BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Bank di Indonesia terbagi menjadi dua, yaitu bank syariah dan bank
konvensional. Menurut UU RI No.7 Tahun 1992 Bab I pasal 1 ayat 1, “Bank adalah
badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan
menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkaan taraf hidup rakyat
banyak”.
Dalam melakukan suatu kegiatan konvensional atau
syariah harus mempunyai suatu prinsip ataupun konsep dasar dalam perbakan,
yaitu suatu aturan yang harus di lakukan berdasarkan hukum yang berlaku, hal
tersebut untuk menyimpan dana, megelola keuangan. Prinsip atau konsep dasar ini
harus di lakukkan dengan baik, dan jangan sampai ada yang di langgar satupun.
Maka dari itu dalam sub judul ini, kami membahas suatu konsep ataupun prinsip
dalam bank konvensional ataupun dalam lembaga keuangan non bank.
B.
Rumusan
Masalah
Dalam
sub judul ini, kami membatasi masalah-masalah yang terjadi dalam presentasi,
agar penyajiannya terarah dan tepat sasaran. Adapun rumusan masalahnya sebagai
berikut:
1. Apa
prinsip-prinsip yang di gunakan dari Bank konvensional dan LK non Bank?
C.
Tujuan
Dalam
hal ini, kami mempunyai tujuan dari makalah yang telah kami sajikan. Tujuan
dari makalah ini adalah:
1.
Untuk mengetahui
prinsip yang di gunakan Bank konvensional dan LK non Bank.
BAB II
PEMBAHASAN
Lembaga
Keuangan bertujuan untuk mempromosikan dan mengembangkan penerapan prinsip
Islam. Bank Islam atau di Indonesia di
sebut bank syariah merupakan lembaga keuangan yang berfungsi memperlancar
mekanisme ekonisme di sektor riil melalui aktivitas kegiatan usaha (investasi,
jual beli, ataupun yang lainnya) berdasarkan prinsip Syariah, yaitu aturan
perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lainnya untuk
penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang
di nyatakan sesuai dengan nilai-nilai Syariah yang bersifat makro maupun mikro.[1]
Nilai
makro yang di maksud adalah:
1. Keadilan
2. Maslahah
3. Sistem
zakat
4. Bebas
dari bunga (riba)
5. Bebas
dari kegiatan spekulatif yang nonproduktif, seperti perjudian (maysir)
6. Bebas
dari hal-hal yang tidak jelas dan meragukan (gharar)
7. Bebas
dari hal-hal yang rusak atau tidak sah (bathil)
8. Bebas
penggunaan uang sebagai alat tukar
Sedangkan
nilai-nilai mikro yang harus di miliki oleh pelaku perbankan syariah meliputi
keberhasilan dunia dan akhirat (long term oriented) yang sangat
memperhatikan keberhasilan sumber, kebenaran proses, dan kemanfaatan hasil.
Kegiatan
non-bank tidak lepas dari bank Islam yang membantu perkembangan ekonomi, yaitu
kegiatan non-bank ialah peran serta bank dalam prosses pertumbuhan ekonomi
dengan menginvestasikan sebagian sumber daya dalam pendidikan dan lembaga
sosial lain, untuk ini mungkin bank tidak menerima keuntungan langsung.[2]
Pendidikan merupakan komponen utama perkembangan sosial dan suatu proses yang
di gunakan untuk mencapai pertumbuhan ekonomi. Sedangkan investasi dalam
pendidikan untuk mengembangkan sumber daya manusia dan dalam lembaga sosial
lain akan banyak pengaruhnya untuk menciptakan keotomatisan perkembangan
ekonomi.
Dalam hal ini prinsip dasar dari LK non-bank ialah kehati-hatian dalam
melakukan suatu kegiatan atau transaksi. Sedangkan pada prinsip bank
konvensional, yang di gunakan adalah:
1.
Bunga sudah di tentukan besarnya terlebih dahulu oleh bank tanpa memperhitungkan apakah bank sedang mendapatkan
keuntungan atau tidak.
2.
Besarnya bunga adalah tetap, baik bank sedang rugi atau laba. Walaupun
ekonomi sedang baik dan bank sedang mendapatkan banyak laba, akan tetapi tetap
bunga yang di berikan kepada nasabah tidak bertambah.
