Selasa, 04 Januari 2022

Makalah Keunggulan akad dalam bank konvensional dan bank syariah

 

BAB I

PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG

Keputusan tentang Lembaga Keuangan Bukan Bank di atur dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-792/MK 12/1970 tanggal & Desember 1970 dan di ubah serta di tambah dengan Surat Keputusan Menteri Nomor KEP-38/MK/IV/I/1972 tanggal 18 Januari 1972.

Dalam lembaga keuangan non bank terdapat beberapa keunggulan akad yang dapat di jadikan suatu pedoman untuk menjalankan akad yang baik dan benar. Dalam melakukan suatu akad harus di sertai dengan kesungguhan untuk mendapatkan hasil yang baik. Karena jika akad yang di lakukan tidak benar akan mendapatkan hasil yang maksimal.

 

B.     RUMUSAN MASALAH

Dalam sub judul ini, kami membatasi masalah-masalah yang terjadi dalam presentasi, agar penyajiannya terarah dan tepat sasaran. Adapun rumusan masalahnya sebagai berikut:

a         Apa saja keunggulan akad dalam bank ?

b        Hal apa saja yang melemahkan akad ?

 

C.    TUJUAN MAKALAH

Dalam hal ini, kami mempunyai tujuan dari makalah yang telah kami sajikan. Tujuan dari makalah ini adalah:

a.      Mengetahui pengertian akad ?

b.      Mengetahui jenis-jenis akad bank syariah ?

 

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

A.    Keunggulan Akad Bank Konvensional Dan Bank Syariah

Akad adalah kontrak antara duabelah pihak. Bila salah satu kedua belah pihak yang terkait dalam kontrak itu tidak dapat memenuhi kewajibannya maka ia menerima sanksi yang sudah disepakati dalam akad.[1] Dalam perspektif hukum positif akad sama dengan perjanjian.[2]

1.      Bank Konvensional

Bank konvensional hal pinjam meminjam merupakan akad murni yang bersifat komersial. Bank konvensional memperoleh keuntungan dari hasil menyalurkan dana kepada nasabah dengan adanya biaya administrasi.

2.      Bank Syari’ah

Dalam perbankan syariah ada beberapa jenis akad yang sering digunakan, antara lain:

a.       Al-wakalah

Artinya penyerahan atau pendegelasian atau pemberian mandat dari satu pihak ke pihak lain. mandat ini harus dilakukan sesuai dengan yang telah disepakati oleh si pemberi mandat.

b.      Al-kafalah

Merupakan jaminan yang deberikan penanggung kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung. Dapat diartikan sebagai pengalihan tanggung jawab dari satu pihak ke pihak yang lain. dalam dunia perbankan dapat dilakukan dalam hal pembiayaan dengan jaminan seseorang.

c.       Al-hawalah

Merupakan pengalihan hutang dari orang yang berhutang kepada orang yang wajib menanggungnya. Atau dengan kata lainpemindahan beban hutang dari satu pihak ke pihak lain. dalam dunia keuangan dikenal dengan kegiatan anjak piutang.

d.      Ar-rohn,

Merupakan kegiatan menahan salah satu harta milik si peminjam yang diterimanya.  Kegiatan ini seperti jamina utang atu gadai.

e.       AL-qordh,

Adalah pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali, dengan kata lain meminjam tanpa mengharap imbalan.

 

B.     KELEMAHAN LEMBAGA KEUANGAN NON BANK

        Kelemahan dari Lembaga Keuangan non Bank yaitu pemberian kredit kepada masyarakat yang berpendapatan rendah, sehingga tidak memperhatikan penggunaannya baik produktif maupun konsumtif. Kredit yang diberikan ada yang berjaminan ada pula yang tidak mempunyai jaminan.

        Pemberian kepada investor untuk membangun industri dilaksanakan dengan cara membeli saham atau obligasi yang diterbitkan lewat pasar modal. Selain itu, pemberian kredit jangka pendek dapat secara langsung lewat pasar uang.

        Dalam akadnya, lembaga keuangan non bank memberikan kredit baik jangka menengah maupun jangka panjangkepada perushaan baik yang dimiliki oleh pemerintah maupun swasta.[3]

 

 

 

 

 

BAB III

PENUTUP

A.           KESIMPULAN

Akad adalah kontrak antara duabelah pihak. Bila salah satu kedua belah pihak yang terkait dalam kontrak itu tidak dapat memenuhi kewajibannya maka ia menerima sanksi yang sudah disepakati dalam akad.[4] Dalam perspektif hukum positif akad sama dengan perjanjian.[5]

·         Bank Konvensional

Bank konvensional hal pinjam meminjam merupakan akad murni yang bersifat komersial. Bank konvensional memperoleh keuntungan dari hasil menyalurkan dana kepada nasabah dengan adanya biaya administrasi.

·      Bank Syari’ah

Dalam perbankan syariah ada beberapa jenis akad yang sering digunakan, antara lain:

·      Al-wakalah

Artinya penyerahan atau pendegelasian atau pemberian mandat dari satu pihak ke pihak lain. mandat ini harus dilakukan sesuai dengan yang telah disepakati oleh si pemberi mandat.

·      Al-kafalah

Merupakan jaminan yang deberikan penanggung kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung. Dapat diartikan sebagai pengalihan tanggung jawab dari satu pihak ke pihak yang lain. dalam dunia perbankan dapat dilakukan dalam hal pembiayaan dengan jaminan seseorang.

·      Al-hawalah

Merupakan pengalihan hutang dari orang yang berhutang kepada orang yang wajib menanggungnya. Atau dengan kata lainpemindahan beban hutang dari satu pihak ke pihak lain. dalam dunia keuangan dikenal dengan kegiatan anjak piutang.

·         Ar-rohn

Merupakan kegiatan menahan salah satu harta milik si peminjam yang diterimanya.  Kegiatan ini seperti jamina utang atu gadai.

·         AL-qordh

Adalah pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali, dengan kata lain meminjam tanpa mengharap imbalan.

Sedangkan Kelemahan dari Lembaga Keuangan non Bank yaitu pemberian kredit kepada masyarakat yang berpendapatan rendah, sehingga tidak memperhatikan penggunaannya baik produktif maupun konsumtif. Kredit yang diberikan ada yang berjaminan ada pula yang tidak mempunyai jaminan.

B.     SARAN

Kami menyadari akan kekurangan yang kami miliki dan dengan itu kami akan menerima segala masukkan dari para pembaca, guna untuk menyempurnakan isi dari makalah kami ini.­­­



[1] Adiwarman A Karim, Bank Islam, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2007), hal 65

[2] Adiwarman A Karim, Bank Islam, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2007), hal 464

[3] Panji anoraga,pengantar bisnis, (jakarta: rinrka cipta, 2007), hal 308

[4] Adiwarman A Karim, Bank Islam, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2007), hal 65

[5] Adiwarman A Karim, Bank Islam, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2007), hal 464

Tidak ada komentar:

Posting Komentar