Selasa, 04 Januari 2022

Makalah bank konvensional dan lembaga keuangan non bank

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

A.    Latar Belakang

Bank konvensional, dalam hal ini bank umum pada umumnya beroperasi dengan mengeluarkan produk-produk untuk menyerap dana masyarakat, menyalurkan dana, dan pelayanan jasa keuangan sebagai berikut 

1.      Penyerapan Dana Masyarakat

2.      Tabungan (Saving  Deposit)

Untuk memahami karakteristik Bank Umum, terlebih dahulu perlu dicermati lapangan usahanya terdapat pada Pasal 6 UU No. 7/1992 jo. UU No. 10/1998. Bidang usaha Bank Umum yang disebutkan pada Pasal 6 UU No. 7/1992 jo. UU No. 10/1998 sangat beraneka ragam, bahkan masih diperluas lagi dengan ketentuan Pasal 7. Bidang usaha seluas itu hanya dimiliki oleh Bank Umum. Dalam hal menerima jenis simpanan, hanya Bank Umum boleh menerima simpanan dalam bentuk giro. Hal ini memang berbeda dengan apa yang berlaku di Negara maju. Di Amerika Serikat misalnya, dulu memang hanya Bank Umum yang boleh menerima simpanan giro, hal tersebut tentu menimbulkan perbedaan antara Bank Umum dengan dengan lembaga keuangan lainnya. 

Bank Umum memiliki peranan moneter yang sangat penting, baik dalam arti penciptaan dan pengurangan  uang yang beredar maupun dalam pelaksanaan kebijakan moneter. Selain itu, peranan intermediasi dan transmisi Bank Umum amat besar untuk mempertemukan kepentingan yang bertentangan antara pihak yang kelebihan dan yang membutuhkan dana, baik untuk konsumsi barang-barang tahan lama maupun investasi real dan finansial.

 

 

B.     Rumusan masalah

Berdasarkan latar belakang yang ada diatas tersebut maka penulis mendapatkan suatu rumusan permasalahan, yaitu:

1.      Fungsi bank konvensional dan lembaga keuangan non bank

2.      Peranan bank konvensional dan lembanga keuangan non bank

 

C.    Tujuan

Tujuan penulisan dari makalah ini yaitu:

1.      Untuk dapat mengetahui fungsi bank konvensional dan lembaga keuangan non bank

2.      Untuk lebih mengenal dan mengetahui apa peranan dari bank konvensional dan lembaga keuangan non bank

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

A.      Pengertian Bank Umum

Menurut Rudy Trisantoso bank umum adalah suatu industri yang bergerak pada bidang kepercayaan yang menghubungkan debitur dan kreditur dana[1]. Bank umum memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut:

1.    Agent Of Trust

Fungsi ini menunjukan bahwa aktivitas  yang dilakukan oleh dunia perbankan dilakukan berdasarkan asas kepercayaan, dalam pengertian bahwa kegiatan pengumpulan dana yang dilakukan oleh bank tentu harus didasari rasa percaya diri dari masyarakat atau nasabah terhadap kredibilitas dan eksistensi dari masing-masing bank karena tanpa rasa percaya masyarakat tidak akan menitipkan dananya di bank yang bersangkutan. Kepercayaan itu berkaitan dengan masalah keamanan dana masyarakat yang ada disetiap bank. 

2.    Agent Of Development

Fungsi ini sangat berkaitan dengan tanggung jawab Bank dalam menunjang kelAncaran transaksi ekonomi yang dilakukan oleh setiap pelaku ekonomi. Dalam kegiatan ekonomi kita ketahui bahwa kegiatan produksi, distribusi, dan konsumsi merupakan satu keatuan yang tidak terpisah. Kegiatan produksi dilakukan untuk menambah nilai guna barang yang dipakai untuk memenuhi kebutuhan manusia.

3.    Agent Of  Service

Industri perbankan adalah lembaga yang bergerak di bidang jasa keuangan maupun jasa nonkeuangan. Sebagai Bank disamping memberikan pelayanan jasa keuangan sebagaimana kegiatan intermediasi yang selalu dilakukan, maka bank juga turut serta dalam memberikan jasa pelayanan yang lain seperti jasa transfer, jasa kotak pengaman, jsa penagihan, atau inkaso.