Sebagai tambahan kami juga memberikan beberapa hukum yang di anut oleh
sistem perbankan syariah antara lain :
1. Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari
nilai pinjaman dengan nilai di tentukan sebelumnya tidak di perbolehkan
2. Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat
hasil usaha institusi yang meminjam dana. Islam tidak memperbolehkan "menghasilkan uang
dari uang.
3. Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak di perkenankan.
Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil
yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.
4. Investasi hanya boleh di berikan pada usaha-usaha yang
tidak di haramkan
dalam islam. Usaha minuman keras misalnya tidak boleh di danai oleh perbankan syariah.
5. Tidak menawarkan bunga tetapi bagi hasil dan yang di tetapkan terlebih dahulu adalah
rasio (nisbah) antara bagian keuntungan yang di dapat nasabah dan bagian
keuntungan yang di dapat
oleh bank.
6. Besarnya keuntungan yang di terima oleh nasabah akan
meningkat apabila keuntungan bank sedang baik dan begitu juga sebaliknya.
Sesuai dengan prinsip di atas, menyimpan
uang di bank syariah termasuk kategori investasi. Besar-kecilnya perolehan
kembalian itu tergantung pada hasil usaha yang benar-benar terjadi dan di
lakukan bank sebagai pengelola dana. Dengan
demikian, bank syariah tidak dapat hanya sekadar menyalurkan uang. Bank syariah
harus terus-menerus berusaha meningkatkan return on investment sehingga lebih
menarik dan lebih memberikan kepercayaan bagi pemilik dana.
BAB
III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Lembaga
Keuangan bertujuan untuk mempromosikan dan mengembangkan penerapan prinsip
Islam. Bank Islam atau di Indonesia di
sebut bank syariah merupakan lembaga keuangan yang berfungsi memperlancar
mekanisme ekonisme di sektor riil melalui aktivitas kegiatan usaha (investasi,
jual beli, ataupun yang lainnya) berdasarkan prinsip Syariah, yaitu aturan
perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lainnya untuk
penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang
di nyatakan sesuai dengan nilai-nilai Syariah yang bersifat makro maupun mikro.
Nilai makro yang di
maksud adalah:
1. Keadilan
2. Maslahah
3. Sistem
zakat
4. Bebas
dari bunga (riba)
5. Bebas
dari kegiatan spekulatif yang nonproduktif, seperti perjudian (maysir)
6. Bebas
dari hal-hal yang tidak jelas dan meragukan (gharar)
7. Bebas
dari hal-hal yang rusak atau tidak sah (bathil)
8. Bebas
penggunaan uang sebagai alat tukar
Dalam hal ini prinsip dasar dari LK non-bank ialah suatu kehati-hatian
dalam melakukan suatu kegiatan atau transaksi. Sedangkan pada prinsip bank
konvensional, yang di gunakan adalah:
1.
Bunga sudah di tentukan
besarnya terlebih dahulu oleh bank tanpa memperhitungkan apakah bank sedang
mendapatkan keuntungan atau tidak.
2.
Besarnya bunga adalah
tetap, baik bank sedang rugi atau laba. Walaupun ekonomi sedang baik dan bank
sedang mendapatkan banyak laba, akan tetapi tetap bunga yang di berikan kepada
nasabah tidak bertambah.
Beberapa hukum yang di anut oleh sistem perbankan syariah antara lain :
1.
Pembayaran terhadap
pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai di
tentukan sebelumnya tidak di perbolehkan.
2.
Pemberi dana harus turut
berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang
meminjam dana. Islam tidak
memperbolehkan "menghasilkan uang dari uang".
3.
Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak di perkenankan.
Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil
yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.
4.
Investasi hanya boleh di berikan pada usaha-usaha yang
tidak di haramkan
dalam islam. Usaha minuman keras misalnya tidak boleh di danai oleh perbankan syariah.
5.
Tidak
menawarkan bunga tetapi bagi hasil dan yang di tetapkan terlebih dahulu adalah
rasio (nisbah) antara bagian keuntungan yang di dapat nasabah dan bagian
keuntungan yang di dapat
oleh bank.
6.
Besarnya
keuntungan yang di terima
oleh nasabah akan meningkat apabila keuntungan bank sedang baik dan begitu juga
sebaliknya.
B. SARAN
Kami
menyadari akan kekurangan yang kami miliki dan dengan itu kami akan menerima
segala masukkan dari para pembaca, guna untuk menyempurnakan isi dari makalah
kami ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar