintaan
pengirim.
· Save Deposit Box
Save Deposit Box adalah fasilitas
jasa bank dalam bentuk penyewaan kotak pada nasabah untuk dipergunakan sebagai
tempat menyimpan barang berharga milik nasabah.
· Letter of Credit
Letter of credit adalah suatu surat
atau formulir yang dikeluarkan oleh bank devisa atas permintaan importir yang
ditujukan kepada eksportir melalui sebuah bank di luar negeri yang berisi
pemberi tahuan kepada penerima letter of credit untuk menarik wesel dari
importir dalam bentuk sejumlah uang.
· Penyaluran Dana
Bank konvensional, baik bank umum
maupun BPR menyalurkan dana yang telah dihimpunnya dengan cara mengeluarkan
kredit. Kredit dapat diklasifikasikan sebagai berikut.
v Segi kegunaanya:
-
kredit investasi
-
kredit modal kerja
v Segi tujuannya:
-
kredit produktif;
-
kredit konsumtif;
-
kredit perdagangan.
v Segi jangka waktu:
-
kredit jangka pendek (maksimal 1 tahun);
-
kredit jangka menengah ( 1 tahun s.d. 3 tahun);
-
kredit jangka panjang (di atas 3 tahun).
v Segi jaminan:
-
kredit dengan jaminan
-
kredit tanpa jaminan.
v Segi sektor usaha:
-
kredit pertanian;
-
kredit peternakan;
-
kredit industri;
-
kredit pertambangan;
-
kredit pendidikan;
-
kredit profesi;
-
kredit perumahan
-
sektor-sektor lainnya.
D. LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK
A. Pengertian Lembaga Keuangan Bukan Bank
Lembaga keuangan bukan bank adalah suatu badan yang
melakukan kegiatan di bidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung
menghimpun dana terutama dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan
menyalurkan dalam masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan.
Tujuan lembaga keuangan nonbank adalah untuk mendorong perkembangan pasar modal
serta membantu permodalan perusahaan-perusahaan ekonomi lemah.
Menurut Surat Keputusan Mentri Keuangan RI No.
KEP-38/MK/1V/1972, Lembaga Keuanngan Bukan Bank [LKKBB] adalah semua lembaga
[badan] yang melekukan kegiatan dalam bidang keuangan yang secara langsung atau
tidak langsung menghimpun dana dengan cara mengeluarkan surat-surat berharga,
kemudian menyalurkan kepada mssyarakat terutama untuk membiayai investasi
perusahaan-perusahaan. Bentuk usaha lembaga keuangan bukan bank di Indonesia
adalah sebagai berikut.
a. Badan hukum Indonesia yang didirikan oleh
warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia dalam bentuk kerja sama
dengan badan hukum asing.
b. Badan hukum asing dalam bentuk perwalian dari
lembaga keuangan yang berkedudukan di luar negri.
B. Kegiatan usaha yang dilakukan
Kegiatan usaha yang dilakukan olrh lembaga keuangan bukan
bank adalah sebagaiberikut.
a. Menghimpun dana dengan cara
mengeluarkan surat-surat berharga
b. Memberikan kredit jangka menengan
dan panjang kepada perusahaan atau proyek yang dimiliki oleh pemerintah maupun
swasta.
c. Menjadi perantara bagi
perusahaan-perusahaan Indonesia dan badan hukum pemerintah untuk mendapatkan
kredit dari dalam maupun luar negri.
d. Melakukkan penyertaan modal di
perusahaan-perusahaan dan penjualan saham-saham di pasar modal.
e. Melakukkan usaha lain di bidang
keuangan setelah mendapat persetujuan Mentri Keuangan.
f. Menjadi perantara bagi
perusahaan-perusahaan untuk mendapatkan tenaga ahli di bidang keuangan.
C. Fungsi
Lembaga
keuangan bukan bank (LKBB) mempunyai fungsi sebagai berikut:
Memberikan pinjaman atau kredit kepada
masyarakat yang berpendapatan rendah, agar mereka tidak terjerat rentenir atau
pelepasan uang.
Membiayai pembangunan industri dan memperlancar
pembangunan ekonomi lewat pembangunan pasar uang dan pasar modal.
