Selasa, 04 Januari 2022

Makalah Prinsip yang digunakan dari bank konvensional dan LK Non Bank

 

BAB I

PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang

Bank di Indonesia terbagi menjadi dua, yaitu bank syariah dan bank konvensional. Menurut UU RI No.7 Tahun 1992 Bab I pasal 1 ayat 1, “Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkaan taraf hidup rakyat banyak”.

Dalam melakukan suatu kegiatan konvensional atau syariah harus mempunyai suatu prinsip ataupun konsep dasar dalam perbakan, yaitu suatu aturan yang harus di lakukan berdasarkan hukum yang berlaku, hal tersebut untuk menyimpan dana, megelola keuangan. Prinsip atau konsep dasar ini harus di lakukkan dengan baik, dan jangan sampai ada yang di langgar satupun. Maka dari itu dalam sub judul ini, kami membahas suatu konsep ataupun prinsip dalam bank konvensional ataupun dalam lembaga keuangan non bank.

 

B.       Rumusan Masalah

Dalam sub judul ini, kami membatasi masalah-masalah yang terjadi dalam presentasi, agar penyajiannya terarah dan tepat sasaran. Adapun rumusan masalahnya sebagai berikut:

1.      Apa prinsip-prinsip yang di gunakan dari Bank konvensional dan LK non Bank?

 

C.      Tujuan

Dalam hal ini, kami mempunyai tujuan dari makalah yang telah kami sajikan. Tujuan dari makalah ini adalah:

1.      Untuk mengetahui prinsip yang di gunakan Bank konvensional dan LK non Bank.

 

BAB II

PEMBAHASAN

Lembaga Keuangan bertujuan untuk mempromosikan dan mengembangkan penerapan prinsip Islam.  Bank Islam atau di Indonesia di sebut bank syariah merupakan lembaga keuangan yang berfungsi memperlancar mekanisme ekonisme di sektor riil melalui aktivitas kegiatan usaha (investasi, jual beli, ataupun yang lainnya) berdasarkan prinsip Syariah, yaitu aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lainnya untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang di nyatakan sesuai dengan nilai-nilai Syariah yang bersifat makro maupun mikro.[1]

Nilai makro yang di maksud adalah:

1.      Keadilan

2.      Maslahah

3.      Sistem zakat

4.      Bebas dari bunga (riba)

5.      Bebas dari kegiatan spekulatif yang nonproduktif, seperti perjudian (maysir)

6.      Bebas dari hal-hal yang tidak jelas dan meragukan (gharar)

7.      Bebas dari hal-hal yang rusak atau tidak sah (bathil)

8.      Bebas penggunaan uang sebagai alat tukar

Sedangkan nilai-nilai mikro yang harus di miliki oleh pelaku perbankan syariah meliputi keberhasilan dunia dan akhirat (long term oriented) yang sangat memperhatikan keberhasilan sumber, kebenaran proses, dan kemanfaatan hasil.

Kegiatan non-bank tidak lepas dari bank Islam yang membantu perkembangan ekonomi, yaitu kegiatan non-bank ialah peran serta bank dalam prosses pertumbuhan ekonomi dengan menginvestasikan sebagian sumber daya dalam pendidikan dan lembaga sosial lain, untuk ini mungkin bank tidak menerima keuntungan langsung.[2] Pendidikan merupakan komponen utama perkembangan sosial dan suatu proses yang di gunakan untuk mencapai pertumbuhan ekonomi. Sedangkan investasi dalam pendidikan untuk mengembangkan sumber daya manusia dan dalam lembaga sosial lain akan banyak pengaruhnya untuk menciptakan keotomatisan perkembangan ekonomi.

Dalam hal ini prinsip dasar dari LK non-bank ialah kehati-hatian dalam melakukan suatu kegiatan atau transaksi. Sedangkan pada prinsip bank konvensional, yang di gunakan adalah:

1.      Bunga sudah di tentukan besarnya terlebih dahulu oleh bank tanpa memperhitungkan apakah bank sedang mendapatkan keuntungan atau tidak.

2.      Besarnya bunga adalah tetap, baik bank sedang rugi atau laba. Walaupun ekonomi sedang baik dan bank sedang mendapatkan banyak laba, akan tetapi tetap bunga yang di berikan kepada nasabah tidak bertambah.

Sebagai tambahan kami juga memberikan beberapa hukum yang di anut oleh sistem perbankan syariah antara lain :

1.   Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai di tentukan sebelumnya tidak di perbolehkan

2.   Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana. Islam tidak memperbolehkan "menghasilkan uang dari uang.

3.  Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak di perkenankan. Kedua belah     pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.

4.   Investasi hanya boleh di berikan pada usaha-usaha yang tidak di haramkan dalam islam. Usaha minuman keras misalnya tidak boleh di danai oleh perbankan syariah.

5.   Tidak menawarkan bunga tetapi bagi hasil dan yang di tetapkan terlebih dahulu adalah rasio (nisbah) antara bagian keuntungan yang di dapat nasabah dan bagian keuntungan yang di dapat oleh bank.

6.   Besarnya keuntungan yang di terima oleh nasabah akan meningkat apabila keuntungan bank sedang baik dan begitu juga sebaliknya.

 

Sesuai dengan prinsip di atas, menyimpan uang di bank syariah termasuk kategori investasi. Besar-kecilnya perolehan kembalian itu tergantung pada hasil usaha yang benar-benar terjadi dan di lakukan bank sebagai pengelola dana. Dengan demikian, bank syariah tidak dapat hanya sekadar menyalurkan uang. Bank syariah harus terus-menerus berusaha meningkatkan return on investment sehingga lebih menarik dan lebih memberikan kepercayaan bagi pemilik dana.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

PENUTUP

A.      KESIMPULAN

Lembaga Keuangan bertujuan untuk mempromosikan dan mengembangkan penerapan prinsip Islam.  Bank Islam atau di Indonesia di sebut bank syariah merupakan lembaga keuangan yang berfungsi memperlancar mekanisme ekonisme di sektor riil melalui aktivitas kegiatan usaha (investasi, jual beli, ataupun yang lainnya) berdasarkan prinsip Syariah, yaitu aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lainnya untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang di nyatakan sesuai dengan nilai-nilai Syariah yang bersifat makro maupun mikro.

Nilai makro yang di maksud adalah:

1.      Keadilan

2.      Maslahah

3.      Sistem zakat

4.      Bebas dari bunga (riba)

5.      Bebas dari kegiatan spekulatif yang nonproduktif, seperti perjudian (maysir)

6.      Bebas dari hal-hal yang tidak jelas dan meragukan (gharar)

7.      Bebas dari hal-hal yang rusak atau tidak sah (bathil)

8.      Bebas penggunaan uang sebagai alat tukar

Dalam hal ini prinsip dasar dari LK non-bank ialah suatu kehati-hatian dalam melakukan suatu kegiatan atau transaksi. Sedangkan pada prinsip bank konvensional, yang di gunakan adalah:

1.      Bunga sudah di tentukan besarnya terlebih dahulu oleh bank tanpa memperhitungkan apakah bank sedang mendapatkan keuntungan atau tidak.

2.      Besarnya bunga adalah tetap, baik bank sedang rugi atau laba. Walaupun ekonomi sedang baik dan bank sedang mendapatkan banyak laba, akan tetapi tetap bunga yang di berikan kepada nasabah tidak bertambah.

Beberapa hukum yang di anut oleh sistem perbankan syariah antara lain :

1.      Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai di tentukan sebelumnya tidak di perbolehkan.

2.      Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana. Islam tidak memperbolehkan "menghasilkan uang dari uang".

3.      Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak di perkenankan. Kedua belah     pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.

4.      Investasi hanya boleh di berikan pada usaha-usaha yang tidak di haramkan dalam islam. Usaha minuman keras misalnya tidak boleh di danai oleh perbankan syariah.

5.      Tidak menawarkan bunga tetapi bagi hasil dan yang di tetapkan terlebih dahulu adalah rasio (nisbah) antara bagian keuntungan yang di dapat nasabah dan bagian keuntungan yang di dapat oleh bank.

6.      Besarnya keuntungan yang di terima oleh nasabah akan meningkat apabila keuntungan bank sedang baik dan begitu juga sebaliknya.

 

B.       SARAN

Kami menyadari akan kekurangan yang kami miliki dan dengan itu kami akan menerima segala masukkan dari para pembaca, guna untuk menyempurnakan isi dari makalah kami ini.



[1] Ascarya, Akad & Produk Bank Syariah, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2008), hlm.30

[2] M. Abdul Mannan, Teori dan Praktek Ekonomi Islam, (Yogyakarta: PT. Dana Bhakti Prima Yasa, 1997), hlm. 177

Tidak ada komentar:

Posting Komentar