 

B.       Karakteristik Bank Umum

Untuk memahami karakteristik Bank Umum, terlebih dahulu perlu dicermati lapangan usahanya terdapat pada Pasal 6 UU No. 7/1992 jo. UU No. 10/1998. Bidang usaha Bank Umum yang disebutkan pada Pasal 6 UU No. 7/1992 jo. UU No. 10/1998 sangat beraneka ragam, bahkan masih diperluas lagi dengan ketentuan Pasal 7. Bidang usaha seluas itu hanya dimiliki oleh Bank Umum. Dalam hal menerima jenis simpanan, hanya Bank Umum boleh menerima simpanan dalam bentuk giro. Hal ini memang berbeda dengan apa yang berlaku di Negara maju. Di Amerika Serikat misalnya, dulu memang hanya Bank Umum yang boleh menerima simpanan giro, hal tersebut tentu menimbulkan perbedaan antara Bank Umum dengan dengan lembaga keuangan lainnya. 

Bank Umum memiliki peranan moneter yang sangat penting, baik dalam arti penciptaan dan pengurangan umlah uang yang beredar maupun dalam pelaksanaan kebijakan moneter. Selain itu, peranan intermediasi dan transmisi Bank Umum amat besar untuk mempertemukan kepentingan yang bertentangan antara pihak yang kelebihan dan yang membutuhkan dana, baik untuk konsumsi barang-barang tahan lama maupun investasi real dan finansial.

 

C.      Produk-Produk

Bank konvensional, dalam hal ini bank umum pada umumnya beroperasi dengan mengeluarkan produk-produk untuk menyerap dana masyarakat, menyalurkan dana, dan pelayanan jasa keuangan sebagai berikut 

·       Penyerapan Dana Masyarakat

·       Tabungan (Saving  Deposit)

Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.  Nasabah penyimpan dana mendapat bukti menabung berupa buku tabungan (passbook), yang menyatakan jumlah dana yang ditabung oleh perseorangan atau badan usaha. 

·       Simpanan Deposito (Time Deposit)

Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank. Simpanan deposito diatur dalam suatu perjanjian tertulis antara bank dan nasabah penyimpan dana tentang dana yang disimpannya.  

·       Simpanan Giro (Demand deposit)

Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya. 

·       Pelayanan Jasa-Jasa 

Ø  Kliring (clearing)    

Kliring adalah suatu metode perhitungan utang-piutang dalam bentuk surat-surat dagang dan surat-surat berharga antara bank-bank peserta kliring dengan tujuan agar perhitungan utang-piutang dapat terjadi dengan mudah, cepat, dan mudah.

Ø Inkaso (Collection)

Inkaso adalah penagihan warkat-warkat kliring yang terdapat di luar wilayah kliring bank yang bersangkutan.

Ø  Kiriman Uang (Transfer)

Kiriman uang adalah jasa pelayanan bank dalam mengirimkan sejumlah uang yang ditujukan pada pihak lain di suatu tempat sesuai permintaan pengirim. 

·       Save Deposit Box

Save Deposit Box adalah fasilitas jasa bank dalam bentuk penyewaan kotak pada nasabah untuk dipergunakan sebagai tempat menyimpan barang berharga milik nasabah. 

·       Letter of Credit

Letter of credit adalah suatu surat atau formulir yang dikeluarkan oleh bank devisa atas permintaan importir yang ditujukan kepada eksportir melalui sebuah bank di luar negeri yang berisi pemberi tahuan kepada penerima letter of credit untuk menarik wesel dari importir dalam bentuk sejumlah uang. 