Membantu duania usaha dalam meningkatkan
produktivitas barabg/jasa
Memperlancar distribusi barang
Mendorong terbukanya lapangn pekerjaan
Pemberian
kredit kepada masyarakat berpendapatan rendah sifatnya menolong, sehingga tidak
memperhatikan penggunaannya baik produktif atau konsumtif. Kredit yang
diberikan ada yang berjaminan dan ada pula yang tidak berjaminan. Pemberian
kredit kepada investor untuk membangun industri dilaksanakan dengan cara membeli
saham atau obligasi yang diterbitkan lewat pasar modal. Selain cara tersebut,
pemberian kredit jangka pendek dapat secara langsung lewat pasar uang.
D. Jenis-Jenis
Lembaga Keuangan Bukan Bank
a. Lembaga
Pembiayaan Sewa Guna Usaha ( Leasing Leasing)
Leasing adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan
barang modal, baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease)
maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh
lessee (nasabah) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara
berkala. Finance lease adalah kegiatan sewa guna dimana lessee (nasabah) pada
akhir masa kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha
berdasarkan nilai sisa yang disepakati. Sebaliknya operating lease tidak
mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha.
Manfaat
Leasing :
1. Menghemat modal
2. Diversifikasi sumber-sumber
pembiayaan
3. Persyaratan lebih mudah dan
fleksibel
4. Biaya lebih murah
b. Pasar
Modal (Bursa Efek)
Pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan
penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan
efek yang diterbitkannya, dan lembaga profesi yang berkaitan dengan efek.
Istilah lain bagi pasar modal adalah bursa efek. Adapun efek artinya surat-surat
berharga. Di dalam pasar modal, barang yang diperdagangkan tidak seperti pada
pasar barang seperti baju, sepatu, tas, tetapi barang yang diperdagangkan
berupa surat-surat berharga. Surat-surat berharga yang diperjualbelikan di
pasar modal disebut instrumen pasar modal. Instrumen di pasar modal dapat
digolongkan menjadi tiga kelompok, yaitu saham, obligasi, dan derivatif.
Keuntungan pasar modal :
1. Menyediakan sumber pembiayaan jangka
panjang untuk dunia usaha.
2. Sarana untuk mengalokasikan sumber
dana secara optimal bagi investor.
3. Memungkinkan adanya upaya
diversifikasi.
Kelemahan pasar modal :
1. Mekanisme pasar modal yang cukup
rumit menyulitkan pihak-pihak tertentu yang akan terlibat di dalamnya.
2. Saham pasar modal bersifat
spekulatif sehingga dapat merugikan pihak tertentu.
3. Jika kurs tidak stabil, maka harga
saham ikut terpengaruh.
c
Manfaat bagi Investor :
·
Memperoleh deviden bagi pemegang saham
·
Memperoleh capital gain jika ada kenaikan harga saham
·
Memperoleh bunga bagi pemegang obligasi
·
Mempunyai hak suara dalam RUP
·
Dapat dengan mudah mengganti instrumen investasi
d
Manfaat bagi Emiten :
·
Mendapatkan dana yang lebih besar
·
Perusahaan dapat lebih fleksibel dalam mengolah dana
·
Memperkecil ketergantungan terhadap bank
·
Besar kecilnya deviden tergantung besar kecilnya keuntungan
·
Tidak ada kewajiban yang terikat sebagai jaminan
e
Manfaat bagi Pemerintah :
·
Membantu pemerintah dalam mendorong perkembangan pembangunan
·
Membantu pemerintah dalam mendorong kegiatan investasi
·
Membantu pemerintah dalam menciptakan kesempatan kerja
C. Asuransi
Di Indonesia pengertian asuransi menurut Undang-Undang No. 2
Tahun 1992 tentang Usaha Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak atau
lebih, di mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan
menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena
kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung
jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang
timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu
pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang
dipertanggungkan. Uang pertanggungan yang dibayar nasabah disebut premi. Jenis
asuransi yang berkembang di Indonesia dibagi menjadi dua bentuk, yaitu menurut
fungsi dan kepemilikan.
1. Keuntungan Asuransi :
· Bagi Pemilik Asuransi
:
o keuntungan dari premi yang dibayar
nasabah
o
keuntungan dari hasil penyertaan modal ke perusahaan lain
o
keuntungan dari hasil bunga investasi surat-surat berharga
·
Bagi Nasabah
:
o
memberi rasa aman
o
merupakan simpanan yang pada saat jatuh tempo dapat
o
ditarik lagi
o
terhindar dari resiko kerugian
o
memperoleh penghasilan di masa datang
o
memperoleh penggantian akibat kerugian kerusakan atau
Kehilangan
D. Pegadaian
Pegadaian adalah suatu lembaga keuangan yang memberikan
pinjaman kepada nasabah dengan jaminan barang atau surat-surat berharga.
