BAB
I
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
Keputusan
tentang Lembaga Keuangan Bukan Bank di atur dengan Surat Keputusan Menteri
Keuangan Nomor KEP-792/MK 12/1970 tanggal & Desember 1970 dan di ubah serta
di tambah dengan Surat Keputusan Menteri Nomor KEP-38/MK/IV/I/1972 tanggal 18
Januari 1972.
Dalam
lembaga keuangan non bank terdapat beberapa keunggulan akad yang dapat di
jadikan suatu pedoman untuk menjalankan akad yang baik dan benar. Dalam
melakukan suatu akad harus di sertai dengan kesungguhan untuk mendapatkan hasil
yang baik. Karena jika akad yang di lakukan tidak benar akan mendapatkan hasil
yang maksimal.
B. RUMUSAN
MASALAH
Dalam
sub judul ini, kami membatasi masalah-masalah yang terjadi dalam presentasi,
agar penyajiannya terarah dan tepat sasaran. Adapun rumusan masalahnya sebagai
berikut:
a
Apa saja
keunggulan akad dalam bank ?
b
Hal apa saja
yang melemahkan akad ?
C. TUJUAN
MAKALAH
Dalam
hal ini, kami mempunyai tujuan dari makalah yang telah kami sajikan. Tujuan
dari makalah ini adalah:
a.
Mengetahui
pengertian akad ?
b.
Mengetahui jenis-jenis akad bank syariah ?
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Keunggulan
Akad Bank Konvensional Dan Bank Syariah
Akad
adalah kontrak antara duabelah pihak. Bila salah satu kedua belah pihak yang
terkait dalam kontrak itu tidak dapat memenuhi kewajibannya maka ia menerima
sanksi yang sudah disepakati dalam akad.[1]
Dalam perspektif hukum positif akad sama dengan perjanjian.[2]
1. Bank
Konvensional
Bank konvensional hal pinjam meminjam merupakan
akad murni yang bersifat komersial. Bank konvensional memperoleh keuntungan
dari hasil menyalurkan dana kepada nasabah dengan adanya biaya administrasi.
2. Bank
Syari’ah
Dalam perbankan syariah ada beberapa
jenis akad yang sering digunakan, antara lain:
a. Al-wakalah
Artinya
penyerahan atau pendegelasian atau pemberian mandat dari satu pihak ke pihak
lain. mandat ini harus dilakukan sesuai dengan yang telah disepakati oleh si
pemberi mandat.
b. Al-kafalah
Merupakan
jaminan yang deberikan penanggung kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban
pihak kedua atau yang ditanggung. Dapat diartikan sebagai pengalihan tanggung
jawab dari satu pihak ke pihak yang lain. dalam dunia perbankan dapat dilakukan
dalam hal pembiayaan dengan jaminan seseorang.
c. Al-hawalah
Merupakan
pengalihan hutang dari orang yang berhutang kepada orang yang wajib
menanggungnya. Atau dengan kata lainpemindahan beban hutang dari satu pihak ke
pihak lain. dalam dunia keuangan dikenal dengan kegiatan anjak piutang.
d. Ar-rohn,
Merupakan
kegiatan menahan salah satu harta milik si peminjam yang diterimanya. Kegiatan ini seperti jamina utang atu gadai.
e. AL-qordh,
Adalah
pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali,
dengan kata lain meminjam tanpa mengharap imbalan.
B.
KELEMAHAN LEMBAGA
KEUANGAN NON BANK
Kelemahan
dari Lembaga Keuangan non Bank yaitu pemberian kredit kepada masyarakat yang
berpendapatan rendah, sehingga tidak memperhatikan penggunaannya baik produktif
maupun konsumtif. Kredit yang diberikan ada yang berjaminan ada pula yang tidak
mempunyai jaminan.
Pemberian
kepada investor untuk membangun industri dilaksanakan dengan cara membeli saham
atau obligasi yang diterbitkan lewat pasar modal. Selain itu, pemberian kredit
jangka pendek dapat secara langsung lewat pasar uang.
Dalam
akadnya, lembaga keuangan non bank memberikan kredit baik jangka menengah
maupun jangka panjangkepada perushaan baik yang dimiliki oleh pemerintah maupun
swasta.[3]
BAB
III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Akad
adalah kontrak antara duabelah pihak. Bila salah satu kedua belah pihak yang
terkait dalam kontrak itu tidak dapat memenuhi kewajibannya maka ia menerima
sanksi yang sudah disepakati dalam akad.[4]
Dalam perspektif hukum positif akad sama dengan perjanjian.[5]
·
Bank Konvensional
Bank
konvensional hal pinjam meminjam merupakan akad murni yang bersifat komersial.
Bank konvensional memperoleh keuntungan dari hasil menyalurkan dana kepada
nasabah dengan adanya biaya administrasi.
· Bank
Syari’ah
Dalam perbankan syariah ada beberapa
jenis akad yang sering digunakan, antara lain:
· Al-wakalah
Artinya
penyerahan atau pendegelasian atau pemberian mandat dari satu pihak ke pihak
lain. mandat ini harus dilakukan sesuai dengan yang telah disepakati oleh si
pemberi mandat.
· Al-kafalah
Merupakan
jaminan yang deberikan penanggung kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban
pihak kedua atau yang ditanggung. Dapat diartikan sebagai pengalihan tanggung
jawab dari satu pihak ke pihak yang lain. dalam dunia perbankan dapat dilakukan
dalam hal pembiayaan dengan jaminan seseorang.
· Al-hawalah
Merupakan
pengalihan hutang dari orang yang berhutang kepada orang yang wajib
menanggungnya. Atau dengan kata lainpemindahan beban hutang dari satu pihak ke
pihak lain. dalam dunia keuangan dikenal dengan kegiatan anjak piutang.
·
Ar-rohn
Merupakan kegiatan menahan salah satu
harta milik si peminjam yang diterimanya.
Kegiatan ini seperti jamina utang atu gadai.
·
AL-qordh
Adalah pemberian harta kepada orang lain
yang dapat ditagih atau diminta kembali, dengan kata lain meminjam tanpa mengharap
imbalan.
Sedangkan
Kelemahan dari Lembaga Keuangan non Bank yaitu pemberian kredit kepada
masyarakat yang berpendapatan rendah, sehingga tidak memperhatikan
penggunaannya baik produktif maupun konsumtif. Kredit yang diberikan ada yang
berjaminan ada pula yang tidak mempunyai jaminan.
B. SARAN
Kami
menyadari akan kekurangan yang kami miliki dan dengan itu kami akan menerima
segala masukkan dari para pembaca, guna untuk menyempurnakan isi dari makalah
kami ini.
[1]
Adiwarman A Karim, Bank
Islam, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2007), hal 65
[2]
Adiwarman A Karim, Bank
Islam, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2007), hal 464
[3]
Panji anoraga,pengantar bisnis, (jakarta: rinrka cipta, 2007), hal 308
[4]
Adiwarman A Karim, Bank
Islam, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2007), hal 65
[5]
Adiwarman A Karim, Bank
Islam, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2007), hal 464
Tidak ada komentar:
Posting Komentar