·       Penyaluran Dana

Bank konvensional, baik bank umum maupun BPR menyalurkan dana yang telah dihimpunnya dengan cara mengeluarkan kredit. Kredit dapat diklasifikasikan sebagai berikut. 

v  Segi  kegunaanya:

-          kredit investasi

-          kredit modal kerja

v  Segi  tujuannya:

-          kredit produktif;

-          kredit konsumtif;

-          kredit perdagangan.

v  Segi  jangka waktu:

-          kredit jangka pendek (maksimal 1 tahun);

-          kredit jangka menengah ( 1 tahun s.d. 3 tahun);

-          kredit jangka panjang (di atas 3 tahun).

v  Segi jaminan:

-          kredit dengan jaminan

-          kredit tanpa jaminan.

v  Segi sektor usaha:

-          kredit pertanian;

-          kredit peternakan;

-          kredit industri;

-          kredit pertambangan;

-          kredit pendidikan;

-          kredit profesi;

-          kredit perumahan

-          sektor-sektor  lainnya.

D. LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK

 

A.   Pengertian Lembaga Keuangan Bukan Bank

Lembaga keuangan bukan bank adalah suatu badan yang melakukan kegiatan di bidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana terutama dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkan dalam masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan. Tujuan lembaga keuangan nonbank adalah untuk mendorong perkembangan pasar modal serta membantu permodalan perusahaan-perusahaan ekonomi lemah.

Menurut Surat Keputusan  Mentri Keuangan RI No. KEP-38/MK/1V/1972, Lembaga Keuanngan Bukan Bank [LKKBB] adalah semua lembaga [badan] yang melekukan kegiatan dalam bidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana dengan cara mengeluarkan surat-surat berharga, kemudian menyalurkan kepada mssyarakat terutama untuk membiayai investasi perusahaan-perusahaan. Bentuk usaha lembaga keuangan bukan bank di Indonesia adalah sebagai berikut.

a.  Badan hukum Indonesia yang didirikan oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia dalam bentuk kerja sama dengan badan hukum asing.

b.  Badan hukum asing dalam bentuk perwalian dari lembaga keuangan yang berkedudukan di luar negri.

 

B.    Kegiatan usaha yang dilakukan

Kegiatan usaha yang dilakukan olrh lembaga keuangan bukan bank adalah sebagaiberikut.

a.    Menghimpun dana dengan cara mengeluarkan surat-surat berharga

b.    Memberikan kredit jangka menengan dan panjang kepada perusahaan atau proyek yang dimiliki oleh pemerintah maupun swasta.

c.    Menjadi perantara bagi perusahaan-perusahaan Indonesia dan badan hukum pemerintah untuk mendapatkan kredit dari dalam maupun luar negri.

d.    Melakukkan penyertaan modal di perusahaan-perusahaan dan penjualan saham-saham di pasar modal.

e.    Melakukkan usaha lain di bidang keuangan setelah mendapat persetujuan Mentri Keuangan.

f.     Menjadi perantara bagi perusahaan-perusahaan untuk mendapatkan tenaga ahli di bidang keuangan.

 

C.     Fungsi

Lembaga keuangan bukan bank (LKBB) mempunyai fungsi sebagai berikut:

  Memberikan pinjaman atau kredit kepada masyarakat yang berpendapatan rendah, agar mereka tidak terjerat rentenir atau pelepasan uang.

  Membiayai pembangunan industri dan memperlancar pembangunan ekonomi lewat pembangunan pasar uang dan pasar modal.

  Membantu duania usaha dalam meningkatkan produktivitas barabg/jasa

  Memperlancar distribusi barang

   Mendorong terbukanya lapangn pekerjaan

Pemberian kredit kepada masyarakat berpendapatan rendah sifatnya menolong, sehingga tidak memperhatikan penggunaannya baik produktif atau konsumtif. Kredit yang diberikan ada yang berjaminan dan ada pula yang tidak berjaminan. Pemberian kredit kepada investor untuk membangun industri dilaksanakan dengan cara membeli saham atau obligasi yang diterbitkan lewat pasar modal. Selain cara tersebut, pemberian kredit jangka pendek dapat secara langsung lewat pasar uang.

 

 

D.   Jenis-Jenis Lembaga Keuangan Bukan Bank

a.     Lembaga Pembiayaan Sewa Guna Usaha ( Leasing Leasing)

Leasing adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh lessee (nasabah) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. Finance lease adalah kegiatan sewa guna dimana lessee (nasabah) pada akhir masa kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa yang disepakati. Sebaliknya operating lease tidak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha.