Pegadaian memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1) Terdapat barang-barang berharga
yang digadaikan,
2) Nilai jumlah pinjaman tergantung
nilai barang yang digadaikan,
3) Barang yang digadaikan dapat
ditebus kembali.
Tujuan utama usaha pegadaian adalah untuk mengatasi/membantu
agar masyarakat yang sedang membutuhkan uang segera mendapatkan pinjaman secara
cepat dan terhindar dari rentenir. Perusahaan pegadaian yang bergerak di
Indonesia adalah Perum Pegadaian.
E. Koperasi
Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam adalah
koperasi yang usahanya bergerak di bidang simpan pinjam. Kegiatan usaha yang
dilakukan oleh koperasi simpan pinjam adalah melakukan usaha penyimpanan dan
peminjaman uang untuk keperluan para anggotanya. Tujuan koperasi simpan pinjam
antara lain mendidik para anggota untuk lebih hemat, melayani anggota yang
membutuhkan pinjaman, membimbing para anggota untuk memanfaatkan uang
pinjamannya untuk kegiatan produktif, serta menyelamatkan anggota dari
cengkeraman lintah darat.
Modal Koperasi :
1. Simpanan
Pokok :dibayar sekali pada awal menjadi anggota
2. Simpanan Wajib : dibayar selama
menjadi anggota dengan jangka\ waktu tertentu sesuai keputusan rapat anggota
3. Simpanan Sukarela : dibayar dalam
jangka waktu yang tidak ditentukan
Landasan
Koperasi :
1.
Landasan Idiil : Pancasila
2.
Landasan Struktural : UUD 1945 pasal 33 ayat 1
3.
Landasan Operasional : UU no 25 tahun 1992
4.
Landasan Mental : kesetiakawanan dan kesadaran
Keuntungan
:
1. Tidak memakai jaminan
2.
Angoota terhindar dari rentenir
3.
Akhir tahun memperoleh SHU
F. Dana Pensiun
Menurut UU No. 11 Tahun 1992, dana pensiun adalah badan
hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun.
Kegiatan dana pensiun adalah memungut dana dari iuran yang dipotong dari
pendapatan/gaji pengawai setiap bulan selama seseorang masih aktif bekerja.
Iuran tersebut dibayarkan kembali bila pegawai sudah tidak bekerja lagi
(pensiun). Tujuan diberikannya dana pensiun bagi karyawan antara lain untuk
memberikan penghargaan kepada para karyawan yang telah mengabdi di perusahaan
tersebut, meningkatkan motivasi karyawan, serta meningkatkan citra perusahaan
di mata masyarakat dan pemerintah. Selain itu dengan adanya dana pensiun, para
pegawai yang sudah tidak bekerja lagi tetap dapat menikmati hasil yang
diperoleh selama bekerja di perusahaannya. PT Taspen adalah bentuk perusahaan
yang mengelola dana pensiunan.
Manfaat Perusahaan Dana Pensiun :
·
Bagi perekonomian nasional : dana yang dihimpun dari iuran
peserta dapat sebagai modal
·
bagi dunia usaha
·
Bagi peserta : dana pensiun akan memberi jaminan pendapatan
di hari tua
Manfaat bagi perusahaan :
·
Loyalitas
·
Kewajiban moral
·
Kompetisi pasar tenaga kerja
Manfaat bagi karyawan :
·
Rasa aman
·
Kompensasi yang lebih baik
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari kajian diatas dapat disimpulkan bahwa bank konvensional
merupakan bank yang menyalurkan serta menghimpun dana dari masyarakat, guna
untuk memenuhi perputaran uang. Berupa Penyerapan Dana Masyarakat
Tabungan (Saving Deposit).
Sedangkan
bank Umum memiliki peranan moneter yang sangat penting, baik dalam arti penciptaan
dan pengurangan uang yang beredar maupun
dalam pelaksanaan kebijakan moneter. Selain itu, peranan intermediasi dan
transmisi Bank Umum amat besar untuk mempertemukan kepentingan yang
bertentangan antara pihak yang kelebihan dan yang membutuhkan dana, baik untuk
konsumsi barang-barang tahan lama maupun investasi real dan finansial.
B.
SARAN
Kami menyadari akan kekurangan yang
kami miliki dan dengan itu kami akan menerima segala masukkan dari para
pembaca, guna untuk menyempurnakan isi dari makalah kami in
Tidak ada komentar:
Posting Komentar