  Manfaat Leasing :

1.      Menghemat modal

2.      Diversifikasi sumber-sumber pembiayaan

3.      Persyaratan lebih mudah dan fleksibel

4.      Biaya lebih murah

b.     Pasar Modal (Bursa Efek)

Pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, dan lembaga profesi yang berkaitan dengan efek. Istilah lain bagi pasar modal adalah bursa efek. Adapun efek artinya surat-surat berharga. Di dalam pasar modal, barang yang diperdagangkan tidak seperti pada pasar barang seperti baju, sepatu, tas, tetapi barang yang diperdagangkan berupa surat-surat berharga. Surat-surat berharga yang diperjualbelikan di pasar modal disebut instrumen pasar modal. Instrumen di pasar modal dapat digolongkan menjadi tiga kelompok, yaitu saham, obligasi, dan derivatif.

   Keuntungan pasar modal :

1.      Menyediakan sumber pembiayaan jangka panjang untuk dunia usaha.

2.      Sarana untuk mengalokasikan sumber dana secara optimal bagi investor.

3.      Memungkinkan adanya upaya diversifikasi.

    Kelemahan pasar modal :

1.      Mekanisme pasar modal yang cukup rumit menyulitkan pihak-pihak tertentu yang akan terlibat  di dalamnya.

2.      Saham pasar modal bersifat spekulatif sehingga dapat merugikan pihak tertentu.

3.      Jika kurs tidak stabil, maka harga saham ikut terpengaruh.

c         Manfaat bagi Investor :

·         Memperoleh deviden bagi pemegang saham

·         Memperoleh capital gain jika ada kenaikan harga saham

·         Memperoleh bunga bagi pemegang obligasi

·         Mempunyai hak suara dalam RUP

·         Dapat dengan mudah mengganti instrumen investasi

d        Manfaat bagi Emiten :

·         Mendapatkan dana yang lebih besar

·         Perusahaan dapat lebih fleksibel dalam mengolah dana

·         Memperkecil ketergantungan terhadap bank

·         Besar kecilnya deviden tergantung besar kecilnya keuntungan

·         Tidak ada kewajiban yang terikat sebagai jaminan

e         Manfaat bagi Pemerintah :

·         Membantu pemerintah dalam mendorong perkembangan pembangunan

·         Membantu pemerintah dalam mendorong kegiatan investasi

·         Membantu pemerintah dalam menciptakan kesempatan kerja

 

C.  Asuransi

Di Indonesia pengertian asuransi menurut Undang-Undang No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, di mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. Uang pertanggungan yang dibayar nasabah disebut premi. Jenis asuransi yang berkembang di Indonesia dibagi menjadi dua bentuk, yaitu menurut fungsi dan kepemilikan.

1.    Keuntungan Asuransi :

·      Bagi Pemilik Asuransi :        

o   keuntungan dari premi yang dibayar nasabah

o   keuntungan dari hasil penyertaan modal ke perusahaan lain

o   keuntungan dari hasil bunga investasi surat-surat berharga

·         Bagi Nasabah              :     

o   memberi rasa aman

o   merupakan simpanan yang pada saat jatuh tempo dapat

o   ditarik lagi

o   terhindar dari resiko kerugian

o   memperoleh penghasilan di masa datang

o   memperoleh penggantian akibat kerugian kerusakan atau Kehilangan

 

D.   Pegadaian

Pegadaian adalah suatu lembaga keuangan yang memberikan pinjaman kepada nasabah dengan jaminan barang atau surat-surat berharga. Pegadaian memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

1)    Terdapat barang-barang berharga yang digadaikan,

2)    Nilai jumlah pinjaman tergantung nilai barang yang digadaikan,

3)    Barang yang digadaikan dapat ditebus kembali.

Tujuan utama usaha pegadaian adalah untuk mengatasi/membantu agar masyarakat yang sedang membutuhkan uang segera mendapatkan pinjaman secara cepat dan terhindar dari rentenir. Perusahaan pegadaian yang bergerak di Indonesia adalah Perum Pegadaian.

 

E.     Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang usahanya bergerak di bidang simpan pinjam. Kegiatan usaha yang dilakukan oleh koperasi simpan pinjam adalah melakukan usaha penyimpanan dan peminjaman uang untuk keperluan para anggotanya. Tujuan koperasi simpan pinjam antara lain mendidik para anggota untuk lebih hemat, melayani anggota yang membutuhkan pinjaman, membimbing para anggota untuk memanfaatkan uang pinjamannya untuk kegiatan produktif, serta menyelamatkan anggota dari cengkeraman lintah darat.

  Modal Koperasi :       

1. Simpanan Pokok     :dibayar sekali pada awal menjadi anggota

2. Simpanan Wajib     : dibayar selama menjadi anggota dengan jangka\ waktu tertentu sesuai keputusan rapat anggota

3. Simpanan Sukarela : dibayar dalam jangka waktu yang tidak ditentukan

    Landasan Koperasi :

1. Landasan Idiil : Pancasila

2. Landasan Struktural : UUD 1945 pasal 33 ayat 1

3. Landasan Operasional : UU no 25 tahun 1992

4. Landasan Mental : kesetiakawanan dan kesadaran

    Keuntungan :           

1. Tidak memakai jaminan

2. Angoota terhindar dari rentenir

3. Akhir tahun memperoleh SHU

 

 

 

 

F.  Dana Pensiun

Menurut UU No. 11 Tahun 1992, dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Kegiatan dana pensiun adalah memungut dana dari iuran yang dipotong dari pendapatan/gaji pengawai setiap bulan selama seseorang masih aktif bekerja. Iuran tersebut dibayarkan kembali bila pegawai sudah tidak bekerja lagi (pensiun). Tujuan diberikannya dana pensiun bagi karyawan antara lain untuk memberikan penghargaan kepada para karyawan yang telah mengabdi di perusahaan tersebut, meningkatkan motivasi karyawan, serta meningkatkan citra perusahaan di mata masyarakat dan pemerintah. Selain itu dengan adanya dana pensiun, para pegawai yang sudah tidak bekerja lagi tetap dapat menikmati hasil yang diperoleh selama bekerja di perusahaannya. PT Taspen adalah bentuk perusahaan yang mengelola dana pensiunan.

  Manfaat Perusahaan Dana Pensiun :

·         Bagi perekonomian nasional : dana yang dihimpun dari iuran peserta dapat sebagai modal

·         bagi dunia usaha

·         Bagi peserta : dana pensiun akan memberi jaminan pendapatan di hari tua

 Manfaat bagi perusahaan :

·         Loyalitas

·         Kewajiban moral

·         Kompetisi pasar tenaga kerja

 Manfaat bagi karyawan :

·         Rasa aman

·         Kompensasi yang lebih baik

 

 

 

 

BAB III

PENUTUP

 

A.    Kesimpulan

Dari kajian diatas dapat disimpulkan bahwa bank konvensional merupakan bank yang menyalurkan serta menghimpun dana dari masyarakat, guna untuk memenuhi perputaran uang. Berupa Penyerapan Dana Masyarakat

Tabungan (Saving  Deposit).

Sedangkan bank Umum memiliki peranan moneter yang sangat penting, baik dalam arti penciptaan dan pengurangan  uang yang beredar maupun dalam pelaksanaan kebijakan moneter. Selain itu, peranan intermediasi dan transmisi Bank Umum amat besar untuk mempertemukan kepentingan yang bertentangan antara pihak yang kelebihan dan yang membutuhkan dana, baik untuk konsumsi barang-barang tahan lama maupun investasi real dan finansial.

B.     SARAN

Kami menyadari akan kekurangan yang kami miliki dan dengan itu kami akan menerima segala masukkan dari para pembaca, guna untuk menyempurnakan isi dari makalah kami in



[1] Rudy tri santoso, mengenal dunia perbankan , Andi Offset, Yogyakarta, 1996. Hal 46

Tidak ada komentar:

Posting Komentar